var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Senin, 06 Februari 2012

LSM FAKTA Reskrim Polres Langsa Muspika Birem Bayeun Petugas BPN dan Disbun kabupaten Aceh Timur meninjau lokasi kebun tidak memiliki IUP

Aceh Timur (Reliss LSM FAKTA)
Kabupaten Aceh Timur termasuk daerah  yang bercorak agraris,: bumi,air,dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesi, merupakan potensi yang sangat besar untuk pengembangan perkebunan dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat,oleh karena itu , perkebunan harus diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan,kebersamaan,keterbukaan,serta berkeadilanperkebunan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan Nasional,terutama dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, penerimaan devisa negar, penyediaan lapangan kerja,perolehan nilai tambahdan daya saing,pemenuhan kebutuhan konsumsi dalam negeri serta optimalisasi pengolahan sumber daya alam secara berkelanjutan.------------------------------

Pengembangan perkebunan dilaksnakan berdasrakan kultur tekhnis perkebunan dalam kerangka pengolahan  yang mempunyai manfaat ekonomi terhadap sumber daya alam yang berkesinambungan, pembangunan perkebunan tersebut akan memberikan manfaat peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secra optimal, melalui kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses terhadap sumber daya alam,modal,informasi,tekhnologi,dan manajemen.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Akses tersebut harus terbuka bagiseluruh rakyat Indonesia, dengan demikian, akan tercipta hubungan yag harmonis dan saling menguntungkan antara pelaku usaha perkebunan,masyarakat sekitar, dan pemangku kepentungan(stakeholders) lainnya serta terciptanya integritas pengelolaan perkebunan sisi hulu dan sisi hilir, penyelenggaraan perkebunanyang demikian sejalan dengan amanat dan jiwa Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu bahwa bumi, air,dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.-----------------------------------------------------------------------------------------   

LSM FAKTA, bersama Reskrim Polres Langsa dan petugas BPN serta petugas Disbun kabupaten Aceh Timur beserta Muspika Birem Bayeun pada tanggal 31 Januari 2012, telah melakukan peninjauan beberapa lokasi kebun kelapa sawit yang diduga kuat tidak memiliki Izin Lokasi Perkebunan di desa Paya Tampah dan desa Blang Tualang serta masuk kewilayah desa bukit Seuluemak kecamatan Birem Bayeun Aceh Timur.-----------------------------

Keberadaan perkebunan tersebut masing-masing dikuasai dan digarap telah melakukan pelanggaran dan melawan hukum terhadap Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan, serta Undang-Undang Agraria nomor 5 tahun 1960 tentang peranahan. Dari masing-masing kebun yang diduga illegal tersebut  memiliki luas areal seperti kebun Alur Surian yang dikuasai oleh pengusaha asal Sumtra utara yaitu Murondang Lubis seluas 278.35 ha, kebun kelapa sawit yang dikuasai oleh Dede keluarga mantan Dandim Langsa seluas 95 ha. Kedua perkebunan tersebut berada didesa paya tampah kecamatan Birem Bayeun.

Disamping itu juga dilakukan peninjauan terhadap lokasi kebun PT Darus Arugayah Blang Tualang seluas hamper mencapai 400 ha. Berada didesa Blang Tualang kecamatan Birem Bayeun, pada saat dilakukan peninjauan lokasi kebun tersebut yang dilakukan langsung oleh ketua LSM FAKTA Rabono Wiranata yang didampingi oleh dua ornag stafnya yaitu Rustam Efendy dan Miswan, bersama Muspika petugas BPN petugas Disbun kabupaten Aceh Timur juga ratusan warga masyarakat didua desa yaitu desa Blang Tualang dan desa Bukit Seuleumak serta dihadiri Said Syamsuddin selaku ketua umum Markas Cabang Forum Bersama Laskar Merah Putih kabupaten Aceh Timur yang juga didampingi beberapa stafnya .

Dalam kesempatan tersebut dimana LSM FAKTA dan Muspika serta petugas BPN dan Petugas Perkebunan kabupaten Aceh Timur melakukan peninjauan lokasi perkebunan tersebut atas dasar Laporan resmi yang dilakukan oleh LSM FAKTA terhadap perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh sejumlah perkebunan, akan tetapi sempat dilakukan penyelesaian komplek lahan masyarakat yang terjadi antara masyarakat antara pihak PT Darus Arugayah, dimana asal mula cerita bahwa dulu disaat areal perkebunan PT Darus Arugayah yang menimbulkan konflik tersebut, semasa areal ini masih belum dialihkan(dijual)  oleh Haji Rasid pemilik kedua yang sebelumnya kebun ini masih milik Tomo, sama sekali tidak ada areal masyarakat yang konflik.-----------------------------------------------------------------------

Namun pada tahun 2008 lalu Haji Rasid telah menjual areal kebun tersebut kepada pengusaha dan atau PT Darus Arugayah, kemudian timbul konflik dengan masyarakat dimana areal yang menjadi konflik atau lahan masyarakat hanya seluas 8 hektar dan sama sekali belaum ada dilakukan ganti rugi dan sudah dikuasai oleh pihak PT Darus Arugayah.---

Ketua LSM FAKTA Rabono Wiranata,  mendesak agar pihak terkait untuk segera menindaklanjuti atas keberadaan sejumlah kebun yang dikuasai dan digarap namun tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan, yang dianggap telah dengan sengaja melanggar UU serta melakukan perbuatan melawan Hukum di kabupaten Aceh Timur, terlebih lagi penggarapan lahan perkebunan dimaksud sudah bertahun-tahun, ini perlu ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.---------------------------------------------------------------------------------------------

Sesuai laporan yang disampaikan kepada pihak terkait atas keberadaan perkebunan diBirem bayeun yang terdiri dari kebun yang dikuasai oleh Murondang Lubis seluas 278.35 ha, kebun yang dikuasai oleh Dede seluas 95 ha, kebun Aliong seluas 150 ha, kebun PT Darus Arugayah seluas hampir 400 ha, namun pada saat dilakukan peninjauan lokasi pada tanggal 31 Januari 2012 masih dapat dijangkau hanya tiga lokasi kebun Aliong belum sempat dilakukan peninjauan hal ini dikarenakan kondisi medan serta cuaca yang agak sedikit kurang mendudukung, sebab bila turun hujan didaerah ini kondisi jalan tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda empat-----------------------------------------------------------------------------------------------

Disamping itu ketua LSM FAKTA Rabono Wiranata menghimbau dan menyarankan kepada pihak-pihak terkait baik kabupaten maupun Provinsi agar tidak menerbitkan surat dalam bentuk apapun terhadap sejumlah kebun dimaksud terutama terhadap kebun PT Darus Arugayah yang masih sengketa dengan masyarakat di dua desa, dimana keberadaan areal lahan perkebunan tersebut juga berada didalam KEL(Kawasan Ekosistem Leuser) wilayah kecamatan Birem Bayeun.------------------------------------------------------------------------------------------

Dari sejumlah masyarakat didua desa tersebut sangat mengharapkan penyelesaian terhadap ats sengketa lahan  masyarakat yang diakui oleh masyarakat diserobot  oleh pihak PT Darus Arugayah  tanpa ada diganti rugi, baik desa Blang Tualang maupun desa Bukit Seuleumak,

 sebab masyarakat telah menggarap lahannya sejak tahun 1976 yang lalu, karena orang tua mereka yang melakukan penggarapan lahan tersebut masa itu.-----------------------------------------

Selain itu menurut geuchik Bulkit Seuleumak Mukminin areal desanya yang diberi nama dusun darat saat ini sudah berkurang sekitar 70% hanya tinggal 30% dari luas desanya yang mencapai hamper 7x11 km persegi akibatnya, menurutnya sebahagian areal desanya bergeser dan masuk kedalam areal yang diakui oleh Geuchik desa Blang Tualang, dalam hal ini LSM FAKTA juga mendesak kepada pemerintah pihak terkait di kabupaten Aceh Timur harus segera melakukan langkah serta upaya penyelesaian terhadap tapal batas kedua desa tersebut  yang lebih jelas.-------------------------------------------------------------------------------------------

Menurut kami atas nama LSM FAKTA terjadinya pemekaran wilayah adalah memang sangat penting demi untuk pembangunan secara berkelanjutan, akan tetapi bats-batas desa hanya tergambar didalam peta saja tidak direalisasikan dilapangan dan atau penunjukan tapal batas serta pemberian patok secara jelas yang bergeser sesuai yang tergambar, sesuai pemekaran wilayah didalam peta kepada masyarakat desa yang mengalami pemekaran, karean seyogyanya keberadaan masyarakat kita sedikit awam dan juga lebih banyak yang tidak tau membaca peta.--------------------------------------------------------------------------------------------------------      


Aceh Timur,31 januari 2012
LSM FAKTA

  DTO

Rabono Wiranata
Ketua 



Add caption

        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar