var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Jumat, 09 Maret 2012

Zakat Menjawab Persoalan Kemiskinan

Oleh: Tgk. H. M. Iqbal, MA
Kepala Baitul Mal Aceh Timur

Kata “kemiskinan” bukanlah kosa kata baru dalam benak kita bangsa Indonesia. Bahkan karena terlalu akrabnya dengan kata tersebut, seakan kita tidak sadar bahwa kita sedang berada di dalamnya. Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar dari bangsa ini kini berada di bawah garis kemiskinan.

Kita semua tahu bahwa dampak dari kemiskinan ini dapat merambat kepada sektor-sektor lainnya. Misalnya pada sektor keamanan. Kemiskinan akan mendorong maraknya tindak pencurian, perampokan, penjambretan dan sederet aksi kriminal yang lainnya. Karena kemiskinan, sektor kesehatan dan pendidikan pun ikut terancam.

Di bidang kesehatan, ditemukan masih banyak kasus gizi buruk yang berkaitan dengan kemiskinan. Di sektor pendidikan, kemiskinan jelas telah membuat para orang tua tidak punya kemampuan untuk menyekolahkan anaknya. Fenomena ini sangat ironis kedengarannya, tetapi inilah faktanya. Ironis memang, mengingat kondisi Indonesia sebagai negara yang amat kaya akan sumber daya alamnya, terkenal dengan zamrud khaltulistiwa yang sangat subur dan hijaunya, Indonesia juga adalah negara yang notabene mayoritas beragama Islam.

Islam sebenarnya sangat menekankan nilai keadilan dan pemerataan ekonomi. Bukankah salah satu pilar (rukun) agama Islam adalah zakat, di mana ia adalah simbol pemerataan dan pemberdayaan ekomomi umat!.

Pertanyaannya kemudian adalah ada apa dengan zakat? Padahal zakat sejak zaman Rasulullah Saw. sudah menjadi pilar perekomomian umat. Apakah sudah tidak ada lagi yang hendak mengeluarkan zakat? Apakah umat belum memahami apa itu zakat, apa urgensi dan manfaat zakat? atau apakah tidak ada lembaga atau organisasi (amil zakat) yang konsen dan profesional mengelola dana zakat? Sehingga dana itu belum bisa menyentuh kalangan fakir-miskin dan mengubah nasib malang mereka menjadi lebih baik?.

Untuk menjawab petanyaan-pertanyaan di atas, pertama, saya akan coba menggali ulang landasan teoritis pewajiban zakat ini sebagai sebuah penyegaran (refreshing). Paling tidak, ada tiga perspektif yang bisa kita gunakan untuk melihat urgensitas dari pewajiban zakat ini, yaitu perspektif teologis, psikologis, dan sosiologis.

Pertama, secara teologis, kita tidak perlu ragu lagi akan arti penting dari zakat ini. Dalam al-Qur’an terdapat 32 buah kata zakat, bahkan sebanyak 82 kali diulang sebutannya dengan memakai kata-kata sinonimnya. Dari 32 kata zakat yang terdapat dalam al-Qur’an tersebut, 29 diantaranya bergandengan dengan kata shalat. Hal ini mengisyaratkan bahwa sangatlah erat hubungan antara ibadah zakat dengan shalat. Shalat merupakan perwujudan hubungan dengan Tuhan, sedangkan zakat merupakan perwujudan hubungan dengan Tuhan dan sesama manusia.

Mengeluarkan zakat adalah perintah (kewajiban). Penggunaan Fill ‘Amr dalam kata ‘Athu jelas menunjukkan arti perintah (Lihat QS. 2 : 43, 83, 100; 33 : 33; 22 : 78; 24 : 56, dan 73 : 20). Maka mengeluarkan zakat berarti mentaati perintah. Di dalamnya terkandung makna kepatuhan dan kepasrahan total kepada Allah. Di samping itu juga, sesuai dengan ajaran Nabi Ibrahim, berzakat juga berarti bertauhid, mengesakan Allah dengan tidak mencintai selain dari pada Allah dan tidak mengaitkan hati selain kepada Allah. Orang tersebut tidak cinta dunia (harta).

Kedua, secara psikologis. Zakat jelas memberi dampak psikologis bagi orang yang menunaikannya (muzakki). Aktifitas ‘memberi’ akan membuat pelakunya merasa senang dan bahagia. Begitu juga dengan memberi zakat. Mengeluarkan zakat juga melatih dan membiasakan orang untuk bersikap ikhlas, menajamkan hati supaya lebih lembut dan tulus serta menumbuhkan kasih sayang.

Ketiga, adalah perspektif sosiologis, bahwa dana zakat akan sangat membantu orang yang menerimanya (mustahik). Zakat akan memperkecil kesenjangan sosial, meminimalisir jurang pemisah antara si kaya dan si miskin, serta dengan zakat akan tumbuh nilai kekeluargaan dan persaudaraan. Bukankah seorang muslim yang satu dengan yang lainnya adalah saudara? (QS. al-Hujurat : 10). Mana mungkin seorang saudara membiarkan saudara yang lainnya jatuh dalam kemiskinan dan kesengsaraan.

Begitulah landasan teoritisnya yang ideal, tetapi tidak begitu kenyataannya. Sampai pada level pengetahuan, mungkin masyarakat kita bisa dikatakan sudah sama-sama tahu apa itu zakat, tetapi pada level praksisnya ternyata masih perlu terus diingatkan dan didorong untuk selalu menunaikannya. Di sinilah urgensitas dari sebuah lembaga atau organisasi pengelola zakat (amilin).

Sejak awal Islam, Rasulullah Saw. telah memberi contoh tentang pentingnya amil zakat. Beliau mengangkat orang-orang tertentu untuk pengurusan zakat. Begitu juga dengan khulafaurrasyidin dan pemimpin-pemimpin sesudahnya. Karenanya keberadaan seorang/lembaga amil zakat adalah sebuah keharusan.

Zakat sebagai sarana pemberdayaan umat harus di organisir secara profesional dan modern. Hal ini berkaitan dengan tugas pokok amil zakat yaitu mengumpulkan zakat (collecting), mengelola zakat (managing), dan mendistribusikan zakat (distributing). Ketiga tugas tersebut harus benar-benar dilakukan dengan amanah dan profesional.

Pertama, pengumpunan zakat (collecting). Di zaman modern ini sistem pengumpulan zakat juga harus menggunakan cara-cara modern. Salah satunya adalah dengan mengusahakan sistem fundraising (jemput bola). Lembaga amil zakat jangan hanya menungu orang yang mau membayar zakatnya, tetapi harus proaktif.
Fundraising bisa dilakukan dengan cara presentasi secara langsung, bisa juga dengan menggunakan aneka media, seperti surat, barang cetakan (brosur, leaflet, dan poster), penerbitan (buku, bulletin, majalah, dan koran), atau iklan (dalam media cetak atau elektronik). Dengan cara ini diharapkan dana yang didapat bisa lebih besar sehingga langkah-langkah pemberdayaan ekonomi umat dalam rangka mengentaskan kemiskinan bisa lebih mudah direalisasikan.

Kedua, pengelolaan dana zakat (managing). Dana zakat yang telah terhimpun harus dikelola dengan baik. Dana zakat yang masuk (income) harus bisa diolah dan diberdayakan, sehingga tidak ada kesan “segera setelah dana zakat itu masuk, ia langsung keluar lagi dibagikan kepada mustahik”. Inovasi kreatif-inovatif harus senantiasa dilakukan sehingga manfaat dari zakat itu benar-benar bisa dirasakan secara optimal oleh umat.

Dana zakat yang terkumpul mungkin bisa diinvestasikan, dijadikan modal usaha (qardul hasan) untuk kalangan bawah, dibelikan kepada barang yang menghasilkan dan pengoperasiannya diserahkan kepada para mustahiq, misalnya dibelikan pada sepeda motor, mobil, dan bayak lagi contoh yang lainnya, yang penting bisa menghasilkan dan menambah kas dana zakat. Dengan cara ini diharapkan dana zakat yang ada bisa mempunyai dampak rambatan yang luas (multiplier effect) terhadap kehidupan ekonomi masyarakat.

Di antara pemanfaatan dana zakat saat ini adalah: Pertama, bersifat konsumtif-tradisional, yaitu zakat yang langsung dimanfaatkan oleh mustahiq sebagaimana zakat fitrah. Kedua, bersifat konsumtif-kreatif, yaitu zakat yang diwujudkan dalam bentuk lain dari barangnya semula seperti beasiswa. Ketiga, bersifat produktif-tradisional, yaitu zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barang produktif misalnya kambing, sapi, mesin jahit, dan lain-lain. Dan keempat, bersifat produktif-kreatif, yaitu pendayagunaan zakat yang diwujudkan dalam bentuk modal yang dapat dipergunakan, baik untuk membangun suatu proyek sosial maupun untuk menambah modal seorang pedagang atau pengusaha kecil. Dua jenis pemanfaatan dana zakat yang terakhir ini adalah langkah inovatif dalam rangka memberdayakan dan meningkatkan perekonomian umat.

Tugas pokok amil zakat yang ketiga, pendistibusian dana zakat (distributing). Secara garis besar model pendistribusian dana zakat ini bisa dibedakan ke dalam 2 macam sesuai dengan kelompok penerimanya, pertama, kelompok penerima zakat yang masih produktif, dan kedua, kelompok mustahiq yang tidak produktif. Kelompok pertama diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah.

Kelompok ini adalah fakir-miskin dari kalangan anak jalanan, ibn sabil, mu’allaf, gharim, dan sabilillah. Sedangkan kelompok kedua, yaitu fakir-miskin dari kalangan orang-orang uzur, jompo, orang gila, dan orang yang tidak ada kemungkinan untuk bekerja lagi, diharapkan untuk dapat membatasi diri dan merasa malu untuk meminta-minta.
Apabila ketiga tugas pokok amil zakat itu dilakukan dengan baik dan profesional maka zakat sebagai sarana pemberdayaan ekonomi umat akan lebih terasa manfaatnya. Oleh karena itu, lembaga amil zakat yang baik dan profesional adalah bagian dari solusi untuk mengentaskan kemiskinan di kalangan umat.

Masyarakat miskin sangat sulit memberdayakan dirinya sendiri. Pemberdayaan diri (self-empowerment) akan terjadi kalau ada pemberdayaan awal (initial-empowerment) dari pihak luar, dalam hal ini lembaga amil zakat yang profesional. Pemberdayaan masyarakat miskin melalui zakat memang tidak semudah dan secepat membalikkan telapak tangan. Dibutuh usaha keras dan waktu yang cukup lama.

Pemberdayaan ini juga membutuhkan beberapa syarat: pertama, adanya keberlanjutan (sustainable), kedua, ada batas waktu tertentu dengan menanamkan doktrin “memberi lebih baik dari menerima”, ketiga, dapat diukurnya faktor-faktor keberhasilan (measurable), secara kuantitatif maupun kualitatif, dan keempat, dapat menjadi jembatan bagi teguhnya hati pada iman dan ketaatan kepada Allah Swt. Mudah-mudahan dengan melakukan beberapa hal yang diutarakan di atas, pemberdayaan ekonomi ummat melalui zakat ini bisa menjadi kenyataan. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar