var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Selasa, 27 November 2012

Aceh Timur Launching LPSE


Aceh Timur | Bupati Aceh Timur diwakili Sekretaris Daerah Syaifannur SH MM, Senin (26/11) melakukan Launching serta pembukaan sosialisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)  yang dipusatkan di aula serbaguna Setdakab Idi Kabupaten Aceh Timur.

Dalam sambutannya, Sekda menyatakan pelaksanaan launching Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa/ pemerintah. 

Dalam Pasal 111 Perpres No 54 Tahun 2010 Ayat (1) disebutkan bahwa gubernur/bupati/walikota membentuk LPSE untuk memfasilitasi ULP/Pejabat pengadaan dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Dan hal ini sesuai dengan ketentuan yang termasuk dalam pasal 131 Ayat (1) bahwa pada tahun 2012.

Kementerian/lembaga/satuan kerja  perangkat daerah /institusi lainnya wajib melaksanakan pengadaan barang/ jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket paket pekerjaan. Dan hasil  Rakornas LPSE ke 8 yang baru-baru ini diselenggarakan di Jakarta bahwa E Procurement Tahun 2012 ini telah 100 persen dilaksanakan. 

Sekda menegaskan, alhamdulillah, LPSE Aceh Timur telah terdaftar di LKPP Jakarta Tanggal 24 September 2012 dan sudah bisa di buka pada website:http://www.lpse.acehtimurkab.go.id./
Karenanya ,dalam kesempatan ini, Sekda meminta seluruh personil LPSE yang telah terbentuk agar dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik baiknya sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. 

Hal ini juga seiring dengan apa yang telah dicanangkan oleh LKPP pada deklarasi LPSE yaitu E Procurement untuk pengadaan yang bersih, untuk Indonesia bersih dan sejahtera, dapat benar benar kita laksanakan. 

Juga pemantapan kepada personil LPSE yang telah terbentuk, juga kepada pokja-pokja ULP, disamping juga akan dilakukan pengenalan khususn tentang LPSE kepada perwakilan dari AKA/KADIN/GAPENSI  selama satu hari penuh pada Rabu (28/11/2012) mendatang. 

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Amiruddin NN yang juga Kabag Adm Pembangunan Setdakab Aceh Timur melaporkan kengiatan sosialisasi LPSE ini diikuti para personil LPSE/ULP Kabupaten Aceh Timur serta pengadaan lainnya selama 3 hari sejak Senin (26/11) hingga Rabu (28/11) mendatang.

Adapun pemateri atau narasumber dari LPSE dan Pejabat Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Aceh diantaranya Irwan Pandu Negara, Kasubbag pada Biro Pembangunan Setdaprov Aceh dan lainnya. Hadir dalam kegiatan ini Asisten II Keistimewaan Aceh,Ekonomi dan Pembangunan M Ikhsan Akhyat SSTP MAP, Para Kepala SKPK, Kabag, Camat dan lainnya.

Jumat, 23 November 2012

Pemkot Langsa Dukung Percepatan UIN AR-RANIRY

Kota Langsa | Pemerintah Kota Langsa mendukung sepenuhnya perubahan status IAIN menjadi UIN Ar-Raniry yang sedang di upayakan oleh panitia percepatan perubahan status IAIN Ar-Raniry.

Demikian disampaikan Wakil Walikota Langsa Drs. Marzuki Hamid, MM disela-sela pembukaan Rapat kerja IAIN Ar-Raniry di Harmoni Hotel Kota Kota Langsa ( 23/11).

Drs. Marzuki Hamid, MM menambahkan, bukan tidak ada alasan kami mendukung sepenuhnya perubahan status ini, mengingat dalam perjalanan sejarah IAIN Ar-Raniry merupakan lembaga pendidikan nomor tiga setelah Jakarta dan Yogyakarta, sudah sepantasnya dan sangat layak menjadi UIN.

“Apalagi IAIN Ar-Raniry sudah banyak mencerdaskan anak bangsa dan ikut mendorong lahirnya berbagai perguruan tinggi islam di daratan Aceh, malahan sampai saat ini banyak perguruan tinggi islam yang promotornya IAIN sudah menjadi negeri, ini yang membuat kami atas nama pemerintah kota mendukung sepenuhnya perubahan status ini”. Ungkap Wakil Walikota.

Disamping itu, pemerintah Kota Langsa mempunyai kepentingan dengan perubahan status IAIN Ar-Raniry, mengingat Kota Langsa tidak mempunya pontensi alam yang mendukung pembangunan melainkan hanya memiliki jasa-jasa untuk pembangunan kota yang baru berusia 11 tahun ini, yaitu jasa pendidikan. Tuturnya.

Dukungan perubahan status ini diungkapkan langsung Wakil Walikota dihadapan peserta rapat kerja IAIN Ar-Raniry dengan penuh semangat, jika perlu besok IAIN Ar-Raniry sudah menjadi UIN Ar-Raniry, kami mendukung sebagaimana daerah lain mendorong dan mendukung perubahan status ini secepatnya. Ujar Marzuki Hamid.

Sementara itu Rektor IAIN Ar-Raniry Prof Dr Farid Wajdi Ibrahim MA, mengungkapkan rasa bangganya dan berterimakasih kepada pemerintah dan masyarakat Kota Langsa yang ikut mendukung sepenuhnya perubahan status IAIN menjadi UIN.

“ini merupakan wujud dukungan rill masyarakat Aceh terhadap perubahan status IAIN, Bukan karena keinginan kami, tapi keinginan masyarakat Aceh, Ujar Rektor saat membuka Acara rapat kerja IAIN Ar-Raniry.

Rektor mengajak seluruh elemen masyarakat, baik masyarakat kampus maupun masyarakat Aceh secara keseluruhan saling membahu mendukung percepatan perubahan status IAIN menjadi UIN.

Sisi lain ketua panitia Pelaksana rapat kerja IAIN Ar-Raniry tahun 2012, Drs. Luthfi Aunie MA, menngungkapkan rapat kerja ini bukan semata-mata hanya menyusun program kerja saja, akan tetapi ini lebih pada penguatan kerjasama dan silaturahmi antara kampus IAIN Ar-Raniry dengan masyarakat Kota Langsa.

interaksi langsung ini sangat perlu, apalagi kota langsa ikut mendukung sepenuhnya pembangunan dan pengembangan  termasuk perubahan status IAIN Ar-Raniry menjadi UIN. Ujar pembantu Rektor II.

Rapat kerja ini melakukan evaluasi program tahun 2012 dan menyusun program kerja untuk tahun 2014 yang diikuti oleh pimpinan dalam lingkungan IAIN Ar-Raniry. Tandas Luthfi.

Minggu, 11 November 2012

AJI Langsa Gelar Workshop Etika Jurnalis

Kota Langsa | Sejumlah wartawan dari media cetak dan elektronik mengikuti Workshop Etika Jurnalis yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen Langsa dan didukung oleh PT.Minamas Plantation Grup pada 10-11 November 2012.

Dengan adanya workshop atau pelatihan ini diharapkan akan meningkatkan etika dan profesionalisme jurnalis dalam melaksanakan kegiatan jurnalistiknya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Langsa Ivo Lestari mengatakan, training tersebut untuk meningkatkan kapasitas serta penguatan etika dan profesionalisme jurnalis. Sehingga wartawan betul-betul memperhatikan persyaratan penyajian karya jurnalistiknya, serta bagaimana pers itu dilaksanakan agar dapat memenuhi fungsinya dengan baik.

Workshop tersebut menghadirkan nara sumber seorang wartawan BBC London yang juga anggota AJI Sumatera Utara, Maskur Abdullah. Beliau menyempatkan diri menghadiri kegiatan tersebut berbagi pengalaman dan memberikan ilmu yang sangat bermanfaat bagi jurnalis, terutama Pers yang beretika, membangun karakter dan dalam tim.


Selain itu, hadir nara sumber lain Ayi Jufridar koordinator AJI wilayah Sumatera Utara serta Advokat hukum  ikut mengisi materi training yang digelar selama dua hari tersebut.

Kamis, 08 November 2012

Kisruh Penempatan Pejabat

Drs. H. Nabani, MBA, MM

Kota Langsa | Penempatan Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa kian hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Seperti dilansir sejumlah media, Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa H. Jauhari Amin, SH, MH dilantik dari non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

H. Jauhari Amin, SH, MH disebutkan sudah mengundurkan diri dari PNS sejak 2004 lalu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Isu tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan. Salah seorang Tokoh Masyarakat Drs. H. Nabani, MBA, MM mengatakn (7/11), kalau dipandang dari segi hukum tentang pengangkatan saudara H. Jauhari Amin, SH, MH sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa menyalahi aturan.

Bila benar pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan dari non PNS, tentunya sudah menyalahi aturan dan melanggar undang-undang. Namun sekarang siapa yang merasa dirugikan atas pengangkatan saudara Jauhari tersebut? Kalau Walikota merasa dirugikan, Walikota bisa mencopotnya segera, dan apabila ada pihak lain yang merasa dirugikan dari segi administrasi silahkan tuntut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)”.

Dan kalau dalam kasus ini ada unsur penipuan penipuan katanya, silahkan tuntut melalui pengadilan pidana dan apabila vonis itu benar, maka saudara Jauhari harus mengembalikan uang negara atas gajinya sejak 2004 saat diberhentikan sebagai PNS dsampai sekarang. Tukas Nabani.