var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Kamis, 15 Desember 2011

Majelis Hakim Melakukan Pemeriksaan Setempat Dugaan Korupsi RTH

Kota Langsa – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa turun langsung untuk melakukan pemeriksaan setempat terkait perkara dugaan korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Merdeka Langsa. Pemeriksaan setempat tersebut guna melihat secara kasat mata mengenai apa yang didakwakan dengan temuan-temuan yang ada di lapangan.

Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Langsa Lukman Bachmid, SH mengatakan (15/12), dari hasil pemeriksaan setempat tersebut pihaknya belum bisa menyimpulkan secara hukum, dan kesimpulan tersebut ada pada saat keputusan nanti.

Sementara menurut Jaksa Penuntut Umum Umar Assegaf mengatakan, hasil pemeriksaan setempat tersebut memperkuat dakwaan dan hasil perhitungan inspektorat mengenai kerugian negara, meskipun pihak terdakwa membantahnya.

Menanggapi hal tersebut Penasehat Hukum terdakwa Darwis, SH merasa sangat bersyukur Majelis Hakim mau turun langsung kelapangan untuk melakukan pemeriksaan setempat, sehingga keputusan yang akan diambil akan benar-benar objektif.







Rabu, 14 Desember 2011

KP2T Kota Langsa Bongkar Paksa Spanduk dan Vertikal Banner Liar

Kota Langsa – Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Langsa membongkar paksa spanduk dan vertikal banner liar dan yang telah habis masa izinnya. Hingga hari ketiga penertiban reklame tersebut petugas KP2T menyita seratus lebih spanduk dari sejumlah titik di Kota Langsa.

Staf KP2T Kota Langsa Bakhtiar Harun mengatakan, penertiban reklame tersebut menyusul maraknya reklame liar atau yang telah habis masa izinnya, sehingga sangat mengganggu ketertiban umum dan merusak keindahan kota.

Keberadaan berbagai spanduk baik milik ormas, perusahaan maupun yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah menjadi suguhan pemandangan mulai pintu masuk Kota Langsa, pusat kota bahkan di desa-desa yang berada di pinggiran kota.

Melalui penertiban dan pemasangan spanduk/reklame pada tempat yang btelah disediakan, dengan melalui proses izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tentu sangat berdampak positif, baik dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun kenyamanan dan keindahan sebuah kota yang tentunya akan kita rasakan bersama. 

Pembahasan RAPBK Langsa 2012: DPRK Langsa Minta Walikota Mengevaluasi SKPK

Kota Langsa – DPRK Langsa meminta Walikota melakukan evaluasi terhadap Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) yang berkaitan dengan penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD). SKPK penghasil PAD dimaksud dinilai belum maksimal dalam menjalankan tugasnya, padahal setiap tahunnya pemerintah merevisi qanun dalam upaya peningkatan dan untuk mencapai target PAD.

Hal itu disampaikan pada sidang paripurna III tentang pembahasan RAPBK 2012 tanggapan Walikota Langsa terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRK Langsa.

Diharapkan kepada SKPK penghasil PAD mampu dalam pengelolaan yang maksimal terhadap titik-titik potensi PAD dan mencari solusi bagaimanamengatasi kendala-kendala yang ada untuk mencapai target yang akan ditetapkan dalam pembahasan RAPBK Langsa 2012.

Menanggapi saran DPRK tersebut, Walikota Langsa mengatakan akan melakukan evaluasi dan mengajak agar bersama-sama melakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum menetapkan jumlah PAD, serta tetap konsisten terhadap qanun telah direvisi setiap tahunnya.

Selasa, 13 Desember 2011

RSBI SMPN 3 Langsa Optimis Menuju SBI Pada 2012

Kota Langsa – SMP Negeri 3 Langsa terus berupaya memaksimalkan lahan dengan cara mengembangkan bangunan keatas untuk ruang media pembelajaran, laboratorium dan aula yang di setting secara lengkap dan nyaman.

Upaya tersebut untuk terwujudnya SMP Negeri 3 yang saat ini berstatus Rintisan Sekolah Berstandard Internasional (RSBI) menuju Sekolah Berstandard Internasional (SBI) pada 2012 mendatang, dan SMP Negeri 3 Langsa terus mengejar target tersebut.

Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Langsa Ir.H.M Ali Usman, MBA mengatakan, untuk memperoleh pendidikan bertaraf internasional pihaknya terus berupaya melengkapi fasilitas yang memadai, mengirimkan tenaga pengajar untuk studi banding ke luar negeri dengan tetap mengedepankan 8 standard pendidikan yang meliputi standard isi, standar proses, standard kompetensi kelulusan, standar pendidik dan standard kependidikan, standard sarana dan prasarana, standard pengelolaan, standard pembiayaan dan standard penilaian pendidikan.


Dalam pelaksanaan pembelajaran, sekolah yang menggunakan bahasa pengantar bilingual atau dua bahasa ini benar-benar melaksanakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan menerapkan sistem belajar tuntas dengan program remidi dan pengayaan serta juga menambah indikator silabus pada mata pelajaran tertentu guna menyesuaikan kondisi dan kebutuhan siswa.