var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Jumat, 09 Maret 2012

Majelis Hakim Memvonis Bebas Cut Lusiana Terdakwa Korupsi RTH


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa yang di Ketuai Lukman Bachmid, SH memvonis bebas Cut Lusiana terdakwa kasus korupsi proyek Ruang Tebuka Hijau (RTH) Lapangan Merdeka Langsa senilai 1,3 Milyar rupiah yang bersumber dari dana APBN tahun 2010.

Sidang putusan yang digelar (1/3) lalu di Pengadilan Negeri Langsa itu membebaskan Cut Lusiana dari tuntutan jaksa yang menyatakan adanya indikasi korupsi.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Langsa telah menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi RTH tersebut, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Cut Lusiana dan Rekanan (Pelaksana proyek) Said Zulkarnaen. Namun rekanan pelaksana proyek Said Zulkarnaen sudah empat kali mangkir dan hanya sekali saja datang memenuhi panggilan jaksa, sehingga Said Zulkarnaen masuk dalam daftar buron (DPO).

Jaksa Penuntut Umum Umar Assegaf, SH menuntut Cut Lusiana selaku PPTK proyek tersebut karena terbukti melanggar undang-undang korupsi nomor 31 tahun 1999 pasal 2 dan 3 jo nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman kurungan minimal 1 tahun  maksimal 5 tahun, denda sedikitnya 50 Juta rupiah dan setingginya 250 Juta rupiah.

Tuntutan jaksa tersebut berdasarkan bukti-bukti  yang diterimanya yang menyatakan pengerjaan proyek RTH tersebut tidak sesuai spesifikasi. Selain itu juga berdasarkan perhitungan Inspektorat Kota Langsa terhadap pengerjaan proyek tersebut, menemukan adanya indikasi korupsi yang menyebabkan negara dirugikan hingga 162 Juta rupiah lebih.

Jaksa penuntut umum Umar Assegaf, SH saat itu juga pernah mengatakan, terdakwa Cut Lusiana telah mengembalikan kerugian negara sebesar 80 Juta rupiah yang dititipkan di Kejaksaan Negeri Langsa.


Menanggapi putusan Majelis Hakim, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Adonis, SH melalui Kasi Pidana Khusus Firmansyah, SH mengatakan kepada Jurnal Publik, pihaknya akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kita akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis bebas terhadap terdakwa korupsi Cut Lusiana itu”. Tukas Firmansyah.

Pada sidang sebelumnya, Penasehat Hukum terdakwa Darwis, SH juga pernah mengajukan esepsi agar persidangan perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tinggi Aceh, namun Majelis Hakim menolaknya dengan pertimbangan kejadian perkara berada di wilayah hukum Kota Langsa.

Terkait perkara dugaan korupsi proyek RTH tersebut, Majelis Hakim juga telah turun langsung untuk melakukan pemeriksaan setempat (15/12) lalu. Pemeriksaan setempat tersebut guna melihat secara kasat mata mengenai apa yang didakwakan dengan temuan-temuan yang ada di lapangan.

Saat itu, Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Langsa Lukman Bachmid, SH mengatakan (15/12), dari hasil pemeriksaan setempat tersebut pihaknya belum bisa menyimpulkan secara hukum. Sementara menurut Jaksa Penuntut Umum Umar Assegaf mengatakan, menurutnya hasil pemeriksaan setempat tersebut memperkuat dakwaan dan hasil perhitungan inspektorat, mengenai kerugian negara meskipun pihak terdakwa membantahnya.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar