var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Kamis, 23 Februari 2012

Pemkab Aceh Utara Serah Terimakan Aset Kepada Pemko Lhokseumawe

Lhokseumawe - Setelah sempat tertunda selama 10 tahun, akhirnya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyerahkan sejumlah aset kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe Jumat (3/2) lalu.

Serah terima tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Lhokseumawe yang dihadiri Muspida Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe yang ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe

Pj. Buapati Aceh Utara, M. Ali Basyah mengatakan penyerahan aset tersebut adalah kelanjutan dari rencana penyerahan aset tahun 2002 yang saat itu kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan terhadap aset yang akan diserahkan, sehingga penyerahan tertunda.

”Penyerahan aset tersebut amanah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2001 tentang pembentukan Kota Lhokseumawe dan ketentuan lainnya menyangkut pemekaran wilayah”. Ujar M.Ali Basyah.

Menurut Ali Basyah, Aceh Utara belum bisa pindah ke Ibu Kota Kabupaten yang sudah ditetapkan di Lhoksukon (50 km arah timur Kota Lhokseumawe), lantaran di tempat yang baru tersebut belum tersedia fasilitas kantor untuk dijadikan Ibu Kota kabupaten.

“Kita belum punya dana yang memadai untuk membangun fasilitas yang layak. Sebagai ‘orangtua’ kita masih menumpang tinggal bersama ‘anak’ di Kota Lhokseumawe”, ujar Ali Basyah.

Dia menyebutkan, aset Aceh Utara belum belum sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe karena masih perlu pembicaraan lebih lanjut antar kedua belah pihak. Penyerahan aset tahap selanjutnya, akan ditangani Bupati Aceh Utara bersama Wali Kota Lhokseumawe terpilih dalam Pemilukada mendatang.

Sementara Walikota Lhokseumawe Munir Usman mengatakan, bahwa penyerahan asset yang dilaksanakan tersebut merupakan momen penting bagi kita semua yang dapat dimaknai sebagai tongkat estapet pembangunan kota Lhokseumawe.

“Rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang telah merintis dan membangun kota Lhokseumawe dalam era pembangunan ini”. Ucapnya.

Munir Usaman juga menambahkan, bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak bermaksud “mengusir” Aceh Utara ke Lhoksukon seperti yang selama ini sering dibicarakan banyak kalangan.

Kalau semua pihak memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku tentang pemekaran suatu wilayah, tidak akan ada yang merasa diusir, Pemko siap membantu (kompensasi atas aset) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk kebutuhan pembangunan Ibu Kotanya di Lhoksukon. Tapi tapi jangan sampai ada tawar-menawar seperti jual beli dan jangan disharmoni”. Tukas Munir.

Didampingi Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Lhokseumawe  Marwadi Yusuf, Walikota Munir Usman mengaku belum menghitung jumlah aset yang diserahkan Pemkab Aceh Utara.

“Nilai dan jumlah asset akan dihitung oleh tim yang dibentuk”. Ujarnya.

Seperti diungkapkanKetua LP3EM Aceh Utara M.Husen, MR kepada sejumlah wartawan bebera waktu lalu di Lhokseumawe, bahwa  Kabupaten Aceh Utara adalah salah satu daerah di Propinsi Aceh yang telah dimekarkan pada Tahun 2003 lalu, tapi hingga sekarang Pusat Pemerintahan kabupaten Aceh Utara belum dipindahkan ke Lhoksukon. 

“Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang belum memindahkan pusat pemerintahannya ke Lhoksukon yang nota bene sebagai pusat Ibukota Aceh Utara telah melanggar Kepres Nomor 53 Tahun 2003 tentang penetapan Lhoksukon sebagai Ibukota Aceh Utara”. Tegas Husen.

Dia menilai Pemda dan DPRK Aceh Utara tidak serius dalam melaksanakan amanat yang telah diatur dalam Kepres, yakni pemindahan operasinal kantor Bupati Aceh Utara ke Lhoksukon.

“Pemindahan pusat pemerintahan tidak perlu dilakukan sekaligus, namun secara bertahap, dengan cara seperti ini maka dalam waktu yang lama program itu bisa terlaksana”. Jelasnya. (mhd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar