var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Kamis, 23 Februari 2012

Sidang Perdana, Bupati Mangkir Dari Panggilan Pengadilan

Aceh Tenggara - Bupati Aceh tenggara mangkir dalam sidang perdana kasus perdata yang digelar Senin (6/2) lalu di Pengadilan Negeri Kutacane.  Bupat menjadi tergugat I karena hingga saat ini belum melunasi pembayaran ganti rugi lahan pembangunan gedung Balai Lembaga Pemasyarakatan (BALPAS).

Pada sidang perdana tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara H.Hasanuddin Darjo datang mewakili Bupati, namun pengadilan menilai kehadiran Sekda tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak membawa surat kuasa dari Bupati. Hal itu diketahui saat Ketua Majelis Hakim Ahmad Satibi, SH menanyakan kehadiran Sekda tersebut sebagai status apa.

Dalam sidang tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat sebagai tergugat II juga ikut mangkir dari panggilan pengadilan. Akhirnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan (13/2).

Darbi Pinem, SH dan M. Ali Selian sebagai penggugat menyatakan, gugatan tersebut diajukan karena kecewa terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang hingga kini belum melunasi ganti rugi lahan miliknya, yang dibeli Pemda setempat untuk pembangunan BALPAS.

“Kami merasa kecewa karena hingga saat ini Pemda belum melunasi ganti rugi lahan kami, padahal masalah tersebut sudah lama dan pembangunan Gedung balai lembaga pemasyrakatan (BALPAS)  sudah selesai”. Tegas Darbi sambil memperlihatkan Salinan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tenggara

“Sebelum sertifikat tanah atas nama Pemda terbit, kita sudah layangkan surat sanggahan”. Tambah Darbi.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara H.Hasanuddin Darjo tidak berkomentar apapun saat dikonfirmasi di halaman kantor Pengadilan Negeri Kutacane usai sidang tersebut.
Saya belum bisa memberi keterangan karena masalahnya belum jelas”. Ujar Hasanuddin Darjo.

Terkait ketidakhadirannya dalam sidang kasus perdata tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tenggara Marzuki, SH yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, wartawan tidak berhak menanyakan hal tersebut karena menurutnya sudah sampai keranah hukum.

tidak ada hak saudara menanyakan itu karena sudah diranah hokum, dan yang berhak menayakan itu pada saya adalah pengadilan”. Kata Marzuki yang pada saat itu juga dihadiri oleh Ketua LPPNRI Tgk.Ridwan.

Terkait persoalan tersebut, Kabag Hukum Pemkab Agara Sukri, SH juga menolak memberi keterangan, dan meminta untuk menanyakan persoalan tersebut kepada salah seorang stafnya. (Aswan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar