var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Jumat, 09 Maret 2012

Dirut PTPN I Bantah Tudingan FAKTA Abaikan Permentan Nomor 26 Tahun 2007


Direktur Utama PTPN I Ir.Wargani

Kota Langsa | Direktur Utama PTPN I Ir.Wargani membantah pihaknya telah mengabaikan Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2007. Bantahan tersebut menyusul tudingan LSM FAKTA yang menilai PTPN I yang merupakan salah satu dari 25 perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Timur yang mengabaikan Permentan tersebut. Dimana dalam Pementan mewajibkan perusahaan perkebunan membuat kebun plasma atau kebun rakyat minimal 20 persen dari luas HGU nya.

Kata Wargani, perusahaan yang dikelolanya itu belum membuat kebun plasma di Aceh Timur disebabkan lahan di Kabupaten Aceh Timur terbatas dan tidak mungkin membuat kebun plasma tersebut diatas lahan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Namun demikian di daerah Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Utara sudah membuat kebun plasma tersebut sejak 2011 lalu.

“Di Aceh Timur kami tidak membuat kebun plasma karena keterbatasan lahan, tidak mungkin kami membuat kebun plasma di atas lahan Kawasan Ekosistem Leuser”. Tukas Wargani kepada Jurnal Publik usai Serah Terima Jabatan Direktur Utama PTPN I (6/3) lalu di Aula Wisma Bina Marga PTPN I Aceh (Persero).

Wargani menambahkan, sejak 2011 hingga 2014 mendatang pihaknya telah merencanakan program pembangunan perkebunan rakyat seluas 41.200 Ha dengan komoditi kelapa sawit seluas 28.200 Ha serta karet seluas 13.000 Ha yang terletak di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Utara.

Di samping itu Kabag Perencanaan dan Pengembangan PTPN I Ir. Sayid Abdurrahman, MM mengakui, program perkebunan rakyat yang disebut program Peumakmoe Gampong itu baru terealisasi di Kabupaten Aceh Utara, sedangkan di Kabupaten Aceh Tamiang masih terkendala dengan lahan.

Kata Sayid, lahan yang disediakan oleh Bupati Aceh Tamiang untuk perkebunan rakyat tersebut terjadi tumpang tindih dengan lahan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan sebagian lagi merupakan areal transmigrasi.

Sayid juga menjelaskan, program Peumakmoe Gampong yang dijalankan tersebut menggunakan fasilitas revitalisasi perkebunan dengan sumber dana dari kredit perbankan yang mendapat subsidi bunga dari pemerintah yang merupakan kerja sama antara PTPN I, PTPN III dan PTPN IV. Sementara yang menjadi penjamin perbankan adalah PTPN III dan PTPN IV.

Sayid mengharapkan adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar dapat menyediakan lahan yang “Clear dan Clean” supaya program yang diatur dalam Permentan nomor 26 tahun 2007 itu bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Dengan dukungan perkebunan rakyat ini akan meningkatkan sosial ekonomi rakyat Aceh dan tentunya akan memberikan kesempatan kerja yang lebih besar”. Jelas Sayid.


FAKTA : PTPN I Garap Lahan di Luar HGU

Ketua LSM FAKTA Rabono Wiranata menyatakan dari hasil investigasinya di Kebun Tualang Sawit Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur juga menemukan adanya dugaan penggarapan lahan hingga ratusan Hektar di luar HGU yang dilakukan PTPN I. Menurut Rabono, penggarapan lahan tersebut terjadi di atas lahan hutan produksi yang sengaja dilakukan dan dianggap sebagai tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 18 tahun 2004 pasal 17 tentang Perkebunan.

“Setiap pelaku usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu  wajib memiliki izin perkebunan, sebagian besar juga areal kebun PTPN I di Tualang Sawit masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser,bahkan salah satu koridor satwa liar gajah masuk dalam HGU PTPN I”. Tegas Rabono.

Rabono menilai, para pemegang HGU di Aceh Timur selama ini hanya mengambil keuntungan sendiri, tidak melihat sisi lain baik itu masyarakat ataupun lingkungan yang ada di sekitarnya.

Pemerintah dan pihak-pihak yang terkait diminta untuk lebih tegas dalam menyikapi dan melakukan pengawasan terhadap para pengusaha pemegang HGU, supaya lebih tertib dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rabono juga menambahkan, seharusnya pihak-pihak terkait mentelaah lahan tersebut sebelum menerbitkan sertifikat atau pemanfaatan lahan untuk perkebunan, demi untuk keseimbangan lingkungan di sekitarnya.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar