var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Jumat, 09 Maret 2012

Pasar Hewan Diresmikan


Aceh Tamiang | Pasar Hewan di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang diresmikan. Peresmian tersebut dihadiri Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. Awaluddin SH, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang Muhammad Yunus, SP, MM, Camat Manyak Payed, Kapolsek Manyak Payed, DaNramil Manyak Payed, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang serta Muspika Kabupaten Aceh Tamiang.

Diharapkan dengan adanya Pasar Hewan yang berada diatas lahan seluas 1 Ha tersebut, akan meningkatkan ekonomi para pedagang Hewan potong dan kebutuhan daging mudah di dapat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Acara Peresmian yang berlangsung itu diawali dengan Pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan di lanjutkan pengarahan dari Wakil Bupati Aceh Tamiang H. Awaluddin, SH kemudian di lanjutkan pembukaan atau penarikan papan (plang) pasar hewan oleh H. Awaluddin, SH yang disaksikan Muspika Kecamatan Manyak  Payed dan Muspida Kabupaten Aceh Tamiang, serta dilanjutkan jamuan makan siang bersama.(jhon)

FRAT Minta Pemda Tertibkan Perusahaan Penyerobot Lahan Warga


Aceh Tamiang | Forum Rakyat Tamiang (FRAT) meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang segera memanggil pemilik perusahaan perkebunan dan mengukur ulang Hak Guna Usaha (HGU) nya. Pasalnya selama bertahun-tahun lahan warga telah diserobot dan dikuasai sejumlah perusahaan.

Ketua Forum Rakyat Tamiang (FRAT) Julham (Wak Ling) mendesak pemerintah setempat agar tidak menunda-nunda pengukuran tersebut, dan para pemegang HGU yang telah menyerobot lahan warga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya selama ini.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan FRAT beberapa waktu lalu disambut oleh Muspida plus Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam pertemuan tersebut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang H. Syaiful Bahri, SH, Wakil DPRK Aceh Tamiang Nora Indah Nita, A.Md, Kaporles Aceh Tamiang AKBP. Drs. Armia Fahmi, Kepala Kantor BPN Aceh Tamiang T. Sabiluddin, SH, dan Tokoh Pemuda Tamiang Hulu. M. Uria.

Hasil pertemuan itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berjanji akan bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan tuntutan FRAT tersebut. Dengan melakukan pertemuan dengan para pemegang HGU di Kabupaten Aceh Tamiang dan membentuk Tim Identifikasi dan melakukan pengukuran HGU yang ada di Aceh Tamiang.(jhon) 

Jembatan Penghubung Kantor Camat Sekerak Butuh Perbaikan

Aceh Tamiang | Sebuah jembatan penghubung Desa Menanggini dengan Kantor Camat Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Jembatan yang terbuat dari bahan kayu tersebut sudah tampak rapuh dimakan usia dan dikwatirkan akan mengancam pengguna jalan yang melintasinya.


Jembatan tersebut juga merupakan satu-satunya akses yang banyak dilalui masyarakat untuk membawa hasil bumi maupun aktivitas lainnya. Selain masyarakat Sekerak, sejumlah warga desa lain seperti Desa Alur Jambu, Babo dan masih banyak desa lainnya juga melintasi jembatan tersebut.


Warga setempat mengaku, jembatan tersebut hanya diperbaiki melalui swadaya masyarakat (Gotong Royong) dengan peralatan dan bahan seadanya dengan menggunakan batang kelapa.


Jembatan yang berada di Kecamatan Sekerak hasil pemekaran tersebut merupakan satu-satunya akses yang menghubungkan sejumlah desa pedalaman. Jika tidak segera diperbaiki dikwatirkan akan memutuskan antar desa dan kecamatan.


Tak jarang warga yang melintasinya terjatuh di jembatan tersebut saat membawa hasil bumi ataupun aktifitas lainnya. Msyarakat sangat mengharapkan perhatian dari pemerintah untuk segera membangun jembatan tersebut.(jhon)

Islamic Center Agara Belum Juga Difungsikan


Kutacane | Hampir tiga tahun berlalu bangunan Islamic Center berdiri megah tepatnya di perbatasan Aceh Tenggara - Sumatera Utara.

Secara fisik, pantauan Jurnal Publik, bangunan tersebut telah ”clear” dikerjakan. Hanya saja, harapan warga untuk dapat mempergunakan gedung Islamic Center sebagai pusat kegiatan Islam, tak jua terpenuhi. Malah, kini warga bertanya-tanya, kenapa gedung kebanggaan di Aceh Tenggara itu seolah didiamkan.

“Kita melihat belum ada tanda-tanda gedung Islamic Center diaktifkan. Terus terang kita sangat menyayangkan sikap pemerintah, kenapa belum juga memfungsikan gedung tersebut”. Kata Dogol, seorang warga Lawe Pakam Aceh Tenggara.

Dogol mengkhawatirkan, apabila gedung tersebut dalam waktu dekat ini belum juga difungsikan, akan berdampak negatif bagi kemajuan serta perkembangan Kabupaten Aceh Tenggara.

“Dana yang dikucurkan untuk membangun gedung Islamic Center itu tidak sedikit. Jadi, kalau memang gedung ini dibiarkan begitu saja bakal disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab”. Tukasnya lagi.

Selain itu, komponen bangunan seperti jendela, pintu, dan kusen juga bakal digasak oleh “maling” jika bangunan itu tidak dilakukan pengawasan ketat dari aparat keamanan.

“Kalau memang itu terjadi marwah Pemkab akan tercoreng”. Timpalnya.

Masyarakat mengharapkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara segera meresmikan sekaligus memfungsikan Islamic Center tersebut dalam waktu dekat ini. Menurut masyarakat setempat, tidak ada salahnya jika bangunan itu difungsikan dulu untuk kegiatan non-formal sembari menunggu diresmikan, agar bangunan tersebut tetap terjaga dan terawat.(Julpan)

Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar Terima Bantuan


Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
 Ir. Khalidah, MMA
 

Kutacane | Sejumlah Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar di Kabupaten Aceh Tenggara menerima bantuan suntikan dana. Bantuan suntikan dana tersebut guna meningkatkan kualitas ikan dan hasil panen kelompok.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara Ir. Khalidah, MMA  mengatakan, bantuan suntikan dana dari Pemerintah Pusat tersebut akan disalurkan dalam waktu dekat ini. Usaha budidaya ikan air tawar ini kian mendapat tempat di hati masyarakat.

“Bantun ini untuk meningkatkan kualitas ikan itu sendiri, dan para petambak ini memang perlu perhatian khusus guna meningkatkan hasil panen”. Tukas Khalidah kepada Jurnal Publik (1/3) lalu.

Khalidah menjelaskan, Selain mendapat suntikan dana dari pemerintah pusat, para kelompok itu nantinya juga akan mendapat bantuan benih dan pakan ikan yang bersumber dari dana Otsus Kabupaten Aceh Tenggara.

Sementara guna meraih bantuan dari Kementerian Perikanan Dan Kelautan RI, yang penyalurannya melalui Dirjen Budi Daya Ikan Tawar, dibutuhkan persyaratan yang harus dilengkapi oleh kelompok tersebut. Sebagai syarat mutlak kelompok usaha petambak ikan air tawar harus berusia minimal dua tahun.

“Tanda-tanda kejelasan bakal mendapat bantuan ini telah didepan mata, mengingat dalam waktu dekat petugas pendamping akan datang langsung dari Pusat untuk meninjau Aceh Tenggara”. Pungkas Ir Khalidah.(Julpan)

Pelayanan PLN Ranting Kutacane Mengecewakan


Ketua DPRK Aceh Tenggara M. Salim Fakhri

Kutacane | Ketua DPRK Aceh Tenggara M. Salim Fakhri menyatakan pelayanan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranting Kutacane dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Kuning mengecewakan. Pasalnya listrik di daerah tersebut sering padam. Akibatnya sebagian alat elektronik menjadi rusak dan masyarakat merasa sangat terganggu, ditambah lagi pembayaran rekening listrik juga  membengkak.

“Listrik padam tak beraturan dan ini menunjukan pelayanan PLN di Agara bobrok”. Ujar M. Salim Fakhri kepada Jurnal Publik (3/3) lalu.
Salim mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan pimpinan PLN Agara dan pihak PLN berjanji tidak akan ada lagi pemadaman listrik.

Namun kenyataannya, listrik tetap saja mati-hidup tak beraturan, membuat para pelanggan kecewa. Bahkan terjadi menjelang shalat Maghrib, Isya, atau siang bahkan sore hari sampai malam hari.
 

Salim mengharapkan, setiap ada perbaikan jaringan atau lainnya, pihak PLN harus membuat pengumuman kepada masyarakat, baik melalui media atau selebaran, sehingga masyarakat dapat mempersiapkan penggantinya, seperti lilin, lampu templok atau lainnya. Ketua DPRK Agara itu juga meminta PLN Aceh untuk memperbaiki pelayanan listrik di wilayahnya.

Senada dengan Ketua DPRK Agara, Datuk Raja Mat Dewa Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Agara mengatakan kepada Jurnal Publik, PT.PLN tersebut jangan seenak saja untuk memadamkan Listrik.
“Sah-sah saja untuk memadamdamkan Listrik, tapi seharusnya ya diberi pemberitahuan terlebih dahululah, terlebih-lebih diwaktu menjelang magrib dimana masyarakat Agara yang Mayoritas Muslim akan melaksanakan ibadahnya,  disaat itu pula Listrik sering padam”. Ujar Datuk Raja Mat Dewa.

Datuk Raja Mat Dewa menambahkan, jika alasan penyebabnya kurang daya, maka seharusnya pihak PLN menertibkan jika kemungkinan adanya pencurian arus.

Menanggapi hal tersebut, Manager Ranting PLN Kutacane Muhammad Baek yang dihubungi Jurnal Publik melalui telepon selular mengatakan, padamnya listrik di Kutacane pada Sabtu dan Minggu pekan lalu akibat ada pemindahan tiang listrik. Sedangkan pemadaman di kawasan lain bisa diakibatkan faktor alam atau lainnya.

Muhammad Baek menambahkan, untuk pemadaman yang terjadi Selasa, Kamis, Sabtu dan Minggu untuk Kecamatan Lawe Sigala-gala dan sekitarnya, hal itu disebabkan ada penambahan jaringan baru ke Lawe Pakam. Dan rencana pemadaman tersebut juga telah diumumkan melalui Radio setempat.

“Kami sendiri tidak bisa menduga, kapan listrik padam karena bisa saja akibat cuaca buruk”. Jelas Muhammad.
Muhammad juga mengatakan pihak PLN juga tidak menginginkan pemadaman listrik tersebut.(Julpan)

Rumah Dinas Wakil Bupati Agara Terlantar

Kutacane | Ketua Divisi Garuda Aceh Lembaga Pembagunan Bona Pasogit Republik Indonesia (LMPBP-RI) Sabirin menilai pembangunan rumah dinas Wakil Bupati Aceh Tenggara Samsul Bahri di Desa Kumbang Indah adalah proyek mubazir dan hanya menghambur-hamburkan uang rakyat. Pasalnya hingga menjelang akhir jabatannya September mendatang, Wakil Bupati Aceh Tenggara tidak pernah menempati rumah dinas yang dibangun menggunakan dana APBK tersebut.

Lebih lanjut Sabirin menyebutkan, rumah tersebut terlihat jorok dan dipenuhi semak-belukar.

“Itu sebuah proyek yang sangat mubazir dan hanya menghambur-hamburkan uang rakyat, coba kalau dana tersebut dibuat untuk kesejahteraan masyarakat Agara, tentu akan lebih bermanfaat”. Jelas Sabirin kepada Jurnal Publik.

“Kalau rumah dinas itu tidak juga ditempati, dikhawatirkan akan rusak termasuk perabotannya, meskipun dilakukan perawatan. Anehnya lagi Samsul Bahri Wakil Bupati Aceh Tenggara tersebut tidak pernah menempati Rumah dinasnya, tapi dana operasional rumah dinas tetap diambil, seharusnya dana tersebut jangan diambil dan harus dikembalikan karena rumah itu tidak pernah ditempati, karena selama ini Wakil Bupati Agara tetap menempati rumah pribadinya”. Ungkap Sabirin.

Terkait persolan tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tenggara  Samsul Bahri, belum bisa dikonfirmasi. Jurnal Publik yang berupaya menghubungi melalui selluler nya, namun selalu tidak aktif.(Julpan )

Run Way Bandara Alas Leuser Diperpanjang

Kutacane | Run Way (Landasan Pacu) Bandara Alas Leuser akan diperpanjang 600 meter. Perpanjangan Landasan Pacu tersebut rencananya akan dikerjakan tahun ini dengan anggaran sebesar 40 Milyar rupiah yang bersumber dari dana APBN 2012, dan diharapkan pengerjaannya akan selesai sesuai jadwal. Sehingga rencana Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk memasukkan pesawat Cargo berbadan lebar jenis Boing 737 dapat terealisasi.

Saat ini Bandara Alas Leuser hanya dapat didarati pesawat kecil seperti jenis Cssa dengan kapasitas penumpang belasan orang saja.

Saat ditemui di sela-sela kesibukkannya meninjau menara control yang baru selesai dikerjakan 2011 lalu, Bupati Aceh Tenggara H.Hasanuddin, B kepada Jurnal Publik mengatakan, perpanjangan Landasan Pacu dilakukan semata-mata hanya untuk kesejahteraan masyarakat.

Hasanuddin menjelaskan, luas lahan pertanian khusus kakao sangat signifikan dan puluhan ribu ton kakao dihasilkan dalam satu bulan. Namun harga beli tidak menguntungkan petani akibat permainan spekulan dan calo-calo pedagang yang kerap melakukan manufer dalam mempermainkan harga pasar.

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melakukan manufer dengan perpanjangan Landasan Pacu tersebut, dapat mengembalikan kerugian para petani. Dengan demikian pesawat Cargo bisa masuk untuk meng-ekspor hasil pertanian berupa kakao ke sejumlah negara di Asia.

“Ketika pesawat Cargo bisa masuk, maka hasil pertanian berupa kakao akan dibeli dengan harga tinggi. Para pengusaha dari negara tetangga nantinya akan bekerja sama dengan Badan Usaha yang ada untuk menjual langsung kakao keluar negeri. Jika program ini sudah berjalan, diperkirakan harga kakao di tingkat petani akan naik hingga mencapai Rp.28.000 per kilogramnya“. Terang H.Hasanuddin, B.

Lebih jauh dikatakan, perpanjangan Run Way tersebut nantinya akan menguntungkan masyarakat pada bidang transportasi udara. Pasalnya pesawat komersil yang masuk dan singgah tentunya sudah pesawat yang mampu menampung lebih dari 70 penumpang.

Bandara Alas Leuser ini kedepan diharapkan, mampu menjadi salah satu Bandara Transit bagi peswat komersil, karena saat ini kapasitas pesawat yang ada sudah tidak mencukupi untuk melayani masyarakat Aceh Tenggara, belum lagi masyarakat Kabupaten Gayo Lues yang juga ingin menggunakan transportasi cepat. ( Julpan )

Jalan Lintas Kutacane – Gayo Lues Longsor


Kutacane | Jalan lintas Kutacane – Gayo Lues tepatnya di Desa Lawe Sekrah Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara amblas total ke sungai. Badan jalan yang diperkirakan amblas sepanjang 50 meter tersebut sudah terjadi sejak sepekan lalu dan kini kondisinya semakin parah.

Jalan lintas yang merupakan tanggungjawab pemerintah Provinsi Aceh itu nyaris putus dan belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Untuk tetap bisa dilintasi, arus lalulintas dialihkan ke arah kanan badan jalan menuju Gayo Lues.

“Kerusakan sudah terjadi sejak lima hari yang lalu, tapi kini sudah semakin parah, Namun hingga kini belum ada tindakan apapun dari pemerintah, baik Pemkab setempat maupun pemerintah provinsi. Sehingga kerusakan semakin parah dan sekarang sudah bertambah panjang badan jalan yang amblas”. Ungkap Jhon Kawi Larang (31) kepada Jurnal Publik.

Sementara tidak jauh dari titik amblasnya jalan tersebut, terlihat sejumlah alat berat yang sedang mengeruk sungai.

Ketika disinggung apakah jalan itu amblas karena aktivitas galian C, Jhon mengaku sama sekali tidak mengetahuinya. “Ooo.. kalau itu saya tidak mengetahuinya pak”. Tukas Jhon singkat seraya mengharapkan, pemerintah provinsi segera mengambil sikap dan menangani jalan yang mulai longsor akibat diterjang banjir sejak pertengahan tahun lalu.

Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Aceh Tenggara Datuk Raja Mat Dewa menduga, ambalasnya badan jalan tersebut akibat aktivitas galian C di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kutacane yang tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.

“Meskipun memiliki izin, maka izin itu harus ditinjau ulang dan bila perlu dicabut”. Tegas Datuk.

Kendati banjir yang menjadi penyebab amblasnya jalan lintasan utama itu, lanjut Datuk Raja Mat Dewa, pihaknya sangat menyesalkan tindakan pengusaha yang terus mengeruk isi DAS itu tanpa memperhatikan lingkungan yang rusak sekitarnya.

“Kita harap ada tindakan dari instansi terkait ataupun dari Pj Gubernur Aceh, sehingga kerusakan jalan tidak bertambah parah”. Tandas Datuk Raja Mat Dewa.(Julpan)

Muzakir Manaf : Pendidikan Sebagai Modal Dasar Pembangunan


Kotacane | Calon Gubernur Zaini Abdullah dan Calon Wakil Gubernur Aceh  Muzakir Manaf dari Partai Aceh memberi kuliah umum di Universitas Gunung Leuser (UGL) beberapa waktu lalu.



Kuliah Umum yang bertema “Perdamaian dan Keberlanjutan Pembangunan Aceh Masa Depan” dibuka oleh Rektor UGL Prof. Dr. Hasnudi. MS dan dihadiri ratusan Mahasiswa, Pelajar SLTA, Ormas serta PNS. Kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama UGL Kutacane dengan Barisan Intelektual Muda (BIM) Kutacane.

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf menegaskan pendidikan sebagai modal dasar pembangunan.

“Kalau sebuah negeri sudah maju, tetapi sektor pendidikan tidak maju, maka akan kembali tertinggal”. Jelasnya merujuk perjalanan sejarah pendidikan Indonesia.

Muzakir Manaf menyebutkan, saat ini Indonesia telah kalah dengan negara-negara di Asia Tenggara seperti Malaysia dan Thailand.

“Dulunya, mereka menimba ilmu di Indonesia, tapi kini kita yang menimba ilmu di negara mereka karena pendidikan kita telah tertinggal dengan kedua negara tersebut”.  Tambahnya.

Muzakkir Manaf juga menyinggung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Aceh Tenggara yang masih jauh tertinggal dibandingkan daerah lainnya di Aceh. Dia berjanji akan membangun jalan tembus ke Lokop - Pinding, agar hasil bumi di daerah tersebut dapat dipasarkan dengan mudah, serta mengatasi  kelangkaan BBM yang sering terjadi di Agara.

Sementara, Zaini Abdullah dalam paparannya mengatakan, Aceh merupakan  salah satu wilayah di Indonesia yang mempunyai ciri khas dan diakui dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik secara yuridis, historis maupun sosiologis. Zaini juga mengulas kilas balik sejarah, dimana pada abad IV, Aceh telah dikenal di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam kunjungan pertama calon pemimpin Aceh dari PA itu,  juga turut dihadiri Bupati Aceh Tenggara Hasanuddin Beruh, MM, Kapolres Agara, AKBP. Trisno Riyanto, para mantan kombatan GAM, pengurus Partai Aceh Agara serta undangan lainnya.(Julpan)

Zakat Menjawab Persoalan Kemiskinan

Oleh: Tgk. H. M. Iqbal, MA
Kepala Baitul Mal Aceh Timur

Kata “kemiskinan” bukanlah kosa kata baru dalam benak kita bangsa Indonesia. Bahkan karena terlalu akrabnya dengan kata tersebut, seakan kita tidak sadar bahwa kita sedang berada di dalamnya. Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar dari bangsa ini kini berada di bawah garis kemiskinan.

Kita semua tahu bahwa dampak dari kemiskinan ini dapat merambat kepada sektor-sektor lainnya. Misalnya pada sektor keamanan. Kemiskinan akan mendorong maraknya tindak pencurian, perampokan, penjambretan dan sederet aksi kriminal yang lainnya. Karena kemiskinan, sektor kesehatan dan pendidikan pun ikut terancam.

Di bidang kesehatan, ditemukan masih banyak kasus gizi buruk yang berkaitan dengan kemiskinan. Di sektor pendidikan, kemiskinan jelas telah membuat para orang tua tidak punya kemampuan untuk menyekolahkan anaknya. Fenomena ini sangat ironis kedengarannya, tetapi inilah faktanya. Ironis memang, mengingat kondisi Indonesia sebagai negara yang amat kaya akan sumber daya alamnya, terkenal dengan zamrud khaltulistiwa yang sangat subur dan hijaunya, Indonesia juga adalah negara yang notabene mayoritas beragama Islam.

Islam sebenarnya sangat menekankan nilai keadilan dan pemerataan ekonomi. Bukankah salah satu pilar (rukun) agama Islam adalah zakat, di mana ia adalah simbol pemerataan dan pemberdayaan ekomomi umat!.

Pertanyaannya kemudian adalah ada apa dengan zakat? Padahal zakat sejak zaman Rasulullah Saw. sudah menjadi pilar perekomomian umat. Apakah sudah tidak ada lagi yang hendak mengeluarkan zakat? Apakah umat belum memahami apa itu zakat, apa urgensi dan manfaat zakat? atau apakah tidak ada lembaga atau organisasi (amil zakat) yang konsen dan profesional mengelola dana zakat? Sehingga dana itu belum bisa menyentuh kalangan fakir-miskin dan mengubah nasib malang mereka menjadi lebih baik?.

Untuk menjawab petanyaan-pertanyaan di atas, pertama, saya akan coba menggali ulang landasan teoritis pewajiban zakat ini sebagai sebuah penyegaran (refreshing). Paling tidak, ada tiga perspektif yang bisa kita gunakan untuk melihat urgensitas dari pewajiban zakat ini, yaitu perspektif teologis, psikologis, dan sosiologis.

Pertama, secara teologis, kita tidak perlu ragu lagi akan arti penting dari zakat ini. Dalam al-Qur’an terdapat 32 buah kata zakat, bahkan sebanyak 82 kali diulang sebutannya dengan memakai kata-kata sinonimnya. Dari 32 kata zakat yang terdapat dalam al-Qur’an tersebut, 29 diantaranya bergandengan dengan kata shalat. Hal ini mengisyaratkan bahwa sangatlah erat hubungan antara ibadah zakat dengan shalat. Shalat merupakan perwujudan hubungan dengan Tuhan, sedangkan zakat merupakan perwujudan hubungan dengan Tuhan dan sesama manusia.

Mengeluarkan zakat adalah perintah (kewajiban). Penggunaan Fill ‘Amr dalam kata ‘Athu jelas menunjukkan arti perintah (Lihat QS. 2 : 43, 83, 100; 33 : 33; 22 : 78; 24 : 56, dan 73 : 20). Maka mengeluarkan zakat berarti mentaati perintah. Di dalamnya terkandung makna kepatuhan dan kepasrahan total kepada Allah. Di samping itu juga, sesuai dengan ajaran Nabi Ibrahim, berzakat juga berarti bertauhid, mengesakan Allah dengan tidak mencintai selain dari pada Allah dan tidak mengaitkan hati selain kepada Allah. Orang tersebut tidak cinta dunia (harta).

Kedua, secara psikologis. Zakat jelas memberi dampak psikologis bagi orang yang menunaikannya (muzakki). Aktifitas ‘memberi’ akan membuat pelakunya merasa senang dan bahagia. Begitu juga dengan memberi zakat. Mengeluarkan zakat juga melatih dan membiasakan orang untuk bersikap ikhlas, menajamkan hati supaya lebih lembut dan tulus serta menumbuhkan kasih sayang.

Ketiga, adalah perspektif sosiologis, bahwa dana zakat akan sangat membantu orang yang menerimanya (mustahik). Zakat akan memperkecil kesenjangan sosial, meminimalisir jurang pemisah antara si kaya dan si miskin, serta dengan zakat akan tumbuh nilai kekeluargaan dan persaudaraan. Bukankah seorang muslim yang satu dengan yang lainnya adalah saudara? (QS. al-Hujurat : 10). Mana mungkin seorang saudara membiarkan saudara yang lainnya jatuh dalam kemiskinan dan kesengsaraan.

Begitulah landasan teoritisnya yang ideal, tetapi tidak begitu kenyataannya. Sampai pada level pengetahuan, mungkin masyarakat kita bisa dikatakan sudah sama-sama tahu apa itu zakat, tetapi pada level praksisnya ternyata masih perlu terus diingatkan dan didorong untuk selalu menunaikannya. Di sinilah urgensitas dari sebuah lembaga atau organisasi pengelola zakat (amilin).

Sejak awal Islam, Rasulullah Saw. telah memberi contoh tentang pentingnya amil zakat. Beliau mengangkat orang-orang tertentu untuk pengurusan zakat. Begitu juga dengan khulafaurrasyidin dan pemimpin-pemimpin sesudahnya. Karenanya keberadaan seorang/lembaga amil zakat adalah sebuah keharusan.

Zakat sebagai sarana pemberdayaan umat harus di organisir secara profesional dan modern. Hal ini berkaitan dengan tugas pokok amil zakat yaitu mengumpulkan zakat (collecting), mengelola zakat (managing), dan mendistribusikan zakat (distributing). Ketiga tugas tersebut harus benar-benar dilakukan dengan amanah dan profesional.

Pertama, pengumpunan zakat (collecting). Di zaman modern ini sistem pengumpulan zakat juga harus menggunakan cara-cara modern. Salah satunya adalah dengan mengusahakan sistem fundraising (jemput bola). Lembaga amil zakat jangan hanya menungu orang yang mau membayar zakatnya, tetapi harus proaktif.
Fundraising bisa dilakukan dengan cara presentasi secara langsung, bisa juga dengan menggunakan aneka media, seperti surat, barang cetakan (brosur, leaflet, dan poster), penerbitan (buku, bulletin, majalah, dan koran), atau iklan (dalam media cetak atau elektronik). Dengan cara ini diharapkan dana yang didapat bisa lebih besar sehingga langkah-langkah pemberdayaan ekonomi umat dalam rangka mengentaskan kemiskinan bisa lebih mudah direalisasikan.

Kedua, pengelolaan dana zakat (managing). Dana zakat yang telah terhimpun harus dikelola dengan baik. Dana zakat yang masuk (income) harus bisa diolah dan diberdayakan, sehingga tidak ada kesan “segera setelah dana zakat itu masuk, ia langsung keluar lagi dibagikan kepada mustahik”. Inovasi kreatif-inovatif harus senantiasa dilakukan sehingga manfaat dari zakat itu benar-benar bisa dirasakan secara optimal oleh umat.

Dana zakat yang terkumpul mungkin bisa diinvestasikan, dijadikan modal usaha (qardul hasan) untuk kalangan bawah, dibelikan kepada barang yang menghasilkan dan pengoperasiannya diserahkan kepada para mustahiq, misalnya dibelikan pada sepeda motor, mobil, dan bayak lagi contoh yang lainnya, yang penting bisa menghasilkan dan menambah kas dana zakat. Dengan cara ini diharapkan dana zakat yang ada bisa mempunyai dampak rambatan yang luas (multiplier effect) terhadap kehidupan ekonomi masyarakat.

Di antara pemanfaatan dana zakat saat ini adalah: Pertama, bersifat konsumtif-tradisional, yaitu zakat yang langsung dimanfaatkan oleh mustahiq sebagaimana zakat fitrah. Kedua, bersifat konsumtif-kreatif, yaitu zakat yang diwujudkan dalam bentuk lain dari barangnya semula seperti beasiswa. Ketiga, bersifat produktif-tradisional, yaitu zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barang produktif misalnya kambing, sapi, mesin jahit, dan lain-lain. Dan keempat, bersifat produktif-kreatif, yaitu pendayagunaan zakat yang diwujudkan dalam bentuk modal yang dapat dipergunakan, baik untuk membangun suatu proyek sosial maupun untuk menambah modal seorang pedagang atau pengusaha kecil. Dua jenis pemanfaatan dana zakat yang terakhir ini adalah langkah inovatif dalam rangka memberdayakan dan meningkatkan perekonomian umat.

Tugas pokok amil zakat yang ketiga, pendistibusian dana zakat (distributing). Secara garis besar model pendistribusian dana zakat ini bisa dibedakan ke dalam 2 macam sesuai dengan kelompok penerimanya, pertama, kelompok penerima zakat yang masih produktif, dan kedua, kelompok mustahiq yang tidak produktif. Kelompok pertama diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah.

Kelompok ini adalah fakir-miskin dari kalangan anak jalanan, ibn sabil, mu’allaf, gharim, dan sabilillah. Sedangkan kelompok kedua, yaitu fakir-miskin dari kalangan orang-orang uzur, jompo, orang gila, dan orang yang tidak ada kemungkinan untuk bekerja lagi, diharapkan untuk dapat membatasi diri dan merasa malu untuk meminta-minta.
Apabila ketiga tugas pokok amil zakat itu dilakukan dengan baik dan profesional maka zakat sebagai sarana pemberdayaan ekonomi umat akan lebih terasa manfaatnya. Oleh karena itu, lembaga amil zakat yang baik dan profesional adalah bagian dari solusi untuk mengentaskan kemiskinan di kalangan umat.

Masyarakat miskin sangat sulit memberdayakan dirinya sendiri. Pemberdayaan diri (self-empowerment) akan terjadi kalau ada pemberdayaan awal (initial-empowerment) dari pihak luar, dalam hal ini lembaga amil zakat yang profesional. Pemberdayaan masyarakat miskin melalui zakat memang tidak semudah dan secepat membalikkan telapak tangan. Dibutuh usaha keras dan waktu yang cukup lama.

Pemberdayaan ini juga membutuhkan beberapa syarat: pertama, adanya keberlanjutan (sustainable), kedua, ada batas waktu tertentu dengan menanamkan doktrin “memberi lebih baik dari menerima”, ketiga, dapat diukurnya faktor-faktor keberhasilan (measurable), secara kuantitatif maupun kualitatif, dan keempat, dapat menjadi jembatan bagi teguhnya hati pada iman dan ketaatan kepada Allah Swt. Mudah-mudahan dengan melakukan beberapa hal yang diutarakan di atas, pemberdayaan ekonomi ummat melalui zakat ini bisa menjadi kenyataan. Amin.

Terdakwa Ilegal Logging Bebas


Ketua Majelis Hakim memvonis bebas Supriadi terdakwa pembalakan liar yang juga anggota Polres Aceh Timur dalam sidang putusan yang di gelar di Pengadilan Negeri Langsa (7/3) lalu. Jaksa mendakwa Supriadi karena tertangkap basah hendak membawa kayu olahan jenis merbau seberat 2,22 Ton tanpa dilengkapi dokumen resmi (20/7) tahun lalu di kawasan Jalan Medan – Banda Aceh Desa Alur Dua Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa.

Jaksa mendakwa Supriadi dengan pasal berlapis tentang kehutanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 Milyar rupiah.

Terkait putusan bebas tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Adonis, SH melalui Jaksa Penuntut Umum Helmi Abdul Aziz, SH kepada Jurnal Publik mengatakan (7/3) lalu, pihaknya akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu yang secepatnya.(red)

Majelis Hakim Memvonis Bebas Cut Lusiana Terdakwa Korupsi RTH


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa yang di Ketuai Lukman Bachmid, SH memvonis bebas Cut Lusiana terdakwa kasus korupsi proyek Ruang Tebuka Hijau (RTH) Lapangan Merdeka Langsa senilai 1,3 Milyar rupiah yang bersumber dari dana APBN tahun 2010.

Sidang putusan yang digelar (1/3) lalu di Pengadilan Negeri Langsa itu membebaskan Cut Lusiana dari tuntutan jaksa yang menyatakan adanya indikasi korupsi.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Langsa telah menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi RTH tersebut, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Cut Lusiana dan Rekanan (Pelaksana proyek) Said Zulkarnaen. Namun rekanan pelaksana proyek Said Zulkarnaen sudah empat kali mangkir dan hanya sekali saja datang memenuhi panggilan jaksa, sehingga Said Zulkarnaen masuk dalam daftar buron (DPO).

Jaksa Penuntut Umum Umar Assegaf, SH menuntut Cut Lusiana selaku PPTK proyek tersebut karena terbukti melanggar undang-undang korupsi nomor 31 tahun 1999 pasal 2 dan 3 jo nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman kurungan minimal 1 tahun  maksimal 5 tahun, denda sedikitnya 50 Juta rupiah dan setingginya 250 Juta rupiah.

Tuntutan jaksa tersebut berdasarkan bukti-bukti  yang diterimanya yang menyatakan pengerjaan proyek RTH tersebut tidak sesuai spesifikasi. Selain itu juga berdasarkan perhitungan Inspektorat Kota Langsa terhadap pengerjaan proyek tersebut, menemukan adanya indikasi korupsi yang menyebabkan negara dirugikan hingga 162 Juta rupiah lebih.

Jaksa penuntut umum Umar Assegaf, SH saat itu juga pernah mengatakan, terdakwa Cut Lusiana telah mengembalikan kerugian negara sebesar 80 Juta rupiah yang dititipkan di Kejaksaan Negeri Langsa.


Menanggapi putusan Majelis Hakim, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Adonis, SH melalui Kasi Pidana Khusus Firmansyah, SH mengatakan kepada Jurnal Publik, pihaknya akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kita akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis bebas terhadap terdakwa korupsi Cut Lusiana itu”. Tukas Firmansyah.

Pada sidang sebelumnya, Penasehat Hukum terdakwa Darwis, SH juga pernah mengajukan esepsi agar persidangan perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tinggi Aceh, namun Majelis Hakim menolaknya dengan pertimbangan kejadian perkara berada di wilayah hukum Kota Langsa.

Terkait perkara dugaan korupsi proyek RTH tersebut, Majelis Hakim juga telah turun langsung untuk melakukan pemeriksaan setempat (15/12) lalu. Pemeriksaan setempat tersebut guna melihat secara kasat mata mengenai apa yang didakwakan dengan temuan-temuan yang ada di lapangan.

Saat itu, Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Langsa Lukman Bachmid, SH mengatakan (15/12), dari hasil pemeriksaan setempat tersebut pihaknya belum bisa menyimpulkan secara hukum. Sementara menurut Jaksa Penuntut Umum Umar Assegaf mengatakan, menurutnya hasil pemeriksaan setempat tersebut memperkuat dakwaan dan hasil perhitungan inspektorat, mengenai kerugian negara meskipun pihak terdakwa membantahnya.(red)

Dirut PTPN I Bantah Tudingan FAKTA Abaikan Permentan Nomor 26 Tahun 2007


Direktur Utama PTPN I Ir.Wargani

Kota Langsa | Direktur Utama PTPN I Ir.Wargani membantah pihaknya telah mengabaikan Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2007. Bantahan tersebut menyusul tudingan LSM FAKTA yang menilai PTPN I yang merupakan salah satu dari 25 perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Timur yang mengabaikan Permentan tersebut. Dimana dalam Pementan mewajibkan perusahaan perkebunan membuat kebun plasma atau kebun rakyat minimal 20 persen dari luas HGU nya.

Kata Wargani, perusahaan yang dikelolanya itu belum membuat kebun plasma di Aceh Timur disebabkan lahan di Kabupaten Aceh Timur terbatas dan tidak mungkin membuat kebun plasma tersebut diatas lahan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Namun demikian di daerah Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Utara sudah membuat kebun plasma tersebut sejak 2011 lalu.

“Di Aceh Timur kami tidak membuat kebun plasma karena keterbatasan lahan, tidak mungkin kami membuat kebun plasma di atas lahan Kawasan Ekosistem Leuser”. Tukas Wargani kepada Jurnal Publik usai Serah Terima Jabatan Direktur Utama PTPN I (6/3) lalu di Aula Wisma Bina Marga PTPN I Aceh (Persero).

Wargani menambahkan, sejak 2011 hingga 2014 mendatang pihaknya telah merencanakan program pembangunan perkebunan rakyat seluas 41.200 Ha dengan komoditi kelapa sawit seluas 28.200 Ha serta karet seluas 13.000 Ha yang terletak di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Utara.

Di samping itu Kabag Perencanaan dan Pengembangan PTPN I Ir. Sayid Abdurrahman, MM mengakui, program perkebunan rakyat yang disebut program Peumakmoe Gampong itu baru terealisasi di Kabupaten Aceh Utara, sedangkan di Kabupaten Aceh Tamiang masih terkendala dengan lahan.

Kata Sayid, lahan yang disediakan oleh Bupati Aceh Tamiang untuk perkebunan rakyat tersebut terjadi tumpang tindih dengan lahan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan sebagian lagi merupakan areal transmigrasi.

Sayid juga menjelaskan, program Peumakmoe Gampong yang dijalankan tersebut menggunakan fasilitas revitalisasi perkebunan dengan sumber dana dari kredit perbankan yang mendapat subsidi bunga dari pemerintah yang merupakan kerja sama antara PTPN I, PTPN III dan PTPN IV. Sementara yang menjadi penjamin perbankan adalah PTPN III dan PTPN IV.

Sayid mengharapkan adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar dapat menyediakan lahan yang “Clear dan Clean” supaya program yang diatur dalam Permentan nomor 26 tahun 2007 itu bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Dengan dukungan perkebunan rakyat ini akan meningkatkan sosial ekonomi rakyat Aceh dan tentunya akan memberikan kesempatan kerja yang lebih besar”. Jelas Sayid.


FAKTA : PTPN I Garap Lahan di Luar HGU

Ketua LSM FAKTA Rabono Wiranata menyatakan dari hasil investigasinya di Kebun Tualang Sawit Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur juga menemukan adanya dugaan penggarapan lahan hingga ratusan Hektar di luar HGU yang dilakukan PTPN I. Menurut Rabono, penggarapan lahan tersebut terjadi di atas lahan hutan produksi yang sengaja dilakukan dan dianggap sebagai tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 18 tahun 2004 pasal 17 tentang Perkebunan.

“Setiap pelaku usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu  wajib memiliki izin perkebunan, sebagian besar juga areal kebun PTPN I di Tualang Sawit masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser,bahkan salah satu koridor satwa liar gajah masuk dalam HGU PTPN I”. Tegas Rabono.

Rabono menilai, para pemegang HGU di Aceh Timur selama ini hanya mengambil keuntungan sendiri, tidak melihat sisi lain baik itu masyarakat ataupun lingkungan yang ada di sekitarnya.

Pemerintah dan pihak-pihak yang terkait diminta untuk lebih tegas dalam menyikapi dan melakukan pengawasan terhadap para pengusaha pemegang HGU, supaya lebih tertib dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rabono juga menambahkan, seharusnya pihak-pihak terkait mentelaah lahan tersebut sebelum menerbitkan sertifikat atau pemanfaatan lahan untuk perkebunan, demi untuk keseimbangan lingkungan di sekitarnya.(red)

Bekas Sekretaris dan Bendahara KIP Langsa Divonis 16 Bulan

Ngatemin, SH
Rusli Ajukan Banding

Kota Langsa | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa yang di Ketuai Ngatemin, SH memvonis terdakwa korupsi dana logistik Pemilu 2009 lalu 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 50 Juta rupiah. Bekas Sekretaris KIP Kota Langsa Rusli, S.Sos dan Bendahara Irwansyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemalsuan tanda tangan untuk pencairan dana di KIP Kota Langsa yang merugikan negara sebesar Rp.336.790.000.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Ngatemin, SH mengatakan (7/3) kepada Jurnal Publik, kedua terpidana tersebut sudah mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Langsa sebesar 169 Juta rupiah yang saat ini masih dititipkan di Bank Aceh Kota Langsa, sedangkan sisa kerugian negara sebesar 167 Juta lebih juga wajib dikembalikan ke negara.

Terkait putusan tersebut, terpidana Rusli akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Aceh, sementara Irwansyah menerima putusan tersebut.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Adonis, SH melalui Kasi Pidana Khusus Firmansyah, SH mengatakan, belum mengeksekusi terpidana Irwansyah karena pihaknya belum menerima berkas putusan.(red)

Sabtu, 03 Maret 2012

SMKN 2 Langsa Luncurkan “Wave++SMK”

“Wave++SMK”

Kota Langsa - Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Langsa meluncurkan “Wave++SMK” atau alat pengubah air menjadi bahan bakar (1/3) lalu ke mesyarakat. ‘Wave” merupakan singkatan dari Water As a Vehicle’s Fuel, mengacu pada fungsi alat tersebut yang menjadikan AIR sebagai bahan bakar, sedangkan nama SMK dilekatkan pada alat ini sebagai bentuk apresiasi kepada SMKN 2 Langsa sebagai institusi yang telah mengembangkan dan merakit alat tersebut.

Alat ini menghasilkan bahan bakar berupa gas dengan cara elektrolisa, yaitu memisahkan molekul cairan dengan menggunakan energi listrik. Listrik untuk proses ini diambil dari sisa kapasitas aki yang tidak terpakai untuk kebutuhan listrik mobil.

Bahan bakar gas hasil elektrolisa ini dimasukkan kedalam filter udara, diaduk dengan oksigen untuk disemprotkan ke ruang bakar tempat bensin atau solar mengandung hidrogen yang membuat pembakaran menjadi lebih sempurna. Itulah sebabnya mengapa Wave++SMK dapat menghemat penggunaan bahan bakar sampai 50% dan menurunkan emisi lebih dari 80%.

Menurut Kepala Sekolah SMKN 2 Langsa Makmur Lingga, S.Pd, M.Pd, target utama yang ingin dicapai dengan adanya peluncuran ini bukanlah penjualan alat, tapi diharapkan melalui peluncuran tersebut masyarakat akan sadar bahwa teknologi yang sudah ada sejak Faraday menemukan hukum Elektrolisa pada tahun 1933 dan produknya sudah tercatat di lembaga paten Amerika sejak lebih dari 90 tahun ini benar-benar ada.

Melihat besarnya potensi teknologi ini untuk menjadi solusi atas masalah energi, khusunya persoalan BBM selalu menjadi masalah rutin bangsa ini yang berlangsung terus-menerus yang mempengaruhi segala sendi kehidupan masyarakat indonesia.

Penemuan ini tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat di tengah krisis BBM dunia, terlebih harga minyak yang terus melonjak tinggi. Di samping itu, penemuan ini juga mendukung program Pemerintah Indonesia dalam mengurangi beban subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Dan disaat bersamaan dapat melakukan penyelamatan bumi dari efek Pemanasan Global.

Karena itu, langkah yang ingin dilakukan setelah acara peluncuran tersebut adalah membagi pengetahuan dan aplikasi teknologi ini kepada 8.769 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tersebar di seluruh Indonesia, melalui pelatihan perakitan, produksi dan pemasangan alat kepada kenderaan bermotor. Dengan harapan alat tersebut dapat segera diproduksi secara massal agar seluruh masyarakat Indonesia cepat terlepas dari jeratan masalah BBM yang selalu menghantui.

Berawal di tahun 2007, saat Kepala Sekolah SMKN 2 Langsa Makmur Lingga mempunyai program 3 + 1 (tiga plus satu), yang artinya tiga tahun sekolah, ditambah satu tahun magang. Saat itulah Beliau bekerja sama dengan Pronto Engineering untuk sertifikasi profesi.
Selama masa kerja sama tersebut, Makmur memperhatikan teknologi bahan bakar air sedang berkembang pesat di dunia. Jika teknologi ini terus dikembangkan, pastinya dapat membantu persoalan BBM yang selalu menjerat bangsa ini, pikirnya.

Karena itu, Makmur Lingga bersama tim ahli dari Pronto Engineering mendirikan Green Energi Institute (GEI), sebuah lembaga penelitian dimana Makmur Lingga juga menjabat sebagai Direktur Pengembangan Program. Selanjutnya SMKN 2 Langsa bekerja sama dengan GEI meneliti dan mengembangkan teknologi ini dengan berpatokan pada hukum elektrolisa Faraday dan meneyempurnakan teknologi Sel HHO Stanley Meyer.

Sedangkan tujuan akhir yang ingin dicapai oleh SMKN 2 Langsa dan Green Energy Institute melalui peluncuran Wave++SMK ini, adalah bagaimana supaya pemerintah Indonesia atas dorongan masyarakat mau mendeklarasikan Indonesia sebagai negara pertama yang mengeluarkan kebijakan menggunakan air sebagai bahan bakar. Sehingga dengan begitu Indonesia akan menjadi magnet bagi semua peneliti dan pengembang teknologi bahan bakar air di seluruh dunia, dengan begitu Indonesia akan bisa menjadi negara terdepan dalam penguasaan teknologi bahan bakar air ini.

Ini tentu merupakan tantangan berat bagi kita. Namun jika pemerintah, kaum pemuda dan seluruh lapisan masyarakat dapat menghargai dan mendukung apa yang telah dimulai oleh SMKN 2 Langsa dan Green Energy Institute demi membangun Indonesia yang hijau, kreatif, inovatif dan produktif, maka bukan hal yang mustahil bagi Indonesia untuk bisa berdiri di atas kaki sendiri dan sejajar dengan bangsa lain dalam penguasaan teknologi.(red) 

Jumat, 02 Maret 2012

Sekilas Tentang Jurnal Publik

Salam Redaksi
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya edisi perdana surat kabar mingguan Jurnal Publik ini. Sebagai media mingguan, Jurnal Publik menyajikan beragam tema yang bersifat faktual. Objektif dan kontekstual terhadap tantangan yang ada dalam kehidupan sehari-hari.

Di edisi perdana ini, tim redaksi berusaha dan mencoba memberikan beragam informasi bagi para pembaca yang budiman. Beragam rubrik coba disajikan oleh redaksi, yang diisi oleh penulis-penulis muda dari berbagai kalangan. Rubrik Human Intersest yang tersedia berupa rubrik Utama, aspek Politik, Sosial, Hukum, Budaya, Pendidikan, Ekonomi, Gaya Hidup, Olah Raga. Dan dilengkapi rubrik Profil, Relasi dan Opini.

Pertumbuhan media massa yang cukup cepat menjadikan masyarakat semakin leluasa untuk mengakses dan memiliki berbagai informasi yang diinginkan. Masyarakat memiliki banyak pilihan untuk mengakses berbagai informasi yang disiarkan oleh berbagai media massa tersebut.

Pers, baik cetak maupun elektronik  merupakan instrumen dalam tatanan bermasyarakat yang sangat vital bagi peningkatan kualitas kehidupan warganya. Pers juga merupakan refleksi jati diri dari masyarakat di samping fungsinya sebagai media informasi dan komunikasi, karena apa yang dituangkan di dalam sajian pers hakikatnya  adalah denyut kehidupan masyarakat dimana pers berada.

Dalam perjalanannya Jurnal Publik diharapkan akan terus berkembang dan mampu pula menjadi media yang mendidik, mendorong kemajuan pola pikir dan sikap.

Pada edisi pertama, redaksi mengangkat tema “Politik”. Mengupas sosok calon Kepala Daerah, program-program yang tertuang dalam visi misinya serta alasan keinginan hatinya maju menjadi calon Kepala Daerah.

Redaksi sangat berharap adanya kontribusi dari para pembaca, baik itu karya tulis,kritik, saran maupun yang lainnya, sebagai bahan meningkatkan kualitas Surat Kabar Mingguan Jurnal Publik.

Akhir kata, Saya mewakili redaksi mengucapkan terimaksih dan selamat membaca.