Suriana menceritakan kronologis penarikan sepeda motor miliknya. |
Kota Langsa, Aceh - Keberadaan PT. Summit Oto Finance sebagai perusahaan pembiayaan kepemilikan
motor baru di Kota Langsa seyogiyanya memberikan layanan terbaik kepada para
pelanggannya, justru malah perusahaan tersebut bukannya membantu masyarakat,
tapi telah merugikan bahkan dinilai sangat mencekik leher.
Pasalnya, salah
seorang pelanggan Suriana (40) warga Gampong Sidodadi Kecamatan Langsa Lama Kota
Langsa merasa sangat dirugikan atas layanan yang diberikan oleh PT. Summit Oto
Finance.
Suriana mengatakan (30/5), berharap bisa memiliki sepeda motor dengan
layanan kredit melalui PT. Summit Oto Finance dengan uang muka sebesar Rp. 2,5
juta (dua juta lima ratus ribu) dan harus membayar cicilan setiap bulannya sebesar
Rp. Dengan jangka waktu 36 bulan, dan sudah berjalan selama 6 bulan.
Memasuki bulan berikutnya Suriana mengalami kesulitan keuangan sehingga
kewajibannya membayar cicilan harus tertunggak hingga 3 bulan. Kemudian pihak PT. Summit Oto Finance menunjuk petugasnya LAZUARDI
yang didampingi oknum anggota Polres Langsa untuk menarik sepeda motor dari
nasabah tersebut, dengan perjanjian saat itu sepeda motor ditarik terlebih
dahulu dan meminta nasabah segera menyelesaikan tunggakannya selambat-lambatnya
2 (dua) bulan dari tanggal penarikan.
“Bila
secepatnya diselesaikan pembayarannya, sepeda motor dapat segera diambil
kembali”. Tukas petugas tersebut. Tetapi kenyataannya pihak PT. Summit Oto
Finance tidak memenuhi janji seperti apa yang diutarakan petugas disaat
penarikan sepeda motor.
Melainkan, perusahaan mengeluarkan surat
yang menjelaskan akan mengembalikan sepeda motor dengan syarat nasabah harus melunasi
seluruh tagihan yang berjumlah Rp. 16.223.300,00 dengan batas waktu tanggal 4 Juni 2014. Untuk itu kami beri waktu kepada nasabah untuk menjual
atau memasarkan sendiri sepeda motor tersebut dan menyelesaikan seluruh kewajibanya
sebesar tersebut diatas.
Isi surat tersebut menyatakan, jika
sampai dengan tanggal tersebut nasabah belum juga dapat melunasinya, maka
sepeda motor tersebut akan kami jual dengan harga pasar yang kami dapat saat ini.
Dengan perjanjian pembayaran, nasabah harus mempergunakan uang hasil penjualan
tersebut untuk membayar seluruh kewajibannya (hutang).
Bila ternyata tidak mencukupi maka nasabah wajib membayar kekurangan tersebut selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah diberitahukan oleh pihak perusahaan.
Terkait persoalan tersebut, pihak management perusahaan belum bisa
dikonfirmasi. Menurut keterangan security yang
bertugas, Branch manager PT. Summit Oto Finance sedang tidak berada ditempat. (Mulyadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar