var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Rabu, 05 Desember 2012

PT.KAI Diminta Terbitkan Kontrak Sewa Tanah


Kota Langsa | CV. AL IZZA WAYLA selaku penyewa tanah di Jalan Rel Kereta Api Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota meminta kepada pihak PT.KAI untuk menyelesaikan permasalahan sewa tanah di Jalan Rel Kereta Api tersebut.

Direktur CV.AL IZZA WAYLA Agustam Effendi mengatakan kepada wartawan(1/12), kiranya Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan dan Meneg BUMN harus mengetahui permasalahan ini.

Agustam menambahkan, pada dasarnya sewaktu GM PT.KAI Provinsi Aceh masih dijabat oleh (Alm) Aripinus, saat itu dirinya akan menerbitkan kontrak tersebut. Tetapi hingga dilakukan pergantian GM.PT.KAI yang baru yang dijabat oleh Syafrudiansyah belum juga terselesaikan, seharusnya GM.PT.KAI yang baru meneruskan kebijakan yang telah diambil pejabat lama.

“Jadi kita sangat merasa kecewa atas sikap yang diambil pimpinan yang baru ini. Adapun luas pemakaian sewa tanah tersebut seluas tiga meter kali seratus meter, dengan luas keseluruhannya mencapai tiga ratus meter. Dan menyangkut masalah ini pihak PT.KAI General Manager Pengusahaan Aset sudah menyetujui dan membenarkan tanah ini telah disewakan kepada saya sesuai surat nomor : 45/ASET ACEH/VII/KA-2012 yang ditandatangani langsung oleh Supardi, SH.M. Hum. Selaku penyewa tanah saya sangat kecewa mengapa yang bersangkutan belum juga menyelesaikan persoalan tersebut, bahkan yang bersangkutan sudah dimutasi keluar Aceh,”. Tukas Agustam Effendi.

Agustam Effendi menambahkan, Muspika Kota Langsa telah mengeluarkan rekomendasi tertanggal 22 Mai 2012 dengan nomor surat 01/MUSPIKA/2012 guna menindaklanjuti surat rekomendasi dari PT.KAI  dengan nomor surat 23/ASET 14 ACEH /KA-2012 tentang pemakaian tanah milik PT.KAI yang berada di Gampong Teungoh Langsa Kota.

Lebih lanjut Gustam mengatakan, bahwa GM PT.KAI yang baru bersama SPI dan Tim khusus dari Bandung telah melakukan pertemuan dengan masyarakat penyewa tanah di Kota Langsa  pada November 2012 di kantor PT.KAI Langsa. Menurut Agustam, petugas SPI dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar