Suasana Sidang Terdakwa Pembalakan Liar |
Kota Langsa - Terdakwa kasus pembalakan liar yang juga anggota Polres Aceh Timur Supriadi dituntut 3 tahun penjara dan denda 1 Milyar rupiah.
Jaksa menuntut Supriadi karena terbukti melakukan tindak pidana memiliki kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Adonis, SH melalui Kasi Intel Adi Tyogunawan mengatakan (19/01), terdakwa dikenakan pasal berlapis tentang kehutanan.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Islahuddin, SH mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya pembelaan, namun terlebih dahulu mempelajari tuntutan jaksa tersebut sebelum mengajukan nota pembelaan secara tertulis.
Majelis Hakim memberi waktu satu minggu untuk mengajukan nota pembelaan itu. Sidang ditunda hingga Kamis (26/1) pekan depan.
Majelis Hakim memberi waktu satu minggu untuk mengajukan nota pembelaan itu. Sidang ditunda hingga Kamis (26/1) pekan depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar