var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Selasa, 25 Oktober 2011

Jaksa Segera Limpahkan Berkas Perkara Anggota Polres Aceh Timur Yang Terlibat Pembalakan Liar

Isnawati, SH

Kota Langsa – Jaksa segera melimpahkan berkas perkara Supriadi yang juga anggota Polres Aceh Timur yang terlibat pembalakan liar, jaksa akan mendakwa Supriadi dengan pasal berlapis tentang kehutanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 M.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langsa Isnawati, SH mengatakan (25/10), saat ini pihaknya sudah menerima tahap dua yakni tersangka dan barang bukti dari polisi dan akan melimpahkan perkaranya dalam minggu ini ke Pengadilan Negeri Langsa.

Jaksa juga akan mendakwa Sutrisno selaku supir truck yang membawa kayu hasil pembalakan liar tersebut dengan pasal yang serupa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar