var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Minggu, 23 Oktober 2011

Oknum Kades Pulonas dan Ka.KUA Kecamatan Babussalam Langgar Qanun Aceh No.4 Tahun 2009

Kota Cane - Oknum Kepala Desa Pulonas Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara Darmawan dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Babussalam Najamuddin.S,Ag.M,Ag diduga melecehkan Qanun Aceh No 4 Tahun 2009, pasalnya Darmawan salah satu dari empat bakal calon Kepala Desa tidak bisa membaca Al-quran yang merupakan syarat untuk menjadi Kepala Desa.

Keempat bakal calon Kepala Desa Pulonas tersebut yaitu, H.Sopyan, T,Armansyah, Juadin, dan Darmawan mengikuti Tes baca Al-qur’an pada tanggal 18 juli 2011 lalu di Kantor KUA Kecamatan Babussalam.

Juadin gagal mengikuti tahap selanjutnya karena tidak mendapat  surat izin dari Bupati karena beliau PNS dijajaran Pemkab Agara, sedangkan  H.Sopyan dapat membaca Al-qur’an dengan baik, serta T.Armansyah juga lewat dalam seleksi ini.

Terkait tes baca Al-qur’an tersebut Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Babussalam Najamuddin S,Ag ,M,Ag menjelaskan, bahwa soal tes baca Al-qur’an bagi kandidat Kepala Desa belum memiliki Qanun,menurutnya itu bukan aturan yang wajib bagi kandidat.

“Ini kan hanya syarat yang di buat-buat panitia Pilkades Pulonas” Tegas Najamuddin.


Namun ketika puluhan warga Desa Pulonas yang merasa dikhianati atas hal ini, kemudian mendatangi Kantor KUA Kecamatan Babussalam dan meminta keterangan kepada Najamuddin, mengapa orang yang tidak mampu baca Alqur’an dinyatakan mampu membaca dengan baik.

Najamuddin menjelaskan kepada warga, bahwa yang meminta dilakukannya tes baca Al-quran tersebut adalah permintaan Bakal Calon Kepela Desa itu sendiri.

“Sebenarnya saya juga tidak tahu apa dasar hukumnya mengetes orang-orang ini, yah datang para calon kepala desa minta di tes, ya saya tes” tuturnya.

Dan setelah didesak warga, Najamuddin mengakui bahwa Darmawan bisa membaca Al-qur’an tapi sangkut-sangkut, namun dalam surat  keterangan yang dikeluarkan Najamuddin mampu membaca dengan baik.

Menaggapi hal tersebut Kadiv. Investigasi dan Evaluasi LSM Aceh Alas Independent (AAI) Aceh Tenggara Alexander sinaga menegaskan, bagi pejabat jangan menganggap sepele hal-hal seperti ini, mereka lantas menerbitkan Surat Keterangan (SK) yang menyatakan Darmawan dapat membaca Al-qur’an dengan baik, sementara pada saat di tes baca Al-qur’an terbukti yang bersangkutan tidak dapat membaca.

‘Ini nyata-nyata pelecehan terhadap Al-qur’an dan juga pelecehan terhadap Agama Islam” Kata Alex .

Terkait Najamuddin mengatakan bahwa tidak ada Qanun bagi kandidat kades untuk baca Al-qur’an, salah satu sarat utama untuk menjadi kandidat Kepala Desa, menurut Alex,  pernyataan Najamuddin ini salah besar.

“Mungkin Najamuddin kurang membaca atau memang sengaja meniadakan untuk mengelabui warga pulonas khususnya dan masyarakat Aceh Tenggara pada umumnya” Jelas Alex.

Qanun Aceh No.4 tahun 2009 pasal 15 ayat 2 butir c berbunyi,”Bagi calon Kepala Desa/Geucik harus mendapatkan Surat Keterangan mampu membaca Al-qur’an, bagi yang beragama Islam yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan setelah dilakukan tes.

“Namun kenyataannya sesuai data dan informasi yang saya terima, bahwa kandidat No.2 Darmawan tidak mampu membaca Al-qur’an pada saat di tes ,anehnya kepala kantor urusan Agama Kecamatan Babussalam mengeluarkan Surat Keterangan mampu membaca Al-qur’an dengan baik sesuai dengan nomor 140/KK.01.03.01/Kp.07.5/2011 Tanggal 15Juli2011 dan dalam hal ini kami dari LSM AAI akan melaporkan hal ini kepada DPRA di Banda Aceh terkait dengan pelecehan terhadap Qanun Aceh No 15 Tahun 2009”

Bupati Aceh Tenggara juga diminta agar menunda pelantikan terhadap Darmawan sebagai Kades Pulonas demi untuk menjaga nama baik Aceh Tenggara di mata Aceh lain yang belum pernah terjadi seperti ini, agar hal ini tidak terulang lagi dan menimbulkan efek jera terhadap kandidat yang lainnya, dapat juga di katakan hal ini suatu pemicu bagi warga yang ingin menjadi kepala desa mau belajar mengaji dan membaca Al-qur’an.

Kalau hal ini tidak ditindaklanjuti secara Hukum maka yang berkompeten ikut melecehkan agama islam mungkin akan dimurkai Allah, karena Ayat dalam Alqur’an merupakan wahyu Allah bukan karangan manusia, jadi mengapa dibiarkan orang yang tidak mampu membaca dikatakan mampu, ya kalau belum mampu sebaiknya belajar.

Menurut sumber yang layak di percaya menjelaskan, atas ketidak mampuan Darmawan membaca Al-qur’an, Darmawan pernah mendatangi ketua DPRK Aceh Tenggara meminta memo yang ditujukan  kepada kepala KUA Kecamatan Babussalam, supaya di buatkan SK dapat membaca Al-qur’an dengan baik, namun pada waktu itu menurut sumber tersebut, Ketua DPRK M.Salim Fahri SE tidak bersedia memberikan memo tersebut, lantas Darmawan kasak-kusuk mencari cara untuk melewati hal yang paling sulit baginya ini, entah surat wasiat dari siapa sehingga ketua KUA kecamatan Babussalam Najamuddin tak mampu mengemban amanah yang telah di terimanya. (sr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar