var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Jumat, 25 November 2011

FAKTA Laporkan PT.Padang Palma Permai Minamas Grup ke Polda Aceh

Kota Langsa - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FAKTA melaporkan PT.Padang Palma Permai Minamas Grup ke Polisi Daerah Aceh karena telah menggarap lahan diluar Hak Guna Usaha (HGU) nya. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan BUMN milik kerajaan malaysia yang beroperasi di Kabupaten Aceh Timur.

Ketua LSM FAKTA Rabono Wiranata mengatakan (25/11), PT.Padang Palma Permai Minamas Grup telah melanggar UU No.18 tahun 2004 tentang perkebunan, dimana perusahaan tersebut telah menggarap hutan produksi dan menguasai lahan yang berada diluar HGU nya untuk budidaya tanaman kelapa sawit.

Terkait laporan tersebut Kepala Polisi Daerah Aceh Inspektur Jenderal Iskandar Hasan melalui Kasat IV Reskrim Khusus Polda Aceh AKBP Sutrisno yang dihubungi melalui selluler mengatakan (25/11), pihaknya telah  terjun kelapangan dan memeriksa sejumlah saksi diantaranya, pelapor, masyarakat, BPN dan Kehutanan.

"Kami sudah turun kelapangan dan memeriksa saksi-saksi.Siapa saja saksi dalam hal ini? Saksi dalam hal ini pelapor, masyarakat, BPN dan Kehutanan"

Saat ini polisi masih menunggu hasil riksa ahli ukur dari BPN dan kemudian meminta riksa ahli Perkebunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar