var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Senin, 05 Desember 2011

PGRI Minta Pemerintah Membentuk Regulasi Perlidungan Terhadap Guru

Ketua PGRI Aceh Ramli Rasyid
didampingi Ketua PGRI Kota Langsa Abdul Rahman Ardo

Kota Langsa – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Aceh meminta pemerintah segera membentuk regulasi (ketentuan) perlindungan terhadap guru, hal itu merupakan salah satu poin rekomendasi PGRI Aceh yang dibahas dalam Konferda IV Provinsi Aceh 2011.

Ketua PGRI Aceh Drs.Ramli Rasyid, Msi, MPd mengatakan (5/12), terkait sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan guru dan siswa dalam dunia pendidikan, PGRI harus segera mengeluarkan regulasi menyangkut undang-undang perlindungan guru, selain adanya undang-undang perlindungan anak.

Berdasarkan undang-undang no.14 tahun 2005 dan peraturan presiden no.74 pasal 40 ayat 1, dikatakan bahwa guru dapat memberikan hukuman terhadap siswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan apabila hukuman yang diberikan guru tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, para pihak orang tua bisa melaporkan guru ke Dinas Pendidikan dan bukan kepada pihak berwajib.

Ramli menambahkan, penerapan dan implementasi undang-undang tersebut sangat penting bagi masyarakat terutama orang tua yang menitipkan anaknya di tempat pendidikan.

Dimana juga kata Ramli, sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, anak berkewajiban menghormati guru dan orang tua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar