var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Kamis, 19 Januari 2012

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembalakan Liar 3 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar

Suasana Sidang
Terdakwa Pembalakan Liar
Kota Langsa -  Terdakwa kasus pembalakan liar yang juga anggota Polres Aceh Timur Supriadi dituntut 3 tahun penjara dan denda 1 Milyar rupiah.

Jaksa menuntut  Supriadi karena terbukti  melakukan tindak pidana memiliki kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Adonis, SH melalui Kasi Intel Adi Tyogunawan mengatakan (19/01), terdakwa dikenakan  pasal berlapis tentang kehutanan.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Islahuddin, SH mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya pembelaan, namun terlebih dahulu mempelajari tuntutan jaksa tersebut sebelum mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Majelis Hakim memberi waktu satu minggu untuk mengajukan nota pembelaan itu. Sidang ditunda hingga Kamis (26/1) pekan depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar