Kota Langsa, Aceh - Jika sebelumnya menguap PT
Parasawita diduga dalam menjalankan operasional alaat beratnya menggunakan
Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kini makin terang, pihak perusahaan akui
Cuma pidana ringan dan siap tebus alias sogok Rp 100 juta.
Tak itu saja kelakuan aparatur
negara yang menggunakan minyak BBM subsidi untuk mobil dinas juga dijadikan
alasan pembenaran gunakan BBM subsidi. Eksesnya, elemen rakyat nilai aparatur
dijadikan kambing hitam alias dijadikan alasan pembenaran perusahaan swasta
menggunakan BBM bersubsidi.
Setidaknya, baru-baru ini, Humas
PT Parasawita Ibnu Hajar selaku perpanjangan tangan pihak perusahaan swasta itu
mengatakan, pemakaian BBM bersubsidi dalam kegiatan operasional perluasan lahan
perusahaan tersebut hanya pidana ringan.
“Menurut saya, pemakaian BBM bersubsidi ini hanya pidana ringan,
dimana-mana hal ini juga dilakukan pejabat pemerintah dalam mengisi bahan bakar
kenderaan dinas”. Ucap Ibnu.
Parahnya lagi, Ibnu Hajar
menegaskan, pihaknya siap menyediakan uang sebesar 100 juta untuk menyelesaikan
perkara ini apa bila sampai keranah hukum. Artinya, sogok menyogok demi
memuluskan perkaranya.
Bahkan dia mencontohkan,
pemberitaan yang terus menerus terkait persoalan ini diibaratkan seperti seekor
anjing yang sedang menggonggong pesawat yang sedang terbang.
“Meskipun selalu diberitakan, tidak ada dampak, anjing terus
menggonggong, pesawat pun terus berlalu”. Ucap Ibnu dengan mimik tertawa
riang, hingga mengisyaratkan bangga berperilaku menggunakan jatah minyak untuk
orang miskin itu.
Menyikapi hal itu, Ketua LSM
FAKTA Rabono Wiranata mengatakan, apa yang dinyatakan pihak PT Parasawita
sangat memukul perasaan rakyat diseluruh negeri ini, sebab duit rakyat lewat
APBVN yang dijadikan subsidi untuk kepentingan rakyat itu tidak tepat sasaran.
Begitu juga aparatur negara yang
menggunakan mobil dinas, padahal tidak semua pejabat menggunakan BBM bersubsidi
dan pasti ada yang jujur.
Namun, pernyataan yang
dilontarkan dari corong perusahaan tersebut yakni Ibnu Hajar, seakan sudah
mengklaim semua pejabat itu tidak ada yang jujur dalam mengelola uang
transportasi perjalanan mobil dinas.
Begitu juga dengan aparatur
penegak hukum, pernyataan pihak swasta itu terbilang sangat memukul oknum
aparat penegak hukum, sebab segala persoalan hukum dinyatakan bisa ditukar
dengan segepok duit.
Untuk itu, kami berharap agar
penegak hukum mengusut tuntas penggunaan BBM bersubsidi yang dilakukan pihak PT
Parasawita itu, guna memberikan efek jera. “Apalagi
untuk pengusutan tersebut sudah ada payung hukumnya,” Ungkapnya
Dibeberkannya, larangan pemakaian
BBM bersubsidi oleh perkebunan, pertambangan dan kehutanan sudah ditetapkan dalam peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan
Bahan Bakar Minyak.
Bila kenderaan perkebunan dan
pertambangan ini terbukti mengonsumsi BBM bersubsidi, izin usaha mereka bisa
dicabut. Tak hanya itu, pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi ini
diancaman hukuman penjara hingga enam
tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenai denda paling tinggi 60 milyar.
Dalam hal ini BPH Migas telah
diberi kewenangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan
dan pendistribusian BBM diseluruh wilayah Indonesia. Namun hal tersebut tidak
mungkin apabila hanya dilakukan sendiri oleh BPH Migas.
Dalam pengawasannya, perlu
kerjasama pemerintah daerah dan BPH Migas sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna
jenis bahan bakar minyak tertentu.
Untuk mengendalikan konsumsi BBM
bersubsidi, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) juga telah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 1 tahun 2013 tentang
pengendalian penggunaan BBM bersubsidi bagi kenderaan dinas instansi
Pemerintah, POLRI/TNI, BUMN dan BUMD serta kenderaan yang dipergunakan untuk
mengangkut hasil kegiatan pertambangan dan perkebunan tidak lagi diperbolehkan
menggunakan BBM bersubsidi. (Mulyadi)