var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Senin, 10 Oktober 2011

Anggota Polres Aceh Timur Terancam Penjara 10 Tahun Karena Pembalakan Liar

Kota Langsa - Tersangka kasus pembalakan liar yang juga anggota Polres Aceh Timur Supriadi diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena terlibat pembalakan liar. Jaksa akan membuat rencana dakwaan terhadap Supriadi setelah polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langsa Isnawati, SH mengatakan (10/10), pihaknya juga akan membuat rencana dakwaan terhadap Sutrisno selaku supir yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi atau ilegal tersebut.

Isnawati menambahkan, berkas perkara atas kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti berupa kayu olahan sebanyak 2 ton lebih serta 1 unit mobil truck colt diesel dari polisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar