var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Rabu, 15 Agustus 2012

MA : M.Zulfri Tidak Dapat Memimpin Rapat Paripurna DPRK Langsa


Kota Langsa | Menjawab surat Wakil Ketua DPRK Langsa tertanggal 27 Juli 2012 Nomor 1330/171.3/2012 perihal permohonan menghadap untuk berkonsultasi, maka Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Muhammad Zulfri, ST sebagai mantan terpidana secara yuridis tidak dapat memimpin rapat Paripurna Istimewa DPRK Langsa, dan hal mana juga untuk menghindari implikasi-implikasi hukum yang menyertainya apabila Muhammad Zulfri, ST  tersebut sebagai Ketua DPRK Langsa akan tetap memimpin Rapat Paripurna Istimewa DPRK Langsa, terlebih-lebih dalam rangka pelantikan calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota Langsa terpilih 2012.

Putusan MA itu diterima anggota DPRK Langsa tertanggal 15 Agustus 2012 Nomor: 072/KMA/HK.01/VIII/2012 Perihal: permohonan menghadap untuk berkonsultasi dengan tembusan Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh dan Walikota Langsa.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRK Langsa Syahyuzar, AKA dalam rapat paripurna tertutup memutuskan untuk mengembalikan jabatan Ketua DPRK Langsa kepada Muhammad Zulfri, ST yang diambil berdasarkan surat Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah yang menerangkan bahwa Muhammad Zulfri, ST masih berhak memimpin DPRK Langsa.

Surat Gubernur Aceh

Surat Gubernur Aceh pada tanggal 18 Juli 2012 Nomor: 171.2/20283 Sifat : Segera Perihal: Penjelasan terhadap keputusan Gubernur Aceh Nomor: 171.2/688/2009 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh c.q Sekretaris Jenderal di Aceh dengan tembusan untuk Ketua DPRK setempat ditandatangani Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah.

Surat Gubernur itu menyebutkan, “Sehubungan dengan surat saudara 073/DPA-PA/VII/2012 tanggal 9 Juli 2012 perihal mohon penjelasan, dapat kami jelaskan sebagai berikut yaitu Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 171.2/588/2009 tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRK setempat, masih berlaku sepanjang belum dicabut dan selama belum ada usul pemberhentian dan pergantian sesuai dengan mekanisme yang berlaku, maka saudara Muhammad Zulfri, ST masih tetap berstatus sebagai Kertua DPRK Langsa”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar