var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Selasa, 10 Juni 2014

GAWAT, SEPEDA MOTOR DITARIK, NASABAH HARUS BAYAR LUNAS

Suriana menceritakan kronologis penarikan
sepeda motor miliknya.
Kota Langsa, AcehKeberadaan PT. Summit Oto Finance sebagai perusahaan pembiayaan kepemilikan motor baru di Kota Langsa seyogiyanya memberikan layanan terbaik kepada para pelanggannya, justru malah perusahaan tersebut bukannya membantu masyarakat, tapi telah merugikan bahkan dinilai sangat mencekik leher. 

Pasalnya, salah seorang pelanggan Suriana (40) warga Gampong Sidodadi Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa merasa sangat dirugikan atas layanan yang diberikan oleh PT. Summit Oto Finance.

Suriana mengatakan (30/5), berharap bisa memiliki sepeda motor dengan layanan kredit melalui PT. Summit Oto Finance dengan uang muka sebesar Rp. 2,5 juta (dua juta lima ratus ribu) dan harus membayar cicilan setiap bulannya sebesar Rp. Dengan jangka waktu 36 bulan, dan sudah berjalan selama 6 bulan.
Memasuki bulan berikutnya Suriana mengalami kesulitan keuangan sehingga kewajibannya membayar cicilan harus tertunggak hingga 3 bulan. Kemudian pihak PT. Summit Oto Finance menunjuk petugasnya LAZUARDI yang didampingi oknum anggota Polres Langsa untuk menarik sepeda motor dari nasabah tersebut, dengan perjanjian saat itu sepeda motor ditarik terlebih dahulu dan meminta nasabah segera menyelesaikan tunggakannya selambat-lambatnya 2 (dua) bulan dari tanggal penarikan.

Bila secepatnya diselesaikan pembayarannya, sepeda motor dapat segera diambil kembali”. Tukas petugas tersebut. Tetapi kenyataannya pihak PT. Summit Oto Finance tidak memenuhi janji seperti apa yang diutarakan petugas disaat penarikan sepeda motor.

Melainkan, perusahaan mengeluarkan surat yang menjelaskan akan mengembalikan sepeda motor dengan syarat nasabah harus melunasi seluruh tagihan yang berjumlah Rp. 16.223.300,00 dengan batas waktu  tanggal 4 Juni 2014. Untuk itu kami beri waktu kepada nasabah untuk menjual atau memasarkan sendiri sepeda motor tersebut dan menyelesaikan seluruh kewajibanya sebesar tersebut diatas.

Isi surat tersebut menyatakan, jika sampai dengan tanggal tersebut nasabah belum juga dapat melunasinya, maka sepeda motor tersebut akan kami jual dengan harga pasar yang kami dapat saat ini. Dengan perjanjian pembayaran, nasabah harus mempergunakan uang hasil penjualan tersebut untuk membayar seluruh kewajibannya (hutang).

Bila ternyata tidak mencukupi maka nasabah  wajib membayar kekurangan tersebut selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah diberitahukan oleh pihak perusahaan.
Terkait persoalan tersebut, pihak management perusahaan belum bisa dikonfirmasi. Menurut keterangan security yang bertugas, Branch manager PT. Summit Oto Finance sedang tidak berada ditempat. (Mulyadi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar