var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Rabu, 18 Januari 2012

Polisi Akan Panggil Pihak PT.Padang Permai Minamas Grup

Kota Langsa – Polisi Daerah Aceh akan memanggil pihak PT.Padang Permai Minamas Grup terkait penggarapan lahan di luar HGU nya.

Kepala Polisi Daerah Aceh Inspektur Jenderal Iskandar Hasan melalui Kasat IV Reskrim Khusus Polda Aceh AKBP Sutrisno yang dihubungi melalui seluler mengatakan(18/01), pihaknya akan memanggil PT.Padang Palma Permai Minamas Grup Jumat besok untuk menjalani pemeriksaan terkait penggarapan lahan tersebut.

Sebelumnya polisi telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya, pelapor, masyarakat, BPN dan Kehutanan dan telah menurunkan ahli ukur dari BPN dan ahli perkebunan ke lokasi perkebunan BUMN milik kerajaan Malaysia itu.

Disamping itu Ketua LSM FAKTA Rabono Wiranata mengatakan, dari hasil pantaun di lapangan PT.Padang Palma Permai Minamas Grup sampai saat ini masih melakukan aktivitasnya di lahan yang berada di luar HGU 
nya itu.

Seharusnya kata Rabono, pihak Polda membuat police perkara, sebab kata Dia, penguasaan lahan di luar HGU  merupakan tindakan pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar