var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Minggu, 23 Oktober 2011

Pembanguan Poskesdes Aceh Tenggara Terindikasi Korupsi

Kota Cane - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aceh Alas Independent menyatakan pembangunan Poskesdes dibeberapa desa di Kabupaten Aceh tenggara ternyata tidak sesuai SPEC, hal ini terbukti pada saat penggalian pondasi, serta pemasangan besi sloof.

Pada saat penggalian  pondasi yang seharusnya kedalamam 75 cm dengan lebar 80 cm, ternyata hanya 15 cm, serta penggunaan besi untuk tiang yang semestinya besi 12 mm, yang di pasang sebahagian besi 10 mm, jarak behel juga tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada pengecoran sloof yang seharusnya material yang digunakan semen, pasir, kerikil dan air , malah yang digunakan batu kali berdiameter 10-20 cm, dan tidak memasang balok lantai beton bertulang, selain itu pemasangan instalasi air kotor dari water closed tidak ditanam dalam tanah, hanya dipasang diatas elevasi tanah sekitar 40 cm  kemudian pemasangan septic tank tanpa tidak kedap air.

Main Hole dan resapan berdampak pada pencemaran lingkungan yang seharusnya Dinas Kesehatan memberi contoh yang baik terhadap kesehatan termasuk menjaga kesehatan lingkungan.

Terkait persoalan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggra Ramulia belum bisa dikonfirmasi karena tidak berada ditempat.

Sementara itu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Budi Afrizal dan Konsultan Pengawas proyek tersebut saling lempar dan tidak dapat memberikan penjelasan ketika ingin dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.


Direktur Eksekutif LSM AAI Aliamran, ST  mengatakan, pihaknya akan melaporkan dan meminta pihak berwajib mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek Poskesdes tersebut. 

“Setelah kami melakukan rapat dikantor kami, seluruh anggota LSM AAI memutuskan untuk menindak lanjuti hal ini sampai tuntas, langkah pertama data-data sudah kita pegang mulai dari A sampai Z soal pembangunan Poskesdes itu, selanjutnya kita akan buat laporan pada pihak yang berwajib serta mempresurenya hingga ke pengadilan” Tegas Aliamran.

Kepala Devisi Investigasi dan Evaluasi LSM AAI Alexander Sinaga menambahkan, ini sudah satu kewajiban buat kita semua untuk memberantas segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan Keuangan Negara.
“Kita juga berupaya menguak tabir yang kesan nya musang berbulu domba, hal ini sangat banyak di Aceh Tenggara, saya juga mengharapkan pada rekan-rekan LSM dan Wartawan agar sama-sama untuk memberantas KKN di Bumi Sepakat Segenep yang kita cintai ini,demi kemajuan Aceh Tenggara, demi  anak cucu kita kelak, dan tidak akan meniru koruptor yang bermoral hewan, serta soal proyek pembanguna Poskesdes ini wajib kita laporkan karena ini menyangkut dengan kesehatan rakyat negeri ini, kalau mutu bangunannya rendah apakah bangunan  Poskesdes ini bias bertahan lama? Tolong sama-sama kita renungkan”  Ucap Alex dengan nada kecewa.

PPTK, KPA, Konsultan Pengawas, Kontraktor Merugikan Keuangan Negara

Praktek yang dilakukan oleh pihak PPTK dan Konsultan Pengawas serta Kuasa pengguna anggaran adalah tindak pidana korupsi, karena bila volume pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya gedung  poskesdes pada dokumen kontrak. 

Pembayaran juga seharusnya dikurangi sesuai dengan besarnya volume pekerjaan dikalikan dengan satuan masing-masing jenis pekerjaan atau volume pekerjaan yang masih belum habis dikerjakan dialihkan ke pekerjaan lain atau ada nya contract change order (CCO).

Tapi PPTK dan konsultan, kontraktor tidak melakukan itu kendati volume pekerjaaan masih kurang, namun PPTK, dan Kuasa Pengguna Anggaran membayar penuh sesuai dengan rencana anggaran biaya yang tertuang dalam dokumen kontrak.

Perbuatan tersebut telah melanggar UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni, pada pasal 7 ayat 1
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (Dua) tahun dan paling lama 7 tahun atau pidana dan denda paling sedikit Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

Direktur LSM Aceh alas Independnt Ali Amran, ST menambahkan, pihaknya sudah meyampaikan masalah tersebut kepada Ketua  DPRA melalui telpon seluler tentang adanya kecurangan dalam pekerjaaan konstruksi pembanguan Poskesdes di Aceh Tenggara khususnya Desa Batu Bulan. Ketua DPRA diminta Kepala Dinas kesehatan Aceh selaku Pejabat Pengguana Anggaran untuk menunda pembayaran pekerjaan Puskesdes yang lain di Agara. (sr) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar