
Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Langsa Lukman Bachmid, SH mengatakan (15/12), dari hasil pemeriksaan setempat tersebut pihaknya belum bisa menyimpulkan secara hukum, dan kesimpulan tersebut ada pada saat keputusan nanti.
Sementara menurut Jaksa Penuntut Umum Umar Assegaf mengatakan, hasil pemeriksaan setempat tersebut memperkuat dakwaan dan hasil perhitungan inspektorat mengenai kerugian negara, meskipun pihak terdakwa membantahnya.
Menanggapi hal tersebut Penasehat Hukum terdakwa Darwis, SH merasa sangat bersyukur Majelis Hakim mau turun langsung kelapangan untuk melakukan pemeriksaan setempat, sehingga keputusan yang akan diambil akan benar-benar objektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar