var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Rabu, 26 Oktober 2011

Bekas Sekretaris dan Bendahara KIP Langsa Kembali di Sidang

Kota Langsa – Bekas sekretaris dan bendahara KIP Kota Langsa Rusli, S.Sos dan Irwansyah kembali mengikuti persidangan, sidang yang digelar untuk ke enam kalinya ini masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa mendakwa Rusli.S.Sos  dan Irwansyah dengan pasal berlapis undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langsa Umar Assegaf mengatakan (26/10), ada tiga puluhan saksi yang akan diperiksa terkait kasus korupsi yang dilakukan kedua terdakwa pada pemilihan umum presiden dan pemilihan umum legislatif 2009 lalu.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh di Banda Aceh memperkirakan dari kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp.336 juta lebih.

Jaksa mendawa bekas sekretaris dan bendahara KIP Kota Langsa itu telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemalsuan tanda tangan untuk pencairan dana kegiatan di KIP Kota Langsa. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar