var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Kamis, 27 Oktober 2011

Nek Ramlah Lalai, Uang 2 Juta Raib

Nek Ramlah

Kota Langsa – Sungguh malang nasib Nek Ramlah (70), warga Gampong Jawa Belakang Kota Langsa termenung dengan tatapan kosong karena baru saja kehilangan uang sebesar dua juta rupiah, peristiwa tersebut terjadi Rabu malam sekitar pukul 20.00 wib di rumahnya sendiri.

Ramlah yang sehari-harinya berjualan kelontong saat itu sedang melayani pembeli seorang laki-laki, kata Ramlah laki-laki tersebut ingin membeli sebuah bola lampu neon namun tidak jadi dan laki-laki itupun pergi, tidak lama kemudian laki-laki tersebut kembali lagi untuk membeli bola lampu yang ingin dibelinya itu.

Nek Ramlahpun lalu pergi mengambil bola lampu dimaksud dan kemudian kembali, namun laki-laki tersebut sudah tidak ada, dan yang membuat Nek Ramlah terkejut, keranjang yang terbuat dari rotan  tempat dimana biasanya ia menaruh uang sudah kosong, dan di duga di ambil laki-laki tersebut.

Setelah kejadian itu Nek Ramlah hanya bisa pasrah menerima musibah yang menimpanya itu, ia hanya menangis dan enggan untuk melaporkan peristiwa itu kepada pihak yang berwajib. Kejadian yang menimpa Nek Ramlah menjadi suatu pelajaran bagi kita semua untuk tetap waspada dan lebih berhati-hati.

Rekanan Said Zulkarnaen Masuk Daftar Buron

Kota Langsa – Kejaksaan Negeri Langsa menetapkan Said Zulkarnain terdakwa kasus korupsi masuk dalam daftar buron. Rekanan pelaksana proyek tersebut sudah empat kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Langsa terkait  kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Merdeka.

Umar Assegaf, SH selaku penyidik perkara tersebut mengatakan (27/10), telah meminta pihak terkait dalam hal ini polisi dan Kejaksaan Tinggi Banda Aceh untuk mencari dan menangkap Said Zulkarnain.

“Saya melayangkan surat ke pihak terkait untuk meminta bantuan pencarian dan membuat surat DPO”

Pihak Kejaksaan telah empat kali memanggil yang bersangkutan untuk didakwa setelah dinyatakan sebagai terdakwa melakukan korupsi , namun ia selalu mangkir.

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Kuasa Humum Cut Lusiana

Suasana Sidang Terdakwa Cut Lusiana

Kota Langsa – Majelis Hakim menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa Cut Lusianan, ST pada sidang perkara dalam dugaan adanya korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Merdeka Kota Langsa.

Dalam eksepsinya penasehat hukum terdakwa Darwis, SH meminta perkara tersebut di sidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, namun majelis hakim menolaknya dengan pertimbangan tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Kota Langsa.

Terdakwa Cut Lusiana diancam hukuman penjara maksimal dua puluh tahun dan denda maksimal 1Milyar. Jaksa mendakwa Cut Lusiana dengan pasal berlapis undang-undang tindak pidana korupsi karena pengerjaan proyek tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati.

Terkait putusan majelis hakim menolak eksepsi tersebut, penasehat hukum Darwis, SH mengatakan pikir-pikir.

Inspektorat Kota Langsa memperkirakan dari kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp.162 juta lebih. Sidang akan dilanjutkan kembali Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Rabu, 26 Oktober 2011

Ratusan Buruh Bongkar Muat Hilang Pekerjaan

Ketua KTKBM Pelabuhan Kuala Langsa
Nasruddin A

Kota Langsa – Ratusan buruh yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (KTKBM) Pelabuhan Kuala Langsa mengeluh karena tidak adanya aktifitas di pelabuhan tersebut, minimnya aktivitas buruh di pelabuhan itu sudah berlangsung sejak 2009 lalu.

Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Kuala Langsa Nasruddin A mengatakan (26/10), pemerintah Kota Langsa tidak serius dalam pengembangan pelabuhan Kuala Langsa. Akibat tingginya pajak yang harus dibayar pengusaha importir, membuat pengusaha importir enggan untuk membawa masuk barang melalui pelabuhan tersebut, akibatnya ratusan buruh yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas bongkar muat tidak lagi memiliki penghasilan.

Menurut Nasruddin, pemerintah Kota Langsa harus mendukung para pengusaha importir untuk memanfaatkan pelabuhan Kuala Langsa sebagai sarana ekspor impor, sehingga para pengusaha importir itu tidak memasukkan barangnya melalui pelabuhan Belawan Medan Sumatera Utara, dengan demikian buruh bongkar muat di pelabuhan Kuala Langsa dapat beraktivitas kembali.

Nasruddin juga menambahkan, selain tingginya pajak pengusaha importir juga terbatasi dengan Kepmen No.56 yang melarang sejumlah komoditi masuk melalui pelabuhan Kuala Langsa, yang tentunya berdampak terhadap ratusan buruh bongkar muat di pelabuhan tersebut.