var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Rabu, 15 Agustus 2012

MA : M.Zulfri Tidak Dapat Memimpin Rapat Paripurna DPRK Langsa


Kota Langsa | Menjawab surat Wakil Ketua DPRK Langsa tertanggal 27 Juli 2012 Nomor 1330/171.3/2012 perihal permohonan menghadap untuk berkonsultasi, maka Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Muhammad Zulfri, ST sebagai mantan terpidana secara yuridis tidak dapat memimpin rapat Paripurna Istimewa DPRK Langsa, dan hal mana juga untuk menghindari implikasi-implikasi hukum yang menyertainya apabila Muhammad Zulfri, ST  tersebut sebagai Ketua DPRK Langsa akan tetap memimpin Rapat Paripurna Istimewa DPRK Langsa, terlebih-lebih dalam rangka pelantikan calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota Langsa terpilih 2012.

Putusan MA itu diterima anggota DPRK Langsa tertanggal 15 Agustus 2012 Nomor: 072/KMA/HK.01/VIII/2012 Perihal: permohonan menghadap untuk berkonsultasi dengan tembusan Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh dan Walikota Langsa.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRK Langsa Syahyuzar, AKA dalam rapat paripurna tertutup memutuskan untuk mengembalikan jabatan Ketua DPRK Langsa kepada Muhammad Zulfri, ST yang diambil berdasarkan surat Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah yang menerangkan bahwa Muhammad Zulfri, ST masih berhak memimpin DPRK Langsa.

Surat Gubernur Aceh

Surat Gubernur Aceh pada tanggal 18 Juli 2012 Nomor: 171.2/20283 Sifat : Segera Perihal: Penjelasan terhadap keputusan Gubernur Aceh Nomor: 171.2/688/2009 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh c.q Sekretaris Jenderal di Aceh dengan tembusan untuk Ketua DPRK setempat ditandatangani Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah.

Surat Gubernur itu menyebutkan, “Sehubungan dengan surat saudara 073/DPA-PA/VII/2012 tanggal 9 Juli 2012 perihal mohon penjelasan, dapat kami jelaskan sebagai berikut yaitu Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 171.2/588/2009 tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRK setempat, masih berlaku sepanjang belum dicabut dan selama belum ada usul pemberhentian dan pergantian sesuai dengan mekanisme yang berlaku, maka saudara Muhammad Zulfri, ST masih tetap berstatus sebagai Kertua DPRK Langsa”.

TKSK Akan Terima Sepeda Motor


Kota Langsa | Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kabupaten Aceh Timur akan menyalurkan sepeda motor Honda Supra kepada 24 Orang Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK) di 24 kecamatan yang bersumber dari dana APBA tahun 2012.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kabupaten Aceh Timur Drs. Mukhtaruddin mengatakan (15/8), sebelum menyalurkan sepeda motor tersebut terlebih dahulu pihaknya akan memverifikasi nama-nama penerima agar penyalurannya tepat sasaran.

“Sesuai intruksi Bupati kami akan verifikasi terlebih dahulu nama-nama TKSK dan kemudian diserahkan secara simbolis oleh Bupati Aceh Timur Hasballah M Thayeb”. Tukas Mukhtaruddin.

Mukhtaruddin menambahkan, bantuan sepeda motor tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi para penyuluh sosial tersebut dalam menjalankan tugasnya.

Sabtu, 04 Agustus 2012

Warga Tanam Pohon Pisang Dijalinsum


Aceh Tamiang | Warga Desa Kebun Tengah Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang tanam pohon pisang di tengah jalan lintas Banda Aceh- Medan. Penanaman pohon pisang itu bentuk kekesalan warga kepada pemerintah dan instansi terkait yang mebiarkan tengah jalan lintas itu berlubang hingga banyak menelan korban.

Fatimah (55) salah seorang warga mengatakan (4/8), hampir setiap hari jalan berlobang itu memakan korban sehingga masyarakat setempat berinisiatif menanam pohon pisang, agar para pengguna jalan dapat melihat bagaimana kondisi jalan itu.

Fatimah juga mengatakan, seharusnya pemerintah dan instansi terkait sigap dalam menanggapi persoalan buruknya infrastrukstur jalan raya, apa lagi sudah sampai memakan korban.

Terkait hal tersebut, Kepala Balai  Besar Pelaksanaan Jalan Nasional 1 Satker Pelaksanan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Aceh, Pelaksanaan Kegiatan PPK4 untuk wilayah Panton Labu, Simpang, Langsa hingga batas Sumut, Herman mengatakan (4/8), kerusakan jalan tersebut akibat terjadi kebocoran pipa milik PDAM yang berada di tengah-tengah jalan tersebut, sehingga air mengendap dan menyebabkan jalan hancur dan berlubang.

Namun demikian pihaknya akan berkoordinasi dengan  PDAM untuk segera memperbaiki kerusakan jalan itu,. Tukas Herman Via Selluler. 

Kamis, 02 Agustus 2012

Kapolres: Soal Tanggul Telaga Tujuh Sudah Ditangani Polda

Kapolres Langsa AKBP. Hariadi, SH, Sik 
Kota Langsa | Kapolres Langsa AKBP. Hariadi, SH, Sik menyatakan soal dugaan korupsi proyek pengamanan pantai Desa Telaga Tujuh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa,  sudah ditangani Polda Aceh. Pernyataan tersebut menyusul tudingan LIRA yang menyatakan penegak hukum di Kota Langsa lemah dalam penanganan kasus itu.


“Soal dugaan korupsi proyek tersebut saat ini sudah ditangani Polda Aceh, sementara rekanan pelaksana proyek itu sudah melarikan diri, namun demikian kami akan koordinasikan dengan Polda  untuk perkembangannya”. Tukas Hariadi (2/8) via sellulernya.

Rabu, 01 Agustus 2012

LIRA: Penegak Hukum Lemah

Kota Langsa | Ketua Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Aceh Cut Lem kecewa dengan penegak hukum lantaran tidak ada tindak lanjut terkait temuan LIRA dugaan korupsi proyek pembangunan pengamanan pantai tahap ke dua (lanjutan) di Desa Telaga Tujuh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa.

Menurut Cut Lem hingga saat ini pihak Polres Langsa dan Kejaksaan Negeri Langsa dinilai tidak melakukan apa-apa terkait temuannya, padahal dari hasil konfirmasinya dengan pihak BPK Aceh ada temuan indikasi korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar hampir 1 milyar.

“Ini sangat aneh, padahal sudah jelas itu menjadi temuan BPK bahwa ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Dan semua orang tahu, kalau tindak pidana korupsi itu bukan delik aduan, tapi kenapa penegak hukum ini dingin saja menanggapinya”. Tukas Cut Lem.

Cut Lem mengatakan, sudah cukup jelas ada penyimpangan. Proyek senilai hampir 2,5 milyar yang bersumber dari APBA 2010 itu pengerjaanya tidak sesuai dengan kontrak yang sudah diteken oleh PT.Sumber Usaha Mandiri selaku pelaksana. Anggaran proyek tersebut juga sepenuhnya sudah ditarik oleh pihak rekanan. Selain itu, Tim Pansus DPR Aceh juga mengakui pengerjaan proyek tersebut tidak selesai.

Terkait dugaan korupsi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Adonis, SH beberapa waktu lalu mengatakan, hal tersebut sudah di tindak lanjuti oleh pihak Polres Langsa.

“soal tanggul itu polisi sudah melakukan penyelidikan, jadi kami tidak ingin mencampurinya. Namun demikian kami juga tetap akan melakukan penelitian terkait dugaan korupsi tersebut”. Jelas Adonis.

Di samping itu, hingga berita ini diturunkan pihak Polres langsa belum bisa dikonfirmasi. Warta 5 sudah beberapa kali berusaha untuk menemui Kasat Reskrim Polres Langsa Muhamad Firdaus, namun tidak dapat ditemui karena alasan sibuk dan tidak ada waktu untuk dikonfirmasi.

Cut Lem menambahakan, seharusnya penegak hukum, yakni polisi dan kejaksaan sudah dapat melakukan penyelidikan, apalagi hal tersebut sudah jelas dan menjadi temua BPK Aceh. Namun sayangnya lanjut Cut Lem, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Langsa dan Kejaksaan Negeri Langsa seolah tidak berani menyentuhnya.