var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Minggu, 19 Oktober 2014

AWALI DENGAN NIAT IKLAS

Yusuf Rani, pengusaha kontraktor dari Langsa, Aceh. 
Berbicara tentang niat, semua orang pasti selalu berniat dalam segala hal, terutama dalam beribadah. Begitupun dalam bekerja, kita perlu menanamkan niat dan memahami fungsi dan kedudukan bekerja. Bekerja dalam Islam adalah unuk mencari nafkah yang merupakan bagian dari ibadah.

Nah, tidak hanya dalam bekerja saja kita harus berniat bersungguh-sugguh. Didalam kehidupan sehari-haripun harus diawali dengan niat yang tulus dan iklas. Misalnya apabila kita hendak melakukan sesuatu, maka harus diawali dengan niat yang iklas dan apabila sudah tertanam didalam hati niat yang iklas, maka pekerjaan yang kita kerjakan akan membuahkan hasil yang positif.

Itulah sekelumit kalimat yang diungkapkan oleh Yusuf Rani beberapa waktu lalu, seorang pengusaha yang sudah belasan tahun menggeluti usahanya sebagai Kontraktor kelahiran Kota Langsa, Aceh yang akrab dipanggil Usuf Rani.

Menurut pria yang menikmati kerjanya sebagai Kontraktor ini, dengan hati yang iklas kita akan dapat membangun sikap dan etos kerja yang tentunya tidak dapat diraih melalui polesan atau dibuat-buat, tetapi semuanya memerlukan proses waktu.

“Iklas merupakan salah satu kunci yang bisa menentukan sukses tidaknya seseorang, berbagai kelebihan teknis takkan ada gunanya bila tidak dengan niat yang iklas, didukung sikap yang baik, menghargai orang lain, kejujuran, dan satu kata  dengan perbuatan”. Ujar Yusuf Rani.

Jika ada kemauan dan selalu berusaha serta bersungguh-sungguh dalam menanamkan niat iklas didalam hati, maka berlan-lahan kita akan bisa . “Karena orang yang sukses adalah orang yang mau belajar,maka belajarlah menanamkan niat yang iklas dari hati yang paling dalam”. Ujarnya. (Mulyadi)

Jumat, 20 Juni 2014

DIRUT PTPN I : TINGKATKAN KINERJA MELALUI PERILAKU JUJUR DAN DISIPLIN

DIRUT PTPN I : TINGKATKAN KINERJA MELALUI PERILAKU JUJUR DAN DISIPLIN
Kota Langsa | Garis Kota

Direksi dan Karyawan Kantor Pusat PTPN I (Persero) memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW  1435 H/2014 M, yang diselenggarakan di halaman kantor tersebut (18/6).

Peringatan Isra’ Mi’raj kali ini mengambil tema ”Dengan Memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1435 H Kita Implementasikan Perilaku Disiplin dan Jujur Dalam Lingkungan Kerja”, dengan mendatangkan penceramah Ustadz H. Muhammad Thabri, Lc dari STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa.

Direktur Utama PTPN I (Persero), Wargani dalam sambutannya menyampaikan, melalui peringatan Isra’ & Mi’raj ini, semoga kita semua sebagai insan PTPN I (Persero) memiliki perilaku yang jujur, sehingga menjadi pribadi yang kuat secara Islami, dan dapat berubah menjadi SDM yang tangguh, disiplin dan merubah kebiasaan-kebiasaan yang kurang baik sehingga meningkatkan kinerja untuk mencapai target perusahaan.

Dalam kesempatan yang sama, Komisaris Utama PTPN I (Persero), Sulaiman A Basjir menyampaikan beberapa hal, diantaranya, dalam memperingati Isra’ Mi’raj setiap tahunnya berharap akan merubah pola pikir kita semua dalam keseharian dan menambah keimanan kepada Allah SWT, serta dapat mendidik dalam berperilaku jujur dan disiplin disetiap aktivitas kerja dalam perusahaan sesuai tema yang di usung yaitu ”Dengan Memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1435 H Kita Implementasikan Perilaku Disiplin dan Jujur Dalam Lingkungan Kerja”.

Ustadz H. Muhammad Thabri, L.C dalam siraman rohaninya kepada hadirin mengatakan, bahwa ada beberapa nilai penting dalam memperingati Isra’ wal Mi’raj ini, namun yang paling penting adalah bagaimana kita dapat merekonstruksi akhlak dan mempertebal keimanan generasi muda yang akan datang semenjak dini dengan menanamkan rasa cintanya kepada Nabi Besar Muhammad SAW dan mengajarkan perilaku yang jujur, baik dan santun serta mengenalkan sejarah-sejarah Islam kepada anak-anak sehingga dapat menambah keyakinan keimanan kepada Allah SWT.

Selain itu, Ustadz menambahkan bahwa dengan kita mempelajari Al-Qur’an secara utuh, mengenalkan sejarah-sejarah kebesaran Islam, memperkaya bahasa dan tidak lupa beribadah kepada Allah SWT dapat mengarahkan kita menjadi pribadi yang baik dan menjadi pemimpin yang sukses, yang seharusnya hal-hal seperti ini dimulai dari sejak dini dan generasi muda Islam lainnya.

Pada Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1435 H kali ini dihadiri dari beberapa undangan diantaranya, Komisaris Utama dan Anggota Komisaris PTPN I (Persero), Komite Audit, Direktur dan jajaran Pejabat Puncak PT CMN, Direktur PT EPI, Direktur PLTBS, Manager Distrik KSO DATIM, Ketua SPBUN, Ketua P3RI, Manajer Kebun/Unit dan para undangan lainnya yang berhadir pada acara Isra’ Mi’raj tersebut.

Sabtu, 14 Juni 2014

HUMAS PT.PARASAWITA: PAKAI BBM SUBSIDI SIAP SOGOK Rp 100 JUTA

Kota Langsa, Aceh - Jika sebelumnya menguap PT Parasawita diduga dalam menjalankan operasional alaat beratnya menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kini makin terang, pihak perusahaan akui Cuma pidana ringan dan siap tebus alias sogok Rp 100 juta.

Tak itu saja kelakuan aparatur negara yang menggunakan minyak BBM subsidi untuk mobil dinas juga dijadikan alasan pembenaran gunakan BBM subsidi. Eksesnya, elemen rakyat nilai aparatur dijadikan kambing hitam alias dijadikan alasan pembenaran perusahaan swasta menggunakan BBM bersubsidi.

Setidaknya, baru-baru ini, Humas PT Parasawita Ibnu Hajar selaku perpanjangan tangan pihak perusahaan swasta itu mengatakan, pemakaian BBM bersubsidi dalam kegiatan operasional perluasan lahan perusahaan tersebut hanya pidana ringan.

Menurut saya, pemakaian BBM bersubsidi ini hanya pidana ringan, dimana-mana hal ini juga dilakukan pejabat pemerintah dalam mengisi bahan bakar kenderaan dinas”. Ucap Ibnu.

Parahnya lagi, Ibnu Hajar menegaskan, pihaknya siap menyediakan uang sebesar 100 juta untuk menyelesaikan perkara ini apa bila sampai keranah hukum. Artinya, sogok menyogok demi memuluskan perkaranya.

Bahkan dia mencontohkan, pemberitaan yang terus menerus terkait persoalan ini diibaratkan seperti seekor anjing yang sedang menggonggong pesawat yang sedang terbang.

Meskipun selalu diberitakan, tidak ada dampak, anjing terus menggonggong, pesawat pun terus berlalu”. Ucap Ibnu dengan mimik tertawa riang, hingga mengisyaratkan bangga berperilaku menggunakan jatah minyak untuk orang miskin itu.

Menyikapi hal itu, Ketua LSM FAKTA Rabono Wiranata mengatakan, apa yang dinyatakan pihak PT Parasawita sangat memukul perasaan rakyat diseluruh negeri ini, sebab duit rakyat lewat APBVN yang dijadikan subsidi untuk kepentingan rakyat itu tidak tepat sasaran.

Begitu juga aparatur negara yang menggunakan mobil dinas, padahal tidak semua pejabat menggunakan BBM bersubsidi dan pasti ada yang jujur.

Namun, pernyataan yang dilontarkan dari corong perusahaan tersebut yakni Ibnu Hajar, seakan sudah mengklaim semua pejabat itu tidak ada yang jujur dalam mengelola uang transportasi perjalanan mobil dinas.
Begitu juga dengan aparatur penegak hukum, pernyataan pihak swasta itu terbilang sangat memukul oknum aparat penegak hukum, sebab segala persoalan hukum dinyatakan bisa ditukar dengan segepok duit.

Untuk itu, kami berharap agar penegak hukum mengusut tuntas penggunaan BBM bersubsidi yang dilakukan pihak PT Parasawita itu, guna memberikan efek jera. “Apalagi untuk pengusutan tersebut sudah ada payung hukumnya,” Ungkapnya

Dibeberkannya, larangan pemakaian BBM bersubsidi oleh perkebunan, pertambangan dan kehutanan sudah  ditetapkan dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.

Bila kenderaan perkebunan dan pertambangan ini terbukti mengonsumsi BBM bersubsidi, izin usaha mereka bisa dicabut. Tak hanya itu, pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi ini diancaman hukuman penjara  hingga enam tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenai denda paling tinggi 60 milyar.

Dalam hal ini BPH Migas telah diberi kewenangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM diseluruh wilayah Indonesia. Namun hal tersebut tidak mungkin apabila hanya dilakukan sendiri oleh BPH Migas.

Dalam pengawasannya, perlu kerjasama pemerintah daerah dan BPH Migas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu.

Untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 1 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM bersubsidi bagi kenderaan dinas instansi Pemerintah, POLRI/TNI, BUMN dan BUMD serta kenderaan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil kegiatan pertambangan dan perkebunan tidak lagi diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. (Mulyadi)

PT PARASAWITA DIDUGA PAKAI BBM BERSUBSIDI

Alat-alat berat milik PT Parasawita yang diduga kuat
 menggunakan BBM bersubsidi.
Kota Langsa, Aceh - Larangan penggunaan premium maupun solar bersubsidi sebenarnya sudah diterbitkan sejak pertengahan 2012 lalu. Kementerian ESDM telah melarang penggunaan premium maupun solar bersubsidi untuk kendaraan dinas dan kendaran angkutan perusahaan perkebunan.

Namun ditengah larangan itu, PT Parasawita diduga tetap menggunakan Bahan Bakar (BBM) bersubsidi untuk kepentingan pekerjaan di perusahaannya. Hal ini sebagaimana temuan LSM FAKTA di lokasi HGU perkebunan PT Parasawita persisnya di Desa Alur Teh Kecamatan Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
Saat itu, LSM FAKTA mendapati 70 liter BBM jenis solar dalam jerigen warna putih. Dimungkinkan beberapa liter sudah digunakan untuk BBM operasional  alat berat (Buldozer) milik perusahaan tersebut.

Ketua LSM FAKTA Rabono Wiranata mengatakan (14/4), dugaan tersebut diperkuat atas pengakuan Parmin (44), operator alat berat itu sendiri.  Kata Parmin pihak perusahaan membeli BBM jenis solar dari masyarakat dengan harga Rp.6500/liternya, rangkaian pembelian BBM bersubsidi ini, masih pengakuan Parmin bahwa masyarakat membelinya dari SPBU. “Pengakuan Parmin kepada kami di lapangan, BBM bersubsidi itu untuk operasional Buldozer”. Kata Rabono.

Keterangan lain yang diterima LSM FAKTA dari Parmin, alat berat atau Buldozer yang dioperasikannya bekerja maksimal tujuh hingga delapan jam per hari dan rata-rata  menghabiskan BBM/solar sekitar 75 sampai 100 liter per hari.

Dari bukti-bukti dan keterangan yang kami dapat dilapangan bahwa PT.Parasawita diduga kuat menggunakan BBM bersubsidi”. Katanya menegaskan.

Temuan lain yang diungkapkan LSM FAKTA perbuatan yang sama juga terjadi  di Desa Damar Siput Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur. Terlihat sejumlah  alat berat di perkebunan tersebut juga diduga menggunakan BBM bersubsidi. Bahkan dimungkinkan menghabiskan 200 liter per hari sebab menggunakan Buldozer jenis D6.

Tak hanya itu, alat angkut Tandan Buah Segar (TBS) berupa truk yang digunakan PT Parasawita di Desa Alur Teh dan kebun Damar Siput juga terpantau tim LSM FAKTA menggunakan BBM bersubsidi. Dengan begitu Rabono menyimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran pasala 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang dilakukan pihak PT Parasawita.  .

Jika terbukti secara hukum, ini bisa diancam pidana atau denda Rp. 60 milyar” Jelasnya.Terkait persoalan tersebut Asisten kebun Mahli saat dikonfirmasi mengatakan(14/4), agar persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada manager perusahaan.

Sebaiknya tanyakan kepada manajer saya, karena saya hanya menjalankan perintah”. Ujar Mahli.
Sesuai ketentuan, hanya usaha perkebunan rakyat dengan skala kurang dari 25 hektare, pertambangan rakyat dan komoditas batuan, serta hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat saja yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu berupa minyak solar bersubsidi dari SPBU. (Mulyadi)