var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Jumat, 30 September 2011

Keberadaan Perusahaan di Aceh Timur di Nilai Belum Sejahterakan Rakyat

Keberadaan Perusahaan di Aceh Timur di Nilai Belum Sejahterakan Rakyat

ACEH TIMUR - Sebagai Negara yang bercorak agraris, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai amanat karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia, adalah potensi yang sangat besar untuk perkembangan perkebunan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh karna itu setiap perkebunan harus diselenggarakan berdasarkan atas asas dan manfaat yang berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan serta keadailan.
         Perkebunan mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan nasional terutama dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, penerimaan Devisa Negara, penyediaan lapangan kerja, pemenuhan kebutuhan konsumsi dalam negeri, bahan baku dalam negeri serta optimalisasi pengolahan sumber daya alam secara berkelanjutan.
         Seperti yang tertuang dalam pasal 33 (3) UUD 1945 yaitu bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Namun demikian dalam ketentuan umum yang telah ditetapkan dan diterapkan oleh peraturan serta undang-undang yang harus dipatuhi dan wajib dijalankan oleh para pengusaha perkebunan, namun realisasi dilapangan masih bertolak belakang, bahkan banyak aturan-aturan yang dilanggar oleh pengusaha kebun terutama para pemegang Hak Guna Usaha ( HGU ) yang ada di Aceh Timur.
         Menurut Ketua LSM FAKTA, R.Wiranata kepada wartawan (26/09)  mengatakan untuk Kabupaten Aceh Timur tercatat 24 perusahaan  perkebunan besar yang telah mendapat HGU dengan luas 56.971.19 Ha dan di tambah 1 (satu) BUMN seluas 20.319.43 Ha, jadi luas keseluruhan mencapai 77.290.62 Ha.
         Dengan luas areal perkebunan yang sedemikian luasnya, andai saja semua pengusaha perkebunan menjalankan amanat UUD 1945 sebenarnya rakyak Kabupaten Aceh Timur tidak ada lagi yang hidup di bawah garis kemiskinan, dan jika mereka para pengusaha perkebunan dapat menerapkan Permentan No.26 Tahun 2007,dengan membuat kebun plasma minimal 20% dari luas HGU nya, maka  kesejahteraan dan kemakmuran masayarakat akan terwujud. Tetapi sayangnya semua peraturan yang ada belum sepenuhnya di jalankan oleh pengusaha perkebunan yang sesuai dengan perkembangan lingkungan yang strategis, apabila setiap pengusaha perkebunan menjalankan sesuai peran dan tanggung jawabnya, maka akan menjadi ringan tugas pemerintah dalam upaya mengentaskan kemiskinan.
         Padahal dalam Permentan BAB III disebutkan bahwa syarat dan tata cara permohonan izin usaha perkebunan  dalam pasal 15 disebutkan untuk memperoleh IUP-B setiap perusahaan perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati/walikota atau Gubernur sesuai dengan lokasi areal  dan dilengkapi persyaratan seperti surat pernyataan kesediaan membangun kebun untuk masyarakat dan pasal 11 yang dilengkapi dengan rencana kerjanya, serta pernyataan untuk melakukan kemitraan. Dalam pasal 17 Permentan juga disebutkan untuk mendapatkan IUP harus dilengkapi dengan surat pernyataan  kesediaan dan rencana kerja pembanguanan kebun untuk masyarakat.(Rustam)   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar