var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Jumat, 10 Februari 2012

LIRA Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Pengamanan Pantai Telaga Tujuh

Kota Langsa – Lumbung Informasi Rakyat LIRA Kota Langsa meminta penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan korupsi proyek Pengamanan Pantai tahap kedua (lanjutan) di Desa Telaga Tujuh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa.

Proyek senilai hampir 2,5 milyar yang bersumber dari APBA tahun 2010 itu pengerjaannya tidak sesuai dengan kontrak yang sudah di teken oleh PT.Sumber Usaha Mandiri selaku pelaksana. Mutu proyek jauh berada dibawah volume kegiatan yang seharusnya.

Dalam kontrak volume proyek tanggul tersebut memiliki panjang 140 meter dengan spesifikasi batu gajah (batu besar), namun pelaksana proyek hanya mengerjakan 40 meter saja.

Hasil investigasi LIRA terhadap proyek tersebut menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran. Dimana perusahaan selaku pelaksana proyek tidak memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan proyek tersebut sesuai spesifikasi dan volume yang tertuang didalam kontrak.

Namun anggaran proyek tersebut sudah sepenuhnya di tarik oleh pihak rekanan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikeluarkan oleh Dinas Pengairan Aceh, yang bertanggungjawab penuh terhadap pengguna anggaran tersebut.

Dalam SP2D tercantum tahap pertama tertanggal 3 September 2010, kemudian tanggal 6 September 2010 dan 29 Desember 2010.

Ketua DPD LIRA Kota Langsa Cut Lem menyatakan, telah menemui Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Aceh untuk mengetahui hasil audit dan jumlah kerugian negara. Menurut Cut Lem dari hasil konfirmasinya dengan pihak BPK Aceh, kerugian negara terhadap dugaan korupsi Proyek Pengamanan Pantai Desa Telaga Tujuh itu mencapai 1 milyar.

Salah Seorang Tim Pansus DPR Aceh Tgk. Usman Abdullah yang turun untuk  meninjau proyek tanggul di Desa Telaga Tujuh Kota Langsa itu mengakui pelaksanaan proyek tersebut tidak selesai. Namun katanya, pihaknya telah meminta Dinas Pengairan Aceh agar segera menyelesaikan pembangunan tanggul tersebut.

"saya sudah tanyakan kepada pak Eko dinas pengairan , agar pembangunan tanggul itu diselesaikan, karena saya yang mengusulkan proyek tersebut, masyarakat juga selalu mempertanyakan kenapa pembangunan tanggul sebagai penahan ombak yang sudah dijanjikan Gubernur Aceh Irwandi saat mengunjungi Desa Telaga Tujuh beberapa tahun lalu tidak juga kunjung selesai"

Dia juga menambahkan, alasan tidak selesainya pembangunan tersebut akibat sulitnya untuk memperoleh material seperti batu gajah (batu besar), sehingga pada tahap ketiga pemerintah melanjutkan pembangunan tanggul tersebut menggunakan pasir yang dibungkus dengan bahan impor yang diperkirakan tingkat ketahanannya mencapai 20 tahun.

Fendi
Salah seorang warga Desa Telaga Tujuh Fendi mengatakan terbangunnya tanggul penahan ombak tersebut merupakan impian masyarakat disana, sebab katanya, saat ini abrasi pantai sudah mendekati sebuah bangunan Masjid yang biasa digunakan warga untuk beribadah.

Fendi menjelaskan, akibat abrasi pantai dalam sepuluh tahun terakhir terjadi penyusutan pulau yang dihuni 400 KK lebih itu. Pada tahun 80 an lalu luas pulau atau Desa Telaga Tujuh kurang lebih seluas 20 Ha, namun sekarang hanya berkisar 16 Ha lagi.

Tentunya sebuah ancaman keselamatan bagi penduduk di Pulau kecil tersebut, Pemerintah telah memikirkan nasib warga Telaga Tujuh sebelumnya dengan merelokasi warga tersebut ke Desa Lhokbani. Namun hanya sebagian warga saja yang mau untuk dipindahkan, sebagian warga lagi menolak untuk direlokasi.

Mereka beralasan, sulitnya mata pencaharian bila dipindahkan ke desa lain, selama ini warga disana mayoritas berprofesi sebagai nelayan, sehingga mereka lebih memilih untuk bertahan, meski sewaktu-waktu ancaman ombak yang terus mengikis pantai dapat menenggelamkan pulau kecil itu.



1 komentar: