var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Jumat, 09 Maret 2012

Terdakwa Ilegal Logging Bebas


Ketua Majelis Hakim memvonis bebas Supriadi terdakwa pembalakan liar yang juga anggota Polres Aceh Timur dalam sidang putusan yang di gelar di Pengadilan Negeri Langsa (7/3) lalu. Jaksa mendakwa Supriadi karena tertangkap basah hendak membawa kayu olahan jenis merbau seberat 2,22 Ton tanpa dilengkapi dokumen resmi (20/7) tahun lalu di kawasan Jalan Medan – Banda Aceh Desa Alur Dua Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa.

Jaksa mendakwa Supriadi dengan pasal berlapis tentang kehutanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 Milyar rupiah.

Terkait putusan bebas tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Adonis, SH melalui Jaksa Penuntut Umum Helmi Abdul Aziz, SH kepada Jurnal Publik mengatakan (7/3) lalu, pihaknya akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu yang secepatnya.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar