var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Jumat, 24 Februari 2012

Polsek Badar Tangkap Pemilik Ganja 10 Kg

Sempat Kibuli Polisi dan Lolos





Kutacane - Meskipun sempat lolos karena berhasil mengibuli polisi yang melakukan razia di depan Pos Polisi Jongar Kecamatan Ketambe Kamis (23/2) lalu, Efendy (23) seorang supir Mobil Penumpang jurusan Kutacane - Gayo Lues akhirnya ditangkap di rumahnya sendiri di Desa Kampung Melayu Kecamatan Badar karena membawa ganja seberat 10 Kg.

Sedangkan dua orang yang disebut sebagai pemilik ganja yaitu Asrali Bin Wan Tariah (20) warga Desa Uning Sepakat dan Sahabat Bin Abdul Rahman (22) warga Desa Kendawi Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues,  sudah terlebih dahulu diamankan petugas pada saat melakukan razia di Pos Polisi Jongar yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Badar Iptu Gokma Sitompul dan Kanit Reskrim Polsek Badar Aipda Djyousnaedi sekitar pukul 17.00 Wib.

Iptu Gokma Sitompul menyebutkan, penangkapan berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang menyatakan akan ada mobil yang membawa ganja akan melintas di wilayah hukum Polsek Badar, menindaklanjuti Informasi tersebut Kapolsek dan anggotanya langsung menggelar razia didepan Pos Polisi Jongar.

Sesuai Informasi yang masuk, melintas sepeda motor jenis Shogun SP yang dikenderai oleh Sahabat Bin Abdul Rahman dan Asrali Bin Wan Tariah kemudian dihentikan guna pemeriksaan, kebetulan dua warga Gayo Lues terebut tidak dapat memperlihatkan surat-surat kenderaannya dan kemudian dibawa ke Pos Jongar.

Tidak lama berselang, melintas mobil penumpang L 300 dari arah Gayo Lues menuju Kutacane, petugas kemudian menghentikan kenderaan, namun Efendy selaku supir yang mengenal salah seorang petugas polisi yang melakukan pemeriksaan tersebut seraya mengatakan, ”Ah mana mungkin aku bawa ganja bang, aku hanya bawa penumpang bang, kebetulan abang lihatlah penumpangpun lagi sepi bang”. Kata Efendy yang ditirukan oleh Kapolsek Badar.

Petugas pun akhirnya melakukan pemeriksaan seadanya dan mempersilakan mobil penumpang untuk melanjutkan perjalanan menuju Kutacane, namun dua pemuda dari Desa Kendawi dan Uning Sepakat Kecamatan Dabun Gelang yang masih berada di dalam Pos Polisi ternyata sempat mengirimkan pesan singkat kepada Efendy yang sudah melaju kencang.

Isi pesan singkat melalui selulernya tersebut mengatakan keberadaan razia polisi seraya meminta agar Efendy mengamankan ganja yang dititipkan oleh mereka, karena pesan singkat tersebut Efendy akhirnya menitipkan ganja seberat 10 Kg yang dibalut lakban (isolasi) berwarna kuning sebanyak 10 bal dikemas rapi dalam sebuah kotak kardus kepada seorang pemilik Door Smer di Desa Titi Pasir Kecamatan Semadam.

Apes bagi Efendy, dua lelaki lajang yang terjaring akibat sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen tersebut mengakui menitipkan barang haram milik mereka kepada supir mobil penumpang yang disebutkan bertempat tinggal tidak jauh dari Polsek Badar.

Jumat (23/2) sore itu juga polisi langsung mendatangi rumah Efendy di Desa Kampung Melayu dan bertemu dengan Efendy dan meminta Efendy untuk datang ke Polsek Badar dengan alasan kedua rekannya yang masih tertahan meminta Efendy datang menemui mereka.

Dengan wajah tidak berdosa, Efendy ikut dengan polisi menuju Polsek Badar, melihat dua rekannya yang berada didalam sel Efendy tidak mampu menyembunyikan rasa terkejutnya, polisipun meminta Efendy untuk menunjukan dimana ganja yang dititipkan Asrali dan Sahabat.

Efendy ketika itu masih sempat berkilah dan sempat membawa Kapolsek Badar dengan sejumlah anggotanya menuju semak-semak di pinggir Sungai Lawe Bulan yang disebutkan sebagai tempat untuk menyembunyikan ganja yang dibawanya.

Namun akhirnya, Efendy membawa petugas kerumah pemilik Door Smer di Desa Titi Pasir Kecamatan Semadam, awalnya pemilik Door Smer tidak mengakui ada dititipkan barang haram itu meskipun akhirnya polisi menemukan ganja didalam karung plastik disamping rumah.

Sayangnya, ganja sebanyak 10 bal seperti yang diakui ketiga tersangka itu tidak lagi utuh, yang ditemukan hanya tiga bal ganja kering seberat 3 Kg, pemilik rumah mengaku tidak tahu menahu tentang barang tersebut seraya menyebutkan apakah Efendy sudah memberikan keterangan bohong kepada polisi.

Kini Efendy dan dua rekannya terpaksa meringkuk dibalik terali besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, bahkan Kapolsek Badar Iptu Gokma Sitompul dan Kanitreskrim Polsek Badar Aipda Djyousnaedi telah melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Sat Narkoba Polres Agara.

Polisi Ditawari Uang Rp 1 Juta Sebelum Tunjukan BB Ganja

Efendy (23) supir Mobil Penumpang jurusan Gayo Lues – Kutacane yang tertangkap akibat menerima upahan membawa ganja seberat 10 Kg meskipun akhirnya hanya ditemukan 3 Kg oleh polisi sempat menawari uang sebesar Rp 1 Juta rupiah agar tidak ditahan kepada petugas Polsek Badar sebelum menunjukan tempat penyimpanan ganja.

Hal ini diakui oleh Kapolsek Badar Iptu Gokma Sitompul kepada Jurnal Publik Jum’at (24/2) lalu di Mapolres Agara saat menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres setempat, namun tawaran dari Efendy tersebut dimanfaatkan petugas untuk menemukan ganja yang disimpannya itu.

“Iya..,saya ditawari uang satu juta oleh Efendy agar tidak ditahan, saat itu saya berpikir cepat dan bilang sama dia, ok nanti kita bagi dua saja uangnya tapi kamu harus tunjukan dulu dimana ganja itu kamu simpan, nanti kalau sudah dapat dimana ganjanya kamu boleh pulang dan uangnya kita bagi dua”. Kata Kapolsek dengan wajah menahan tawa akibat merasa lucu dengan tawaran Efendy tersebut.

Supir penumpang yang memiliki dua orang anak dengan satu istri tersebut percaya dengan apa yang dikatakan oleh Kapolsek Badar dan bersedia menunjukan dimana dia menyimpan ganja yang akhirnya memisahkan Efendy dengan dua anaknya yang masih berusia 5 tahun dan 1,5 tahun.

Penggerebekan yang dilakukan di rumah pemilik Door Smer di Desa Titi Pasir Kecamatan Semadam itu membuahkan hasil walaupun tidak cukup memuaskan bagi petugas kepolisian, namun cukup bukti untuk menjebloskan tiga pelaku kedalam tahanan, sedangkan tawaran uang Rp 1 Juta dari pelaku hanya dianggap angin lalu dan petugas tidak bersedia menerima sogokan dari Efendy.

Efendy yang ditemui Koran ini di ruang pemeriksaan Sat Narkoba Polres Agara mengaku sangat menyesal telah membawa ganja dengan menerima ongkos alias upah hanya sebesar Rp 300 Ribu dari Asrali dan Sahabatnya, namun penyesalan itu sudah terlambat karena pintu terali besi telah terbuka menunggu kehadiran Efendy yang terpaksa terpisah dari anak dan istrinya.(Julpan )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar