var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Sabtu, 14 Juni 2014

HUMAS PT.PARASAWITA: PAKAI BBM SUBSIDI SIAP SOGOK Rp 100 JUTA

Kota Langsa, Aceh - Jika sebelumnya menguap PT Parasawita diduga dalam menjalankan operasional alaat beratnya menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kini makin terang, pihak perusahaan akui Cuma pidana ringan dan siap tebus alias sogok Rp 100 juta.

Tak itu saja kelakuan aparatur negara yang menggunakan minyak BBM subsidi untuk mobil dinas juga dijadikan alasan pembenaran gunakan BBM subsidi. Eksesnya, elemen rakyat nilai aparatur dijadikan kambing hitam alias dijadikan alasan pembenaran perusahaan swasta menggunakan BBM bersubsidi.

Setidaknya, baru-baru ini, Humas PT Parasawita Ibnu Hajar selaku perpanjangan tangan pihak perusahaan swasta itu mengatakan, pemakaian BBM bersubsidi dalam kegiatan operasional perluasan lahan perusahaan tersebut hanya pidana ringan.

Menurut saya, pemakaian BBM bersubsidi ini hanya pidana ringan, dimana-mana hal ini juga dilakukan pejabat pemerintah dalam mengisi bahan bakar kenderaan dinas”. Ucap Ibnu.

Parahnya lagi, Ibnu Hajar menegaskan, pihaknya siap menyediakan uang sebesar 100 juta untuk menyelesaikan perkara ini apa bila sampai keranah hukum. Artinya, sogok menyogok demi memuluskan perkaranya.

Bahkan dia mencontohkan, pemberitaan yang terus menerus terkait persoalan ini diibaratkan seperti seekor anjing yang sedang menggonggong pesawat yang sedang terbang.

Meskipun selalu diberitakan, tidak ada dampak, anjing terus menggonggong, pesawat pun terus berlalu”. Ucap Ibnu dengan mimik tertawa riang, hingga mengisyaratkan bangga berperilaku menggunakan jatah minyak untuk orang miskin itu.

Menyikapi hal itu, Ketua LSM FAKTA Rabono Wiranata mengatakan, apa yang dinyatakan pihak PT Parasawita sangat memukul perasaan rakyat diseluruh negeri ini, sebab duit rakyat lewat APBVN yang dijadikan subsidi untuk kepentingan rakyat itu tidak tepat sasaran.

Begitu juga aparatur negara yang menggunakan mobil dinas, padahal tidak semua pejabat menggunakan BBM bersubsidi dan pasti ada yang jujur.

Namun, pernyataan yang dilontarkan dari corong perusahaan tersebut yakni Ibnu Hajar, seakan sudah mengklaim semua pejabat itu tidak ada yang jujur dalam mengelola uang transportasi perjalanan mobil dinas.
Begitu juga dengan aparatur penegak hukum, pernyataan pihak swasta itu terbilang sangat memukul oknum aparat penegak hukum, sebab segala persoalan hukum dinyatakan bisa ditukar dengan segepok duit.

Untuk itu, kami berharap agar penegak hukum mengusut tuntas penggunaan BBM bersubsidi yang dilakukan pihak PT Parasawita itu, guna memberikan efek jera. “Apalagi untuk pengusutan tersebut sudah ada payung hukumnya,” Ungkapnya

Dibeberkannya, larangan pemakaian BBM bersubsidi oleh perkebunan, pertambangan dan kehutanan sudah  ditetapkan dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.

Bila kenderaan perkebunan dan pertambangan ini terbukti mengonsumsi BBM bersubsidi, izin usaha mereka bisa dicabut. Tak hanya itu, pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi ini diancaman hukuman penjara  hingga enam tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenai denda paling tinggi 60 milyar.

Dalam hal ini BPH Migas telah diberi kewenangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM diseluruh wilayah Indonesia. Namun hal tersebut tidak mungkin apabila hanya dilakukan sendiri oleh BPH Migas.

Dalam pengawasannya, perlu kerjasama pemerintah daerah dan BPH Migas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu.

Untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 1 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM bersubsidi bagi kenderaan dinas instansi Pemerintah, POLRI/TNI, BUMN dan BUMD serta kenderaan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil kegiatan pertambangan dan perkebunan tidak lagi diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. (Mulyadi)

2 komentar:

  1. assalammualaikum pak, saya mw tny, apakah perusahaan pt parasawita msh ada pak...?
    thanks

    BalasHapus
  2. Wa'alaikumsalam, yg di Aceh Tamiang sudh tdk ada, yg di Aceh Timur ada, jelas tuh di berita sebelumnya, wassalam

    BalasHapus