var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Jumat, 01 Juni 2012

Kasus Trafficking Meningkat di Aceh

Kota Langsa | Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Aceh Sosialisasikan undang-undang pemberantasan perdagangan perempuan dan anak. Sosialisasi tersebut diikuti puluhan peserta dari unsur pemerintahan, Organisasi Perempuan dan perangkat desa dari  Kota Langsa, Aceh Timur dan Aceh Tamiang (29/5) di Hotel Harmoni Kota Langsa.

Kasubbid Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Aceh Amrina Habibi mengatakan, kasus traficking (Perdagangan Manusia) di Aceh meningkat.

Dalam tahun 2011 saja di Kota Langsa tercatat ada 3 kasus traficking, Aceh Timur 3 kasus dan Aceh Tamiang 3 kasus. Sejak tahun 2006 sampai dengan September 2007, ada 5 kasus perdagangan manusia yang terjadi di wilayah hukum Polda Aceh.

Dari hasil kunjungan Gugus Tugas Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi Aceh ke Batam pada bulan Agustus 2007 ada 4 korban perdagangan manusia yang berasal dari Aceh yang telah ditangani oleh Pemerintah Kota Batam. Sedangkan data yang dikeluarkan oleh Polda Sumatera Utara pada Workshop Trafficking in Person yang dilakukan oleh Pusaka Indonesia di tahun 2006 menyebutkan ada sebanyak 2 korban yang ditangani Polda Sumatera Utara yang berasal dari Aceh Besar Provinsi Aceh.

Berdasarkan data yang ada secara nasional, banyak korban perdagangan manusia yang berasal dari Aceh. Menurut data IOM 2005, ada 13 kasus perdagangan manusia asal Aceh. Dari laporan tahun 2006, Komnas Perempuan Indonesia telah menemukan 9 kasus perdagangan manusia yang melibatkan perempuan Aceh.

Dilatarbelakangi kondisi-kondisi tersebut, dan juga sebagai pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Aceh dalam mengimplementasikan KEPRES NO.88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak, maka pada tanggal 6 Februari 2007 Gubernur Provinsi Aceh telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No.8 Tahun 2007 tentang pembentukan Gugus Tugas Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (Trafficking) yang merupakan satuan kerja khusus untuk melakukan upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan manusia di Provinsi Aceh. Langkah tersebut sejalan dengan UU No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kasubbid Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Aceh Amrina Habibi juga menyebutkan, faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan manusia (Trafficking) antara lain, faktor ekonomi, kemiskinan dan kelangkaan lapangan pekerjaan, faktor sosial budaya seperti relasi yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan, masih tingginya kecendrungan perkawinan diusia muda dan gaya hidup konsumtif yang dapat menjadi titik lemah ketahanan keluarga dan masyarakat.

Faktor pendidikan yang masih rendah dan belum tersebarnya informasi yang utuh dan lengkap tentang trafficking, serta faktor penegakkan hukum yang masih lemah yang belum mampu menembus jaringan trafficking yang sudah terbangun dengan sistematis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar