var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Jumat, 30 September 2011

Jajaran Polres Langsa Amankan 7 Kubik Kayu Kelas, Diduga Hasil Ilegal Logging

Jajaran Polres Langsa Amankan 7 Kubik Kayu Kelas, Diduga Hasil Ilegal Logging

Kota Langsa - Intruksi Gubernur dan Polda Aceh tentang moratorium ( Jeda Penebangan Liar ) sepertinya tidak diindahkan. Pembalakan liar masih saja terjadi seperti temuan kayu hasil ilegal logging (22/6) lalu oleh Jajaran Polres Langsa di belakang Terminal Baru sebanyak 245 batang kayu jenis merbo, cengal, dan dammar dengan ukuran yang bervariasi (kayu olahan, red).
Kapolres Langsa AKBP. Drs. Yosi Muhammartha, melalui Kasat Reskrim AKP Warosidi, SH di ruang kerjanya (23/6) kepada wartawan mengatakan, penangkapan kayu dan 1 tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada tumpukan kayu di Gampong Simpang Tiga Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa. Setelah kami lakukan pengembangan ternyata laporan masyarakat benar adanya, sekira jam 10.30 Wib kami berhasil amankan 7 kubik kayu kelas (± 6 ton). Kayu ditumpuk itu kira-kira 100 Meter dari jalan umum, persis disamping Terminal Baru Kota Langsa. Kami juga mengamankan seorang tersangka berinisial IS (28) warga Dusun Alue Simpang Desa Bukit Seulemak, Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi kayu tersebut guna pengembangan lebih lanjut”. Ujarnya.
Warosidi menambahkan, dari pengakuan tersangka asal kayu dari Desa Sumber Mulia Kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur., yang diangkut menggunakan mobil colt diesel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar