var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Sabtu, 14 Juni 2014

PT PARASAWITA DIDUGA PAKAI BBM BERSUBSIDI

Alat-alat berat milik PT Parasawita yang diduga kuat
 menggunakan BBM bersubsidi.
Kota Langsa, Aceh - Larangan penggunaan premium maupun solar bersubsidi sebenarnya sudah diterbitkan sejak pertengahan 2012 lalu. Kementerian ESDM telah melarang penggunaan premium maupun solar bersubsidi untuk kendaraan dinas dan kendaran angkutan perusahaan perkebunan.

Namun ditengah larangan itu, PT Parasawita diduga tetap menggunakan Bahan Bakar (BBM) bersubsidi untuk kepentingan pekerjaan di perusahaannya. Hal ini sebagaimana temuan LSM FAKTA di lokasi HGU perkebunan PT Parasawita persisnya di Desa Alur Teh Kecamatan Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
Saat itu, LSM FAKTA mendapati 70 liter BBM jenis solar dalam jerigen warna putih. Dimungkinkan beberapa liter sudah digunakan untuk BBM operasional  alat berat (Buldozer) milik perusahaan tersebut.

Ketua LSM FAKTA Rabono Wiranata mengatakan (14/4), dugaan tersebut diperkuat atas pengakuan Parmin (44), operator alat berat itu sendiri.  Kata Parmin pihak perusahaan membeli BBM jenis solar dari masyarakat dengan harga Rp.6500/liternya, rangkaian pembelian BBM bersubsidi ini, masih pengakuan Parmin bahwa masyarakat membelinya dari SPBU. “Pengakuan Parmin kepada kami di lapangan, BBM bersubsidi itu untuk operasional Buldozer”. Kata Rabono.

Keterangan lain yang diterima LSM FAKTA dari Parmin, alat berat atau Buldozer yang dioperasikannya bekerja maksimal tujuh hingga delapan jam per hari dan rata-rata  menghabiskan BBM/solar sekitar 75 sampai 100 liter per hari.

Dari bukti-bukti dan keterangan yang kami dapat dilapangan bahwa PT.Parasawita diduga kuat menggunakan BBM bersubsidi”. Katanya menegaskan.

Temuan lain yang diungkapkan LSM FAKTA perbuatan yang sama juga terjadi  di Desa Damar Siput Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur. Terlihat sejumlah  alat berat di perkebunan tersebut juga diduga menggunakan BBM bersubsidi. Bahkan dimungkinkan menghabiskan 200 liter per hari sebab menggunakan Buldozer jenis D6.

Tak hanya itu, alat angkut Tandan Buah Segar (TBS) berupa truk yang digunakan PT Parasawita di Desa Alur Teh dan kebun Damar Siput juga terpantau tim LSM FAKTA menggunakan BBM bersubsidi. Dengan begitu Rabono menyimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran pasala 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang dilakukan pihak PT Parasawita.  .

Jika terbukti secara hukum, ini bisa diancam pidana atau denda Rp. 60 milyar” Jelasnya.Terkait persoalan tersebut Asisten kebun Mahli saat dikonfirmasi mengatakan(14/4), agar persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada manager perusahaan.

Sebaiknya tanyakan kepada manajer saya, karena saya hanya menjalankan perintah”. Ujar Mahli.
Sesuai ketentuan, hanya usaha perkebunan rakyat dengan skala kurang dari 25 hektare, pertambangan rakyat dan komoditas batuan, serta hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat saja yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu berupa minyak solar bersubsidi dari SPBU. (Mulyadi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar