var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Jumat, 30 September 2011

Kejaksaan Negeri Langsa Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Merdeka Langsa

Kota Langsa- Kejaksaan Negeri Langsa menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rekanan (Pelaksana Proyek) sebagai tersangka kasus korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Merdeka Langsa senilai Rp.1,5 Milyar rupiah tahun anggaran 2010 yang bersumber dari dana APBN.

Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langsa Firmansyah mengatakan(20/09), dari dua tersangka tersebut Berkas Perkara atas nama Cut Lusiana telah dinyatakan lengkap dan akan segera mengirimkannya ke Pengadilan Negeri Langsa, sedangkan rekanan pelaksana pekerjaan Saed Zulkarnaen hanya sekali saja datang memenuhi panggilan jaksa, untuk itu kata Firmansyah pihaknya akan menjadikan Saed Zulkarnaen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menangkapnya.

Firmansyah menambahkan, estimasi kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka tersebut diperkirakan mencapai Rp.250 juta rupiah, dan sudah diserahkan oleh Cut Lusiana Rp.80 juta rupiah kepada Kejaksaan Negeri Langsa yang saat ini uang tersebut dititipkan di Bank BPD Aceh. Kedua tersangka tersebut telah melanggar Undang-Undand Tindak Pidana Korupsi No.31 tahun 1999 pasal 2 dan 3, dan Undang-Undang yang telah diperbaharui No.20 tahun 2001.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar