Kota Langsa | Masih banyak masyarakat di Kota Langsa tidak paham
tentang surat tilang yang dibuat oleh Santuan Lalulintas Polres Langsa kepada
pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalulintas. Hampir setiap hari ada
saja pengguna jalan yang terjaring, kebanyakan pengguna sepeda motor tidak
memakai helm.
Kaurbin OPS Satuan Lalulintas
Polres Langsa IPTU Armen Siregar mengungkapkan Rabu (19/12), banyak pelaku
pelanggaran tidak mau meneken surat tilang, karena menganggap surat tilang yang
diberikan tidak sah jika belum ditandatangani. Padahal surat tilang yang dikeluarkan
tersebut adalah sebagai bukti pelanggaran yang sah dan dikeluarkan pada saat
terjadinya pelanggaran.
Kata Armen , bahkan dengan tidak
mau meneken surat tilang itu tentu akan memberatkan pelaku pelanggaran dalam
persidangan karena dianggap tidak mengakui kesalahan. Sangat diiharapkan kepada
masyarakat Kota Langsa mau mengerti tentang peraturan berlalulintas, sehingga kita
merasakan kenyamanan bersama dalam berkenderaan dijalan raya.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar