var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Jumat, 09 Maret 2012

Bekas Sekretaris dan Bendahara KIP Langsa Divonis 16 Bulan

Ngatemin, SH
Rusli Ajukan Banding

Kota Langsa | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa yang di Ketuai Ngatemin, SH memvonis terdakwa korupsi dana logistik Pemilu 2009 lalu 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 50 Juta rupiah. Bekas Sekretaris KIP Kota Langsa Rusli, S.Sos dan Bendahara Irwansyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemalsuan tanda tangan untuk pencairan dana di KIP Kota Langsa yang merugikan negara sebesar Rp.336.790.000.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Ngatemin, SH mengatakan (7/3) kepada Jurnal Publik, kedua terpidana tersebut sudah mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Langsa sebesar 169 Juta rupiah yang saat ini masih dititipkan di Bank Aceh Kota Langsa, sedangkan sisa kerugian negara sebesar 167 Juta lebih juga wajib dikembalikan ke negara.

Terkait putusan tersebut, terpidana Rusli akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Aceh, sementara Irwansyah menerima putusan tersebut.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Adonis, SH melalui Kasi Pidana Khusus Firmansyah, SH mengatakan, belum mengeksekusi terpidana Irwansyah karena pihaknya belum menerima berkas putusan.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar