Drs. H. Nabani, MBA, MM |
Kota Langsa | Penempatan Kepala
Dinas Pendidikan Kota Langsa kian hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Seperti
dilansir sejumlah media, Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa H. Jauhari Amin,
SH, MH dilantik dari non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
H. Jauhari Amin, SH, MH
disebutkan sudah mengundurkan diri dari PNS sejak 2004 lalu saat mencalonkan
diri sebagai anggota legislatif.
Isu tersebut mendapat tanggapan
dari sejumlah kalangan. Salah seorang Tokoh Masyarakat Drs. H. Nabani, MBA, MM
mengatakn (7/11), kalau dipandang dari segi hukum tentang pengangkatan saudara
H. Jauhari Amin, SH, MH sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa menyalahi
aturan.
“Bila benar pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan dari non PNS, tentunya
sudah menyalahi aturan dan melanggar undang-undang. Namun sekarang siapa yang
merasa dirugikan atas pengangkatan saudara Jauhari tersebut? Kalau Walikota
merasa dirugikan, Walikota bisa mencopotnya segera, dan apabila ada pihak lain
yang merasa dirugikan dari segi administrasi silahkan tuntut melalui Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN)”.
Dan kalau dalam kasus ini ada unsur
penipuan penipuan katanya, silahkan tuntut melalui pengadilan pidana dan
apabila vonis itu benar, maka saudara Jauhari harus mengembalikan uang negara
atas gajinya sejak 2004 saat diberhentikan sebagai PNS dsampai sekarang. Tukas
Nabani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar