Kepala Kantor PT. Jasa Raharja Perwakilan Langsa Ahmad Ilham |
Kota Langsa | Jasa Raharja merupakan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), sebuah perusahaan asuransi sosial yang
menegedepankan pelayanan pada masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban
kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum.
Tugas pokok PT.Jasa Raharaja
(Persero) ini menjalankan program asuransi sosial yaitu sebagai pengelola UU.
No. 33 dan 34 tahun 1964, memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami
kecelakaan lalu lintas dengan cara menghimpun dsan mengelola iuran wajib dari
penumpang alat angkutan umum darat, laut dan udara serta sumbangan wajib dari
pemilik kenderaan bermotor.
Sedangkan latar belakang lahirnya
undang-undang tersebut, para korban kecelakaan lalu lintas tidak mendapat
santunan, sebagian besar yang jadi korban adalah masyarakat kurang mampu dan
keuangan pemerintah tidak memungkinkan untuk memberikan santunan.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), sumber dana yang diperoleh Jasa Raharja ini diantaranya dari Iuran
Wajib (IW) Jasa Raharja pada saat penumpang membeli tiket alat angkutan umum,
dimana di dalamnya sudah termasuk premi/Iuran Wajib Jasa Raharja. Kemudian
Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada saat pemilik
kenderaan bermotor membuat/memperpanjang STNK setiap tahunnya di Kantor Samsat.
Kepala Kantor PT. Jasa Raharja
Perwakilan Langsa Ahmad Ilham mengatakan (4/7), sosialisasi UU. No. 33 dan 34
Tahun 1964 ini sangat penting, agar masyarakat tahu Jasa Raharja, apa hak dan
kewajiban mereka.
Menurut Ahmad, bagi Jasa Raharja Media
merupakan mitra strategis dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi
publik. Dalam melakukan kunjungan kerja secara berkala dan setiap pembayaran
santunan Jasa Raharja juga akan menginformasikan dan mengajak rekan-rekan
wartawan untuk meliputnya.
Ahmad Ilham menjelaskan, cara
memperoleh santunan tersebut bila mengalami kecelakaan dalam perjalanan di
darat, laut maupun udara, segera menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat,
mengisi form pengajuan santunan, surat keterangan kecelakaan dari Kepolisian,
surat keterangan kesehatan korban akibat kecelakaan, kwitansi, rincian biaya
perawatan dan fotokopi resep dari Rumah Sakit/Puskesmas/dokter yang merawat,
menyiapkan KTP asli korban/ahli waris, kartu keluarga, surat nikah dan
keterangan ahli waris (bagi korban menunggal dunia) dari kelurahan atau Kepala
Desa sesuai alamat ahli waris. Kemudian dokumen lengkap tersebut diserahkan
kepada Jasa Raharja untuk diproses pembayaran santunannya.
Ahmad menambahkan, untuk
ketentuan ahli waris dalam hal korban meninggal dunia, maka santunan meninggal
dunia diserahkan langsung kepada ahli waris korban yang sah, yaitu janda atau
dudanya yang sah. Dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah diserahkan kepada
anak-anaknya yang sah, dan dalam hal tidak ada janda/dudanya dan anak-anaknya
yang sah, maka santunan tersebut diserahkan kepada orang tuanya.
Santunan klaim tersebut akan
gugur jika korban kecelakaan tidak melaporkannya lebih dari 6 (enam) bulan, dan
jika sudah disahkan namun tidak diambil dalam 3 (tiga) bulan akan gugur.
Pembayaran klaim diatas Rp.5.000.000. pihak Jasa Raharja akan mentransfernya
melalui rekening Bank.
Jasa Raharja Perwakilan Langsa
meliputi lima wilayah Kabupaten/Kota di Aceh, yakni, Kabupaten Aceh Tamiang,
Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues.
Rata-rata pembayaran klaim mencapai 600 juta per bulannya.
Sepanjang tahun 2011 saja
pembayaran klaim korban kecelakaan mencapai 7,4 Milyar lebih, yakni meninggal
dunia mencapai 6 Milyar, luka-luka mencapai hampir 1 Milyar dan cacat tetap
mencapai hampir 2 ratus juta rupiah. Sementara ditahun 2012 sampai dengan Juni
pembayaran klaim sudah mencapai 2,4 Milyar lebih. (Mulyadi)