var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Senin, 03 Oktober 2011

Sidang Perdana Korupsi Ruang Terbuka Hijau Lapangan Merdeka Langsa

Kota Langsa - Pengadilan Negeri Langsa menggelar sidang perkara korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Merdeka Langsa senin (3/10), sidang tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langsa Umar Assegaf terhadap tersangka Cut Lusiana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Jaksa Penuntut Umum Umar Assegaf mengatakan, Cut Lusiana didakwa atas tindakan penyalahgunaan anggaran proyek RTH Lapangan Merdeka Langsa, dan pengerjaannya tidak sesuai kontrak.

Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Merdeka Langsa

Dalam perkara tersebut terdakwa Cut Lusiana dikenakan pasal 2 dan 3 UU Korupsi dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara tersangka Said Zulkarnaen selaku pelaksana proyek belum juga memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Langsa dan rencananya akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar