var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Jumat, 24 Februari 2012

DPRK Aceh Utara Mengaku Tak Bisa BekerjasamaLagi Dengan Pj Bupati Ali Basyah

Lhokseumawe - Pemerintah  Aceh semasa Gubernur Irwandi Yusuf dikabarkan sudah mengusulkan nama calon pengganti Penjabat Bupati Aceh Utara ke Kementerian Dalam Negeri. Hal itu diketahui saat tim DPRK Aceh Utara menemui Dodi Riyatmadji, Direktur Direktorat Fasilitas Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri di Jakarta, Rabu(8/2) lalu.

Tim DPRK Aceh Utara yang mendatangi Kementerian Dalam Negeri adalah Azhari alias Cagee Amiruddin B, M Yusuf, Anwar Sanusi, Ridwan Yunus dan M.Nasir Taher, ke enam orang tersebut adalah anggota DPRK Aceh Utara bersama Ahmad Satari dari Partai Demokrat.

Awalnya tim DPRK yang dipimpin Cagee ini ingin bertemu Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini. Tapi Diah sedang mendampingi Mendagri Gamawan Fauzi yang melantik Penjabat Gubernur Aceh, Tarmizi A Karim.
        
“Akhirnya kami diterima Pak Dodi Riyatmadji selaku Direktur Direktorat Fasilitas Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga di Kemendagri. Beliau mengaku pihaknya tadi pagi sudah menerima surat dari Gubernur Aceh Nomor 130/2430 tanggal 6 Februari 2012 tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan Pj Bupati Aceh Utara yang baru”. Kata Cagee kepada wartawan melalui telpon selular beberapa waktu lalu.

Menurut Cagee, dalam surat Gubernur Aceh itu juga tercantum tiga nama calon Pj Bupati Aceh Utara yang baru. Yakni, Syahbuddin Usman (Sekda Aceh Utara), M Nurdin (Kadis Kesehatan Aceh Utara) dan A Hamid Zein (Kepala Biro Pemerintahan Sekda Aceh).

“Tiga nama yang diusulkan Gubernur sama dengan nama-nama calon pengganti Pj Bupati yang kita (DPRK) usulkan ke Gubernur”. Katanya.
     
Dalam pertemuan dengan Dodi Riyatmadji, Cagee melanjutkan, pihaknya juga menyampaikan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Pj Bupati Aceh Utara M Ali Basyah, salah satunya tentang mutasi 121 pegawai. Selain secara lisan, kata Dia, pihaknya juga menyerahkan surat DPRK termasuk hasil rapat paripurna dewan tentang persetujuan usulan pemberhentian Ali Basyah dari Pj Bupati.
     
“Setelah menerima masukan dari kita, Pak Dodi menyatakan akan mempelajari surat dari DPRK Aceh Utara, juga surat Gubernur terkait usulan penggantian Pj Bupati Ali Basyah. Lalu surat-surat tersebut disampaikan ke Mendagri dan kemudian akan memberi jawaban kepada DPRK dan Pj Gubernur Aceh”. Kata Cagee.
     
Cagee menambahkan, DPRK Aceh Utara berharap Mendagri segera merespon usulan penggantian Pj Bupati untuk kebaikan penyelenggaraan pemerintahan Aceh Utara.
“Kami DPD Aceh Utara tidak bisa bekerja sama lagi dengan Pj Bupati Ali Basyah”. Tegas Cagee. (tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar