var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Kamis, 24 November 2011

AJI LANGSA: JURNALIS BERSATU MELAWAN PRAKTIK KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN

Laporan : Ivo Lestari


Langsa - Memperingati hari Anti-Impunitas tanggal 23 Nopember, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Langsa mengajak seluruh jurnalis di Langsa, Aceh Timur dan Aceh Tamiang untuk melawan praktik pembiaran pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Pernyataan tersebut disampaikan pada acara deklarasi dan pengukuhan AJI Langsa tadi siang (23/11) di stroom cafe, Langsa.

“ Mari bersatu melawan praktik pembiaran pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” ucap Ivo Lestari, ketua  AJI Langsa.  

Mujib Rahman, ketua divisi organisasi AJI Indonesia yang hadir pada acara pengukuhan AJI Langsa mengharapkan jurnalis di tiga wilayah ini yaitu Aceh Tamiang, Kota Langsa dan Aceh Timur, dapat memahami dan menjalankan fungsi Pers yang sesungguhnya yaitu sebagai pilar ke empat dalam sistem demokrasi.  

“ Fungsi Pers yang sesungguhnya yaitu sebagai pilar demokrasi dapat difahami dan dijalankan oleh para jurnalis di daerah ini,” ungkap Mujib Rahaman.

Berdasarkan catatan AJI Indonesia, jumlah kasus kekerasan yang dialami jurnalis sejak memasuki era reformasi 1998 hingga Juni 2011 mencapai 674 kasus. Klasifikasi kekerasan itu meliputi pembunuhan, pengrusakan kantor media, pengusiran dan larangan melakukan peliputan, sensor, tekanan melalui hukum, ancaman dan teror, perusakan alat liputan, serta demonstrasi dan pengerahan massa. 

Di masa reformasi pula sejumlah jurnalis ditemukan tewas terbunuh. Mereka antara lain:

1. Alfrets Mirulewan (Tabloid Pelangi) 18 Desember  2010, Kisar, Maluku
2. Ridwan Salamun (Sun TV) 20 Agustus 2010, Tual, Maluku
3. Ardiansyah Matra'is (Merauke TV) 29 Juli 2010, Merauke, Papua
4. Anak Agung Prabangsa (Radar Bali) 16 Februari 2009, Padang Bai, Bali
5. Herliyanto (Radar Surabaya) 29 April 2006, Probolinggo, Jawa Timur
6. Elyudin Telaumbanua (Berita Sore) 24 Agustus 2005, Nias, Sumatera Utara
7. Ersa Siregar (RCTI) 29 Desember 2003, Aceh
8. Agus Mulyawan  (Asia Press) 25 September 1999, Timor Timur

Maraknya kasus kekerasan itu menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap jurnalis. Di sisi lainnya, impunitas atau pembiaran pelaku kejahatan dari tanggung jawab hukum juga menjadi penyebab meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis. 


Tidak adanya tindakan hukum terhadap pelaku kekerasan oleh negara menyebabkan kasus kekerasan semakin meningkat. Sama sekali tidak ada efek jera bagi pelaku dan edukasi bagi masyarakat untuk mencegah kekerasan terhadap jurnalis. Dari catatan AJI, hanya sebagian kecil kasus-kasus kekerasan yang diusut dan diadili.


Contoh yang sangat memprihatinkan adalah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tual, 9 Maret lalu yang menyatakan ketiga terdakwa atas kasus tewasnya Ridwan Salamun, kontributor Sun TV diTual, tidak terbukti melakukan penganiayaan hingga akhirnya divonis bebas murni. 


Sementara kasus penusukan Banjir Ambarita, jurnalis di Papua, juga belum mampu
diungkap oleh aparat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar