var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Kamis, 27 Oktober 2011

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Kuasa Humum Cut Lusiana

Suasana Sidang Terdakwa Cut Lusiana

Kota Langsa – Majelis Hakim menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa Cut Lusianan, ST pada sidang perkara dalam dugaan adanya korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Merdeka Kota Langsa.

Dalam eksepsinya penasehat hukum terdakwa Darwis, SH meminta perkara tersebut di sidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, namun majelis hakim menolaknya dengan pertimbangan tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Kota Langsa.

Terdakwa Cut Lusiana diancam hukuman penjara maksimal dua puluh tahun dan denda maksimal 1Milyar. Jaksa mendakwa Cut Lusiana dengan pasal berlapis undang-undang tindak pidana korupsi karena pengerjaan proyek tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati.

Terkait putusan majelis hakim menolak eksepsi tersebut, penasehat hukum Darwis, SH mengatakan pikir-pikir.

Inspektorat Kota Langsa memperkirakan dari kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp.162 juta lebih. Sidang akan dilanjutkan kembali Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar