var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Rabu, 04 Juli 2012

JASA RAHARJA PERWAKILAN LANGSA SOSIALISASIKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 dan 34 TAHUN 1964


Kepala Kantor PT. Jasa Raharja Perwakilan Langsa
Ahmad Ilham
 

Kota Langsa | Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebuah perusahaan asuransi sosial yang menegedepankan pelayanan pada masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum.

Tugas pokok PT.Jasa Raharaja (Persero) ini menjalankan program asuransi sosial yaitu sebagai pengelola UU. No. 33 dan 34 tahun 1964, memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas dengan cara menghimpun dsan mengelola iuran wajib dari penumpang alat angkutan umum darat, laut dan udara serta sumbangan wajib dari pemilik kenderaan bermotor.

Sedangkan latar belakang lahirnya undang-undang tersebut, para korban kecelakaan lalu lintas tidak mendapat santunan, sebagian besar yang jadi korban adalah masyarakat kurang mampu dan keuangan pemerintah tidak memungkinkan untuk memberikan santunan.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sumber dana yang diperoleh Jasa Raharja ini diantaranya dari Iuran Wajib (IW) Jasa Raharja pada saat penumpang membeli tiket alat angkutan umum, dimana di dalamnya sudah termasuk premi/Iuran Wajib Jasa Raharja. Kemudian Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada saat pemilik kenderaan bermotor membuat/memperpanjang STNK setiap tahunnya di Kantor Samsat.

Kepala Kantor PT. Jasa Raharja Perwakilan Langsa Ahmad Ilham mengatakan (4/7), sosialisasi UU. No. 33 dan 34 Tahun 1964 ini sangat penting, agar masyarakat tahu Jasa Raharja, apa hak dan kewajiban mereka.

Menurut Ahmad, bagi Jasa Raharja Media merupakan mitra strategis dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik. Dalam melakukan kunjungan kerja secara berkala dan setiap pembayaran santunan Jasa Raharja juga akan menginformasikan dan mengajak rekan-rekan wartawan untuk meliputnya.

Ahmad Ilham menjelaskan, cara memperoleh santunan tersebut bila mengalami kecelakaan dalam perjalanan di darat, laut maupun udara, segera menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat, mengisi form pengajuan santunan, surat keterangan kecelakaan dari Kepolisian, surat keterangan kesehatan korban akibat kecelakaan, kwitansi, rincian biaya perawatan dan fotokopi resep dari Rumah Sakit/Puskesmas/dokter yang merawat, menyiapkan KTP asli korban/ahli waris, kartu keluarga, surat nikah dan keterangan ahli waris (bagi korban menunggal dunia) dari kelurahan atau Kepala Desa sesuai alamat ahli waris. Kemudian dokumen lengkap tersebut diserahkan kepada Jasa Raharja untuk diproses pembayaran santunannya.

Ahmad menambahkan, untuk ketentuan ahli waris dalam hal korban meninggal dunia, maka santunan meninggal dunia diserahkan langsung kepada ahli waris korban yang sah, yaitu janda atau dudanya yang sah. Dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah diserahkan kepada anak-anaknya yang sah, dan dalam hal tidak ada janda/dudanya dan anak-anaknya yang sah, maka santunan tersebut diserahkan kepada orang tuanya.

Santunan klaim tersebut akan gugur jika korban kecelakaan tidak melaporkannya lebih dari 6 (enam) bulan, dan jika sudah disahkan namun tidak diambil dalam 3 (tiga) bulan akan gugur. Pembayaran klaim diatas Rp.5.000.000. pihak Jasa Raharja akan mentransfernya melalui rekening Bank.

Jasa Raharja Perwakilan Langsa meliputi lima wilayah Kabupaten/Kota di Aceh, yakni, Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues. Rata-rata pembayaran klaim mencapai 600 juta per bulannya.

Sepanjang tahun 2011 saja pembayaran klaim korban kecelakaan mencapai 7,4 Milyar lebih, yakni meninggal dunia mencapai 6 Milyar, luka-luka mencapai hampir 1 Milyar dan cacat tetap mencapai hampir 2 ratus juta rupiah. Sementara ditahun 2012 sampai dengan Juni pembayaran klaim sudah mencapai 2,4 Milyar lebih. (Mulyadi)