var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Rabu, 12 Oktober 2011

Bangunan Tanpa IMB, Pemko Tutup Mata

Kota Langsa - Pemerintah Kota Langsa terkesan membiarkan bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), seperti salah satu bangunan yang berada di Jalan Rel Kereta Api, bangunan tersebut hampir 50% selesai namun tidak ada tindakan apapun dari pemerintah setempat.

Bangunan di Jln.Rel Kereta Api Tanpa IMB
Kasi Perizinan KP2T Kota Langsa Azhar Akbar mengakui (12/10), bahwa bangunan tersebut belum memiliki IMB, namun kata Azhar, dalam penertiban dan penegakkan Qanun atau Perda adalah wewenang Satpol PP.

"Kami hanya mengeluarkan izin setelah mendapat rekomendasi kelayakan dari Dinas Pekerjaan Umum, tapi soal penertiban itu tugas Satpol PP. Anda tahu bangunan itu tidak ada IMB? Tahu, dulu memang banyak yang protes, untuk itu kami membentuk tim, masalah penertiban tanya saja dengan Satpol PP"

Selain maraknya bangunan tanpa memiliki IMB, banyak juga Bangunan yang menambah ukuran bangunannya diluar dari izin yang diberikan. Terkait persoalan tersebut, pihak penertiban dalam hal ini Satpol PP Kota Langsa belum bisa dikonfirmasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar