Alat-alat berat milik PT Parasawita yang diduga kuat menggunakan BBM bersubsidi. |
Kota Langsa, Aceh - Larangan penggunaan premium maupun
solar bersubsidi sebenarnya sudah diterbitkan sejak pertengahan 2012 lalu.
Kementerian ESDM telah melarang penggunaan premium maupun solar bersubsidi
untuk kendaraan dinas dan kendaran angkutan perusahaan perkebunan.
Namun ditengah larangan itu, PT
Parasawita diduga tetap menggunakan Bahan Bakar (BBM) bersubsidi untuk
kepentingan pekerjaan di perusahaannya. Hal ini sebagaimana temuan LSM FAKTA di
lokasi HGU perkebunan PT Parasawita persisnya di Desa Alur Teh Kecamatan Bireum
Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
Saat itu, LSM FAKTA mendapati
70 liter BBM jenis solar dalam jerigen warna putih. Dimungkinkan beberapa liter
sudah digunakan untuk BBM operasional alat berat (Buldozer) milik perusahaan
tersebut.
Ketua LSM FAKTA Rabono
Wiranata mengatakan (14/4), dugaan tersebut diperkuat atas pengakuan Parmin
(44), operator alat berat itu sendiri. Kata
Parmin pihak perusahaan membeli BBM jenis solar dari masyarakat dengan
harga Rp.6500/liternya, rangkaian pembelian BBM bersubsidi ini, masih pengakuan
Parmin bahwa masyarakat membelinya dari SPBU. “Pengakuan Parmin kepada kami di lapangan, BBM bersubsidi itu untuk
operasional Buldozer”. Kata Rabono.
Keterangan lain yang diterima LSM
FAKTA dari Parmin, alat berat atau Buldozer yang dioperasikannya bekerja
maksimal tujuh hingga delapan jam per hari dan rata-rata menghabiskan BBM/solar sekitar 75 sampai 100 liter per hari.
“Dari
bukti-bukti dan keterangan yang kami dapat dilapangan bahwa PT.Parasawita diduga
kuat menggunakan BBM bersubsidi”. Katanya menegaskan.
Temuan lain yang diungkapkan LSM
FAKTA perbuatan yang sama juga terjadi di Desa Damar Siput Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur. Terlihat sejumlah
alat berat di perkebunan tersebut juga diduga menggunakan BBM bersubsidi. Bahkan dimungkinkan menghabiskan 200
liter per hari sebab menggunakan Buldozer jenis D6.
Tak hanya itu, alat angkut Tandan
Buah Segar (TBS) berupa truk yang digunakan PT Parasawita di Desa Alur Teh dan kebun
Damar Siput juga terpantau tim LSM FAKTA menggunakan BBM bersubsidi. Dengan
begitu Rabono menyimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran pasala 55 UU Nomor
22 Tahun 2001 tentang Migas yang dilakukan pihak PT Parasawita. .
“Jika terbukti
secara hukum, ini bisa diancam pidana atau denda Rp. 60 milyar” Jelasnya.Terkait persoalan tersebut Asisten kebun Mahli
saat dikonfirmasi mengatakan(14/4), agar persoalan tersebut ditanyakan langsung
kepada manager perusahaan.
“Sebaiknya tanyakan kepada manajer saya, karena saya hanya menjalankan perintah”. Ujar Mahli.
Sesuai ketentuan, hanya usaha perkebunan rakyat dengan skala kurang dari 25 hektare, pertambangan rakyat dan komoditas batuan, serta hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat saja yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu berupa minyak solar bersubsidi dari SPBU. (Mulyadi)
Sesuai ketentuan, hanya usaha perkebunan rakyat dengan skala kurang dari 25 hektare, pertambangan rakyat dan komoditas batuan, serta hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat saja yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu berupa minyak solar bersubsidi dari SPBU. (Mulyadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar