var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Jumat, 30 September 2011

Badan Pertanahan Nasional Tetap Fokus Pada Rekonseptualisasi Terhadap Tupoksi

Badan Pertanahan Nasional Tetap Fokus Pada Rekonseptualisasi Terhadap Tupoksi

Ka.BPN Aceh Timur Nurul Bahri

Kota Langsa - Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang mengingatkan agar tetap fokus pada rekonseptualisasi terhadap tupoksi masing-masing satker, seksi dan subseksi dalam pelayanan dan pengabdian pada setiap bagian yang ada di Kantor Pertanahan tersebut.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Timur Nurul Bahri juga meminta seluruh jajaran pejabat struktural dan staf untuk senantiasa membuang budaya etos kerja yang ortodok dan tidak rasional dalam rangka melayani masyarakat. Hal itu disampaikan saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Agraria dan Petani Nasional ke-51 (26/09) lalu yang dipusatkan di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Timur.

Jajaran Polres Langsa Amankan 7 Kubik Kayu Kelas, Diduga Hasil Ilegal Logging

Jajaran Polres Langsa Amankan 7 Kubik Kayu Kelas, Diduga Hasil Ilegal Logging

Kota Langsa - Intruksi Gubernur dan Polda Aceh tentang moratorium ( Jeda Penebangan Liar ) sepertinya tidak diindahkan. Pembalakan liar masih saja terjadi seperti temuan kayu hasil ilegal logging (22/6) lalu oleh Jajaran Polres Langsa di belakang Terminal Baru sebanyak 245 batang kayu jenis merbo, cengal, dan dammar dengan ukuran yang bervariasi (kayu olahan, red).
Kapolres Langsa AKBP. Drs. Yosi Muhammartha, melalui Kasat Reskrim AKP Warosidi, SH di ruang kerjanya (23/6) kepada wartawan mengatakan, penangkapan kayu dan 1 tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada tumpukan kayu di Gampong Simpang Tiga Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa. Setelah kami lakukan pengembangan ternyata laporan masyarakat benar adanya, sekira jam 10.30 Wib kami berhasil amankan 7 kubik kayu kelas (± 6 ton). Kayu ditumpuk itu kira-kira 100 Meter dari jalan umum, persis disamping Terminal Baru Kota Langsa. Kami juga mengamankan seorang tersangka berinisial IS (28) warga Dusun Alue Simpang Desa Bukit Seulemak, Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi kayu tersebut guna pengembangan lebih lanjut”. Ujarnya.
Warosidi menambahkan, dari pengakuan tersangka asal kayu dari Desa Sumber Mulia Kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur., yang diangkut menggunakan mobil colt diesel.

Keberadaan Perusahaan di Aceh Timur di Nilai Belum Sejahterakan Rakyat

Keberadaan Perusahaan di Aceh Timur di Nilai Belum Sejahterakan Rakyat

ACEH TIMUR - Sebagai Negara yang bercorak agraris, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai amanat karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia, adalah potensi yang sangat besar untuk perkembangan perkebunan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh karna itu setiap perkebunan harus diselenggarakan berdasarkan atas asas dan manfaat yang berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan serta keadailan.
         Perkebunan mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan nasional terutama dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, penerimaan Devisa Negara, penyediaan lapangan kerja, pemenuhan kebutuhan konsumsi dalam negeri, bahan baku dalam negeri serta optimalisasi pengolahan sumber daya alam secara berkelanjutan.
         Seperti yang tertuang dalam pasal 33 (3) UUD 1945 yaitu bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Namun demikian dalam ketentuan umum yang telah ditetapkan dan diterapkan oleh peraturan serta undang-undang yang harus dipatuhi dan wajib dijalankan oleh para pengusaha perkebunan, namun realisasi dilapangan masih bertolak belakang, bahkan banyak aturan-aturan yang dilanggar oleh pengusaha kebun terutama para pemegang Hak Guna Usaha ( HGU ) yang ada di Aceh Timur.
         Menurut Ketua LSM FAKTA, R.Wiranata kepada wartawan (26/09)  mengatakan untuk Kabupaten Aceh Timur tercatat 24 perusahaan  perkebunan besar yang telah mendapat HGU dengan luas 56.971.19 Ha dan di tambah 1 (satu) BUMN seluas 20.319.43 Ha, jadi luas keseluruhan mencapai 77.290.62 Ha.
         Dengan luas areal perkebunan yang sedemikian luasnya, andai saja semua pengusaha perkebunan menjalankan amanat UUD 1945 sebenarnya rakyak Kabupaten Aceh Timur tidak ada lagi yang hidup di bawah garis kemiskinan, dan jika mereka para pengusaha perkebunan dapat menerapkan Permentan No.26 Tahun 2007,dengan membuat kebun plasma minimal 20% dari luas HGU nya, maka  kesejahteraan dan kemakmuran masayarakat akan terwujud. Tetapi sayangnya semua peraturan yang ada belum sepenuhnya di jalankan oleh pengusaha perkebunan yang sesuai dengan perkembangan lingkungan yang strategis, apabila setiap pengusaha perkebunan menjalankan sesuai peran dan tanggung jawabnya, maka akan menjadi ringan tugas pemerintah dalam upaya mengentaskan kemiskinan.
         Padahal dalam Permentan BAB III disebutkan bahwa syarat dan tata cara permohonan izin usaha perkebunan  dalam pasal 15 disebutkan untuk memperoleh IUP-B setiap perusahaan perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati/walikota atau Gubernur sesuai dengan lokasi areal  dan dilengkapi persyaratan seperti surat pernyataan kesediaan membangun kebun untuk masyarakat dan pasal 11 yang dilengkapi dengan rencana kerjanya, serta pernyataan untuk melakukan kemitraan. Dalam pasal 17 Permentan juga disebutkan untuk mendapatkan IUP harus dilengkapi dengan surat pernyataan  kesediaan dan rencana kerja pembanguanan kebun untuk masyarakat.(Rustam)   

Polisi Tunggu P21 dari Kajari Langsa

Barang Bukti Kayu Yang Diamankan Polisi Tanpa Dokumen Resmi

Kota Langsa - Polisi masih menunggu P21 dari Kejaksaan Negeri Langsa terkait kasus Ilegal Logging dengan tersangka SP dan Barang Bukti Kayu sebanyak 4 kubik (29/09).

Menunggak 3 Bulan,Listrik di Putus


Ruang Kabag Umum Pemko Langsa Kosong dan Gelap

Kota Langsa - PLN Rayon Langsa Kota memutus aliran listrik di Sekretariat Pemko Langsa (28/09) karena belum membayar tunggakan rekening listrik selama 3 bulan, akibatnya pelayanan publik di Sekretariat tersebut sempat terganggu beberapa jam karena listrik padam, pihak PLN menyambungnya kembali setelah Pemko langsa melunasi tunggakan tersebut

Sistem Dreinase Buruk, Hujan 2 Jam Sejumlah Titik di Kota Langsa Tergenang Air

Sistem Dreinase Buruk, Hujan 2 Jam Sejumlah Titik di Kota Langsa Tergenang Air

Kota Langsa - Sejumlah titik di Kota Langsa tergenang saat hujan mengguyur hanya dalam tempo 2 jam saja, hal itu disebabkan buruknya sistem dreinase yang tidak mampu menampung debit air akibat tersumbat oleh sampah.

Kondisi Jalan Rel Kereta Api (26/09) tergenang setelah diguyur hujan

Selain sempitnya saluran air, ketinggian saluran tersebut juga belum memadai, ditambah lagi kurangnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.

Polisi Temukan Narkoba di Lapas Langsa

Kabag.Ops AKP.Hadi SR
Barang Bukti Narkoba

Polisi Temukan Narkoba di Lapas Langsa

Kota Langsa - Polisi melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Langsa (21/09), penggeledahan tersebut menyusul adanya informasi dari sms center yang menyatakan maraknya peredaran narkoba di Lapas tersebut.

Dalam penggeledahan itu polisi berhasil menemukan alat penghisap sabu-sabu yang telah dilepas, satu linting ganja dan timbangan elektrik yang biasa digunakan untuk menimbang sabu-sabu atau emas, demikian dinyatakan oleh Kapolres Langsa AKBP Yosi Muharmatha melalui Kabag OPS AKP Hadi SR.

Kejaksaan Negeri Langsa Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Merdeka Langsa

Kota Langsa- Kejaksaan Negeri Langsa menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rekanan (Pelaksana Proyek) sebagai tersangka kasus korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Merdeka Langsa senilai Rp.1,5 Milyar rupiah tahun anggaran 2010 yang bersumber dari dana APBN.

Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langsa Firmansyah mengatakan(20/09), dari dua tersangka tersebut Berkas Perkara atas nama Cut Lusiana telah dinyatakan lengkap dan akan segera mengirimkannya ke Pengadilan Negeri Langsa, sedangkan rekanan pelaksana pekerjaan Saed Zulkarnaen hanya sekali saja datang memenuhi panggilan jaksa, untuk itu kata Firmansyah pihaknya akan menjadikan Saed Zulkarnaen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menangkapnya.

Firmansyah menambahkan, estimasi kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka tersebut diperkirakan mencapai Rp.250 juta rupiah, dan sudah diserahkan oleh Cut Lusiana Rp.80 juta rupiah kepada Kejaksaan Negeri Langsa yang saat ini uang tersebut dititipkan di Bank BPD Aceh. Kedua tersangka tersebut telah melanggar Undang-Undand Tindak Pidana Korupsi No.31 tahun 1999 pasal 2 dan 3, dan Undang-Undang yang telah diperbaharui No.20 tahun 2001.
Pohon Pinang Unik

Pohon Pinang Unik

Kota Langsa - Pohon pinang unik yang mirip dengan wajah manusia membuat heboh warga Desa Suka Rakyat Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa. Pohon pinang unik tersebut pertama kali dilihat oleh Rismaya (14/09) bocah 12 tahun saat duduk-duduk santai didepan rumahnya dan kemudian memberitahukan neneknya Sumiati.

Berita pohon pinang unik itupun menyebar dan menjadi tontonan warga yang penasaran untuk melihatnya, kesempatan tersebut juga dimanfaatkan warga setempat untuk meraup rezeki dengan membuka areal parkir bagi warga yang datang untuk melihat pohon pinang unik tersebut.